INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Pansus 3 DPRD Indramayu Ibnu Rismansyah menyampaikan dua saran kepada pemerintah daerah dan Pimpinan DPRD Indramayu untuk tidak menyetujui adanya perubahan Perda nomor16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Indramayu. Dua saran tersebut didasari oleh hasil kajian baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis atas kerja Pansus sebagai pemenuhan undang – undang dalam melakukan proses revisi Perda.
“Tujuan perubahan Perda adalah untuk mengurai permasalahan dalam meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir di tepi jalan umum yang tidak sesuai target RJPMD 2018, Menertibkan juru parkir yang susah diatur serta meningkatkan pelauanan dan mencegah tingkat kebocoran yang terjadi pada proses pelaporan hasil juru pungut parkir ke kordinator serta ke kas Dinas Perhubungan,”ungkap Risman usai Sidang Paripurna DPRD Indramayu, Jum’at(8/3/2019).
Pansus 3 dalam melakukan pembahasan dan kajian, menyadari betul landasan filosofis berlakunya otonomi daerah adalah sah bagaimana Pemkab Indramayu mampu mandiri dengan cara memanfaatkan potensi sumber – sumber PAD untuk dapat membangun dan memebuhi kebutuhan daerahnya sendiri. Namun dengan landasan filososfis, Pansus 3 belum cukup memperkuat dilakukannya perubahan perda, apalagi secara sosiologis Raperda tersebut diajukan belum memenuhi unsur – unsurnya.
“Bagaimana persoalan penolakan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam wadah Kuliner Cimanuk, pelaku ekonomi dan pengunjung mengeluh adanya parkir, itu kongkrit kami sampaikan sebagai dasar sosiologis,”ungkap Politisi Partai Golkar ini.
Ia juga mengaku, sudah berkonsultasi bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat, study komparatif dengan beberapa daerah lain seperti Pemkab Kudus dan Pemkab Sidoarjo Jawa Timur.
Oleh karenanya, atas beberapa pertimbangan tersebut, Pansus 3 DPRD Indramayu sudah memberikan kesimpulan dan saran pada sidang Paripurna DPRD Indramayu atas rencana persetujuan Raperda Penyelenggaran Perparkiran di Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa Perda nomor 16 tahun 2017 masih relevan dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh pembentukan Perda dan masih efektif tanpa harus dilakukan perubahan Perda.
“Untuk itu, Panitia Khusus 3 meminta kepada Pimpinan Rapat untuk tidak dimintakan persetujuan kepa Pimpinan dan Anggota DPRD terhadap rancangan Perda tentang Perubahan Perda nomor 16 tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Perparkiran,”terang Risman.
Pansus juga memberikan dua saran kepada Pemkab Indramayu dalam hal ini Dinas Perhubungan bahwa dalam mengajukan rancangan perubahan Perda, hendaknya dilakukan kajian secara matang dengan mempedomani tiga landasan hukum yang sudah diuraikan diatas dan mendorong kepada Dishub Indramayu agar kiranya memaksimalkan potensi dan titik – titik parkir yang selama ini masih belum tersentuh atau liar untuk ditertibkan.
“Ada sekitar 247 titik parkir liar jika ditaksir pertitik bernilai Rp 1 juta perbulan, bisa masuk sekitar Rp247 juta PAD kita, ini kan potensi, bukan melakukan lanfgkah baru yang belum tentu lebijakan itu bisa diterima oleh masyarakat,” pungkas Rismansyah.
Seperti diketahui, Pansus 3 yang beranggotakan 14 orang itu, sudah melakukan kajian, pendalaman dan pembahasan yuridis atas Perubahan Perda Perparkiran untuk memasukan salah satu pasal terkait parkir berlangganan bagi masyarakat pengguna kendaraan, namun Dishub Indramayu terkesan terburu – buru melakukan langkah tersebut, pasalnya regulasi belum ada, tetapi pelaksanaan parkir berlangganan sudah mulai diberlakukan di beberapa titik lokasi parkir.
Terkait