banner 728x250

Paripurna Usulan Interplasi, Dua Wakil Rakyat Nyaris Baku Hantam

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada agenda pembahasan  usulan hak interplasi nyaris terjadi baku hantam antar anggota DPRD. Hal itu disebabkan ketika anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, Rojak dengan lantang menyampaikan intrupsi kepada Pimpinan Sidang agar bersikap tegas dan berhak mengusir salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni H. Rohman yang terkesan sudah melanggar aturan persidangan dan tidak mematuhi pimpinan sidang.
 
Permohonan intrupsi Rojak kepada Pimpinan Sidang  yang dilontarkan melalui microfon hingga tidak ada kesempatan untuk dia bicara, dengan reflek Rojak pun berdiri dari kursinya dan menyatakan pimpinan sidang agar dapat mengeluarkan anggota Fraksi PDIP. 
 
“Intrupsi pimpinan, pimpinan berhak melakukan tindakan tegas kepada anggota, berdasarkan ketentuan Tatib DPRD, dia harus keluar dari ruangan sidang ini,” ungkap Rojak dengan suara lantang.
 
Bahkan sambil berjalan menuju kursi pimpinan sidang Rozaq menudingkan jari kanannya yang diarahkan ke wajah Rohman, sambil teriak Rozaq meminta kepada pimpinan sidang, agar Rohman layak untuk tidak mengikuti jalannya sidang paripurna.
 
Intrupsi anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang disampaikannya sambil berdiri itu bukan sengaja mencari kegaduhan didalam rapat paripurna. Akan tetapi, Rojak merasa tanggapan Abdul Rohman yang disampaikan kepada pimpinan sidang sangat mengganggu jalannya persidangan. 
 
Tambah mengundang emosi, Rojak menilai keberadaan Abdul Rohman didalam ruang sidang itu sebagai apa. Sedangkan sikap Fraksi PDIP secara tegas sudah menyatakan Walk Out yang artinya sudah tidak ada hak Rohman untuk menyampaikan tanggapannya terhadap Usulan Interpelasi 41 anggota dewan lainnya.
 
Pantauan Fokus Pantura diruang persidangan terlihat, setelah perwakilan anggota DPRD selesai membacakan Usulan Hak Interpelasinya, satu persatu anggota dari Fraksi PDIP menyampaikan pendapatnya. Salah satunya yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP, Anggi Novia.
 
Anggi menyampaikan dan mengajak kepada jajaran anggota DPRD yang hadir seyogyanya Usulan Hak Interpelasi ini dapat ditangguhkan dan dibahas terlebih dahulu melalui para pimpinan Fraksi. 
 
Namun beda yang disampaikan Anggota Fraksi PDI-P, Abdul Rohman, dirinya meminta kepada para anggota DPRD yang sudah menyatakan sikap atas Hak Interpelasinya dapat dijabarkan satu persatu arah dan tujuan atas hak interpelasi itu. Tanggapan demi tanggapan yang disampaikan anggota Fraksi PDIP itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya anggota Fraksi PDIP menyatakan sikap Walk Out. 
 
Justru, sikap walk out enam anggota Fraksi PDIP dalam persidangan itu tidak diikuti oleh Abdul Rohman. Bahkan Rohman pun berkali kali meminta kepada pimpinan sidang agar pandangan yang disampaikan sejak awal dapat dijabarkannya oleh 41 anggota dewan yang menyatakan sikap atas usulan hak interpelasinya. 
 
 
Dengan nada tegas Pimpinan sidang juga menyampaikan bahwa secara aturan Fraksi PDIP sudah menyatakan Walk Out yang artinya kapasitas Anggota Abdul Rohman sebagai apa. Namun karena yang bersangkutan masih ngotot maka pimpinan sidang mempersilakan kepeda Rohman memberikan tanggapannya bukan atas nama Fraksi, melainkan tanggapannya itu atas nama anggota DPRD. 
 
Keputusan pimpinan yang bijak mempersilahkan Abdul Rohman itulah yang akhirnya membuat Rojak angkat bicara untuk meluruskan dan nyaris terjadi adu hantam antara Abdul Rohman dan Rojak.
 
Namun keduanya dapat dilerai oleh anggota DPRD Indramayu lainnya hingga keputusan Hak Interpelasi disetujui secara bersama – sama dan dinyatakan sah. Mirisnya usai rapat paripurna itu yang semula ricuh diakhiri saling berjabat tangan bahkan saling tertawa satu sama lain.
 
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan insiden hampir terjadi baku handam adalah hal yang biasa dalam memperjuangkan sikap politik masing-masing anggota, namun beruntung kegaduhan tersebut dapat diatasi. 
 
“Keributan tadi biasa, masih bisa teratasi, belum lempar lempar kursi,” kata Kang Udin usai sidang paripurna.
 
Ia juga menghargai atas sikap politik Fraksi PDIP yang memilih jalan keluar dari ruangan Paripurna untuk tidak menyetujui usulan hak interpelasi Anggota DPRD Indramayu.
 
Ditemui diruang kerjanya Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Turah menyampaikan bahwa Usulan Hak Interpelasi yang disampaikan 41 anggota dewan hal yang wajar. Namun dirinya merasa prihatin bahwa hak interpelasi ini sejarah baru yang dialami di Kabupaten Indramayu. 
 
Turah berharap, pada agenda rapat paripurna tanggal 11 bulan Februari mendatang dapat disikapi oleh Bupati Indramayu. Termasuk ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati yang sudah berlarut larut hingga sekarang.
 
“Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati masuk dalam usulan interpelasi diharapkan kedepan kedua pasangan calon no urut 4 pada Pilkada lalu dapat terjalin kembali hubungan yang baik demi Indramayu Bermartabat,”ucap Turah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu