SwasembadaPemdes Wajib Pasang Informasi Pembangunan APBDes

Pemdes Wajib Pasang Informasi Pembangunan APBDes

 
 
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP) bagi penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes), wajib untuk dilaksanakan seiring tingginya nilai anggaran pembangunan desa yang bersumber dari APBN dan APBD ditambah Pendapatan Asli Desa (PADes) saat ini, hingga mendorong berbagai pihak untuk melakukan pengawasan termasuk masyarakat itu sendiri, meliputi semua komponen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berikut cakupan sumber dan besaran dana yang akan diterapkan.
 
Camat Sukra, Rory Firmansyah, mengungkapkan, pemasangan papan informasi APBDes merupakan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, dimana desa harus membuat papan informasi didepan umum tentang rancangan anggaran desa berikut program pelaksanaan pembangunan untuk diketahui masyarakat secara menyeluruh.
 
Menurutnya, sebagaimana tertuang pada pasal 82 undang undang desa, disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui informasi rencana pembangunan desa dan berhak pula melakukan pengawasan pada pelaksanaan pembangunan sesuai yang diprogramkam pada RPJM.
 
“Dengan terpampangnya papan program pembangunan berkut besaran dananya setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi dapat terpenuhi untuk kemudian turut serta melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan,” tegasnya. 
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, H.Dudung Indra Ariska membenarkan perihal keharusan Pemdes untuk membuat papan informasi publik atas pelaksanaan pembangunan dan APBDesa. Hal itu dilakukan agar Pemdes serius dalam mengelola keuangan dan dapat diketahui oleh masyarakat secara luas.
 
“Semua Desa harus pasang informasi APBDes, sehingga sulit bagi Desa untuk menyembunyikan anggarab pelaksanaan pembangunan desa,” tuturnya.
 
Terpisah Kepala Desa Sumuradem Timur, Tisnaya, usai melakukan pemasangan papan papan informasi, mengatakan, orientasi pembangunan di desanya masih dititik beratkan pada masalah infrastruktur disamping unsur pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari program pembangunan yang tertuang pada RPJMDes dan terakomodir pada APBDes Sumuradem Timur, dengan besaran dana sekitar 1,7 milyar rupiah.
 
“Selain melaksanakan instruksi pimpinan, pemasangan papan informasi tersebut sebagai bentuk transfaransi Pemdes kepada masyarakat yang diharapkan akan menumbuhkan sinergitas antar semua komponen yang ada di Desa Sumuradem Timur,” terannya.
 
 
 
.
ads

Baca Juga
Related

Sejumlah Bacalon Walikota Tegal Kembalikan Berkas G1 dan G2

TEGAL,(Fokuspantura.com),– Ketua DPD PKS Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc...

Sidak Dirjen LH dan Kehutanan RI Pantai Tiris Blunder

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Keberadaan obyek wisata Partai Tiris, Desa Pabean...

Caleg Terpilih Kiki Zakiyah Bantu SDN 1 Karangampel

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu terpilih dari Partai...

Penyandang Disabilitas Kuningan Minta TPS Khusus

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),-  Ribuan penyandang disabilitas di Kabupaten Kuningan meminta penyelenggara...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu