banner 728x250

Panwaslucam Sukra Ancam Copot APK Liar

banner 120x600

SUKRA,(Fokuspantura.com),- Ketua Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatam Sukra,  Dirlam Fatchurochman, menegaskan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus pada titik zonasi yang ditetapkan.  Hal itu guna menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 Kabupaten Indramayu. 

“Masing-masing Paslon harus mengikuti ketentuan pasangan APK pada titik zonasi yang sudah ditetapkan, ” ujar Dirlam,  diruang kerjanya, Minggu (25/9/2020).

Dikatakannya,  selain pada titik yang ditetapkan, untuk simpatisan paslon jika hendak memasang APK dilingkungan kediamannya harus disertakan surat pernyataan bermeterai, sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU) nomor 11tahun 2020 tentang Perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. 

“Ada lima titik yang ditetapkan untuk zonasi pemasangan APK di masing-masing desa se Kecamatan Sukra,  adapun yang lainnya harus disertakan surat pernyataan bermeterai dari pemilik lahan/tempat untuk pemasangan APK diluar zonasi, ” terangnya. 

Dirlam juga menegaskan,  untuk APK liar yang terpasang diluar ketentuan maka akan dilakukan penertiban berupa pencopotan secara sepihak yang melibatkan  unsur Panwaslucam,  PPK dan Pol PP tingkat kecamatan, untuk itu dihimbau kepada paslon ataupun tim pemenangan agar mengindahkan peraturan  agar penyelenggaraan Pemilukada tahun ini bisa berjalan lancar. 

“Kami tegaskan agar Paslon maupun tim pemenangan agar mengikuti aturan kampanye, jika tidak kami akan melakukan penertiban APK secara sepihak, ” tandasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu