INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu telah menindaklanjuti status laporan dugaan keterlibatan oknum ASN dokter spesialis bedah RSUD MA Sentot, RHM yang diduga melakukan kampanye salah satu Paslon Cagub Jabar lewat chat dibeberapa group whatsapp.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, perkara tersebut telah resmi dilaporkan pada tanggal 25 Juni 2018 lalu, oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Hasanah Kabupaten Indramayu dengan nomor laporan 001/Lp/PG/Kab/13.18/VI/2018. Berdasarkan analisa, kajian dan pendalaman Kordinator Divisi Penindakan, Panwaslu Kabupaten Indramayu menyebutkan bahwa jabatan terlapor adalah Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan cq. RSUD. MA. Sentot Pantura, Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan pangkat terakhir Pembina, golongan ruang IV/a berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 823.4/Kep.342-BKD/2014 Tanggal 26 Februari 2014.
“Bahwa Terlapor (dr. RHM) berdasarkan kajian Koordiv. Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Indramayu adalah bukan Pejabat ASN tetapi hanya sebagai PNS Fungsional Umum sebagai dokter bedah pada RSUD MA. Sentot Pantura Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu,” tuturnya dalam Konferensi Pers dikantor Panwaskab Indramayu, Senin(2/6/2018).
Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait perbuatan/tindakan terlapor RHM dengan menyebarkan pesan lewat berfoto dengan fose menunjukkan tiga jari yang identik dengan salah satu simbol Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan menuliskan komen “Aja Klalen Jabar Tanggal 27 Juni Sing Asyik Nomor 3 ….. Salam Dari OK RSUD Indramayu” serta mengirimkan dan menyebarkannya ke Grup Whatsapp Ok RS.MM dan IBS RSUD Pantura Mas, tidak memenuhi unsur-unsur Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua UU Pilkada.
“Kesimpulan kami perbuatan/tindakan Terlapor hanya dapat dikenai Pasal 4 Ayat (15) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 4 tersebut ditegaskan“Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah;
Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampaye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Maka perbuatan atau tindakan Terlapor akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan BAWASLU No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Kepolisian RI,”pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Hasanah Kabupaten Indramayu, H.Sirojudin mengatakan, apa yang sudah dilaksanakan oleh Panwaskab Indramayu sebagai bentuk efek jera bagi ASN di Kabupaten Indramayu, bahwa keberadaan mereka sebagai abdi negara fokus pada pelayanan kepada rakyat bukan turut serta melakukan dan atau membantu dalam urusan politik praktis.
“Semoga hasil ini menjadi perhatian untuk ribuan ASN di Kabupaten Indramayu, untuk setiap momen pemilu, apalagi nanti Pileg, kami akan lebih ketat memantau ASN, tapi untuk dokter RHM masih ada yang harus dipertanggungjawabkan persoalan hukum di Polres Indramayu,” tuturnya.
Terkait