INDRAMAYU, (Fokuspantura.com), – Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon nomor 2, Lucky Hakim – Syaefudin, Sri Wahyuni Hermawan, secara resmi mengadukan Paslon nomor urut 3, Nina Agustina – Tobroni ke Bawaslu Indramayu, Kamis, 7 Nopember 2024.
Ia mengadukan Paslon 03 tersebut terkait keterlibatan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu pada agenda Kampanye Debat Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Indramayu, di Hotel Holliday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No.96 Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 November 2024 kemarin.
Kehadiran Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu tersebut didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenangan Paskon 02, Syamsul Bachri Siregar beserta jajaran.
“Kami secara resmi mengadukan Paslon nomor 3 yang dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD (Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu) dalam Kampanye Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 kemarin di Bandung,” katanya dihadapan awak media.
Menurutnya, dalam Kampanye Debat Publik tersebut, telah di ikuti dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon Bupati Indramayu, dan masing-masing calon telah Menyampaikan visi, Misi dan Programnya masing-masing
Dalam Kampanye Debat Publik tersebut, kata SWH, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nomor Urut 3 (Nina Agustina dan Tobroni) dengan sengaja mengajak dan melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD yakni Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, untuk hadir dan memberikan support kepada Pasangan calon tersebut.
“Secara detail pengenaan pasal maupun kronologis kejadian akan disampaikan Tim Hukum kami,” terang Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat ini.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pemenangan Paslon 02, Lucky – Sae, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan, peristiwa yang dilaporkan Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, bermula KPU Indramayu menyelenggarakan Kampanye Debat Publik pada 4 November 2024 di Hotel Holiday Inn, Bandung.
Pada peristiwa tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nomor Urut 3 (Nina Agustina dan Tobroni) yang dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD (Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu) dalam Kampanye Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024.
Seperti diketahui, sebagaimana dimaksud Pasal 189jo. Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu no.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun2020 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang).
“Kesengajaan untuk mengajak dan melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD tersebut terlihat dari diberikannya ID card sebagai akses untuk mengikuti kegiatan kampanye tersebut,selain itu AS juga diberikan dan turut dalam rombongan dengan menggunakan rompi nonor 3 ciri khas Paslon,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan atau perbuatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nomor Urut 3 (Nina Agustina dan Tobroni)telah melanggar ketentuan Pasal 189 jo.Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UUNo.l Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2020entang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang) yang pada pokoknya menyatakan.
“Calon Bupati yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik daerah, sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikitRp600.000,00 atau paling Rp6.000.000,00″. jo Pasal 70 ayat (1)huruf a, yang menyatakan: “Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan a. pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
“Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada telah mengkualifisir Pejabat BUMN atau BUMD dalam satu kelompok dengan ASN, anggota Kepolisian Negara R.I, dan anggota TNI; dan Kepala Desa dan perangkat Desa (baca: huruf b dan c) yang sama sekali dilarang untuk terlibat aktif dalam kampanye sekalipun dalam kondisi banyak dan kategori cuti Pejabat BUMD telah diatur secara limitatif dalam Pasal 11 Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah sedang dalam cuti,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Ucok panggilan akrab Syamsul Bachri Siregar, berdasarkan data yang diperoleh Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu telah memperoleh ijin cuti dari Plt Bupati Indramayu per tanggal 5 hingga 20 Nopember 2024 dengan alasan cuti tahunan keperluan keluarga.
“Itu peristiwa Kampanye Debat Publik tanggal 4 Nopember 2024, sementara ijin cuti keperluan keluarga tanggal 5 Nopember 2024, silahkan dinilai oleh publik AS hadir sebagai pejabat BUMD atau sebagai Timses perlu juga diuji oleh Bawaslu Indramayu,” tandasnya.
Menyinggung tentang AS, Ucok menegaskan, yang bersangkutan masih aktif selaku pejabat di Perumdam Tirta Darma Ayu dan keterlibatannya pada kampanye debat publik merupakan suatu pelanggaran, karena itu akan dilaporkan juga.
“Saat ini kami melaporkan Paslon 03 untuk selanjutnya AS juga akan dilaporkan pula, oleh kordes,” pungkasnya.
Tim Hukum Paslon 03, Nina Agustina – Tobroni, Casmudi, mengungkapkan, siapapun Paslon bisa diadukan dan mengadukan karena memang ada regulasi yang mengatur, sepanjang apa yang diadukan dapat dibuktikan.
“Ya aduan itu hak mereka, tinggal bagaimana pembuktianya nanti apakah ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media ini. (Roby Cahyadi/FP).