INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh public, Bupati Indramayu, Supendi akhirnya mengajukan dua nama calon Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016-2021 kepada Ketua DPRD Indramayu, Rabu (31/7/2019). Sepontan Panitia Pemilihan (Panlih) bekerja maraton untuk melaksanakan tahapan berikutnya sampai agenda pemilihan bisa dilaksanakan sebelum sisa masa jabatan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 berahir.
“Panlih calon Wakil Bupati Indramayu siap untuk melaksanakan tugas sesuai aturan,”kata Ketua Panlih Wabup, Syaefudin kepada awak media.
Dikatakannya, sesuai dengan aturan setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka akan dilanjutkan ke tahapan pemilihan di DPRD Indramayu yang sedianya akan di gelar pada 7 Agustus 2019 nanti.
“Hasil Bamus semalam, tanggal 7 kita agendakan pemilihan, Panlih kerja maraton, Insyaallah sebelum tanggal 12 Agustus 2019, agenda pemilihan Wabup sudah selesai,” terangnya.
Ia menjelaskan, bicara terkait benturan dengan agenda pelantikan Anggota DPRD Indramayu periode mendatang, sesungguhnya tak menjadi masalah, namun jika Panlih tidak bekerja cepat, maka akan merubah proses pembentukan, komposisi dan kinerja Panlih.
“Syarat utama rekomendasi kita akan verifikasi, kalau bicara itu melewati pun tidak masalah, permaslahan ini akan mengulang proses awal, makanya diupayakan sebelum tanggl 12 Agustus nanti,”terang Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/politik/2791-bupati-indramayu-ajukan-dua-nama-cawabup
Sebelumnya, Bupati Indramayu menyampaikan surat dengan nomor : 170/3146/Otda tertanggal 31 Juli 2019, Perihal Permohonan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Indramayu Sisa Masa Jabatan 2016-2021, melalui Asisten Pemerintahan Setda Indramayu, Drs Jajang Sudrajat. Surat diterima Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Ruslandi SH, didampingi Ketua Panlih H Syaefuddin SH dan anggota panlih H Ahmad Fatoni, H Azun Mauzun, dan M Ali Akbar.
Surat Bupati yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Indramayu Ruslandi, dijelaskan bahwa Bupati Indramayu telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu tanggal 9 Juli 2019 Nomor : 170/626/DPRD/2019 Hal Pemberitahuan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Indramayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.
Dalam surat tersebut, Bupati mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati, yaitu Taufik Hidayat dan Agung Mardianto. Bupati beralasan, pengusungan dua nama tersebut berdasarkan surat partai politik pengusung pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016-2021.
Pertama adalah surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indramayu Nomor 48/B/DPC.PD.IMY/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Perihal Pengajuan Calon Wakil Bupati. Kemudian surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Indramayu Nomor: 09/DPC-GERINDRA/IMY/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 Perihal Usulan Pengajuan Calon Wakil Bupati Indramayu, dan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu Nomor : 027/K/AJ-08-PKS/1440 tanggal 31 Juli 2019 Perihal Usulan Calon Wakil Bupati Indramayu.
Ruslandi menjelaskan, setelah surat tersebut diterima, selanjutnya panitia pemilihan (panlih) akan melakukan proses verikasi berkas pedaftaran tersebut. Adapun untuk jadwal pelaksanaan tahapan selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.