INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca bebas menjalani hukuman selama 2 tahun di LP Indramayu untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 96/Pid.B/2017/PN/Idm Tahun 2017 atas kasus tindak pidana pemalsuan surat, kini oknum ASN inisial OH tidak pernah masuk dinas alias mangkir, padahal yang bersangkutan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) aktif pada lingkungan Pemerintah Daerah Indramayu.
Sontak hal ini patut menjadi pertanyaan. Pasalnya yang bersangkutan sudah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, pasal 10 hukuman disiplin berat pada huruf C dan D yaitu pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 hari kerja diberhentikan dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 46 hari kerja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, H. Dudung Indra Ariska ketika ditemui Fokuspantura Jum’at (24/08/2018) mengatakan satu bulan yang lalu OH, pernah menghadap ke Dinas DPMD dan menyampaikan penugasan dari BKPSDM ditugaskan dikantornya.
“Yang bersangkutan pernah datang satu kali menghadap ke saya satu bulan yang lalu, dia bilang dari BKD suruh disini, tapi sampai dengan sekarang tidak pernah datang untuk dinas bekerja yang konon ditempatkan disini” Katanya.
Ia menambahkan, kalau status yang diakui OH penempatan dari BKPSDM di DPMD Indramayu, tapi sampai sekarang tidak pernah hadir bahkan tidak pernah terima SK penempatan disini.
Sementara itu, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Sudiharjo, membenarkan tentang status OH sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan surat dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
“OH sudah di vonis penjara selama 2 tahun dari putusan pengadilan dan menjalani hukuman 2/3 nya, dan sudah bebas pasca lebaran ‘Idul Fitri kemarin,” Terangnya.
Dikatakanya, OH statusnya sebagai ASN yang terjerat kasus pemalsuan surat dengan AM oknum Pegawai DPRD Indramayu dan sekarang status AM sudah P21.
“AM tinggal menunggu saja, karena kasusnya sudah P21, karena sudah terbukti, OH sudah menjalani hukuman, sekarang tinggal AM,” pungkasnya.