YORDANIA,(Fokuspantura.com),- Tim Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar pertemuan dengan Pimpinan Majlis Al-Nuwwab, Parlemen Yordania (Dr. Nassar Al Qaisi) dan Pertemuan dengan Ketua Komisi Luar Negeri Majlis Al-Nuwwab, Dr. Nidal Al-Ta’ani di Amman, Yordania, Rabu,(19/12/2018).
Dalam kunjungan kerjanya ke Parlemen Yordania, sejumlah anggota DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua BKSAP, Nurhayati Assegaf, Wakil Ketua BKSAP, Juliari Batubara dan di dampingi para anggota lainnya.
Selain membahas kerja sama antar parlemen, kedua negara (Indonesia dan Yordania) juga membahas issu Palestina, Perdagangan, dan lain-lainya. Bahkan Anggota DPR RI Komisi IV dari Dapil Jabar VIII, Ono Surono, ST mengangkat persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Yordania.
“Walaupun saat ini saya duduk di Komisi yang membidangi masalah pertanian, akan tetapi saya berasal dari sebuah Kota bernama Indramayu yang merupakan daerah terbesar pengirim PMI ke sejumlah negara di kawasan timur tengah termasuk ke Yordania,” kata Ono Surono, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2018).
Ono Surono meminta pihak Kerajaan Yordania untuk membantu menyelesaikan masalah pekerja migran Indonesia dengan majikan, permintaan tersebut langsung direspon dengan baik oleh Wakil Ketua Parlemen Yordania, Mr. DR. Nassar Al Qaisi dengan berjanji akan memberikan bantuan jika terjadi persoalan PMI dengan majikannya di Yordania.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mr. DR. Nassar Al Qaisi, sebagai Wakil Ketua Parlemen Yordania yang sudah menegaskan bantuan Pemerintah Yordania terhadap masalah-masalah PMI dan juga menginisiasi akan dilakukankannya pertemuan Menteri dari kedua negara yang membidangi masalah tenaga kerja untuk menyelesaikan masalah buruh migran Indonesia di Yordania,” ucap Anggota DPR RI Komisi IV.
Pada forum internasional itu, Ono Surono menyampaikan bahwa ada satu orang PMI asal Indramayu, bernama Suheni Binti Raswa Kosim yang meninggal dunia dan jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia dan ada 24 PMI bermasalah yang tinggal di shelter KBRI sambil menunggu proses penyelesaian hak-haknya dengan majikan sebelum dipulangkan.
Menurutnya, DPR RI dan Pemerintah Indonesia tentunya berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah PMI dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya selam bekerja di Yordania.
“Saya harap Dr. Nassar Al Qaisi dan anggota Parlemen Yordania yang hadir disini untuk dapat membantu dan kami berharap pula Yordania segera meratifikasi konvensi dunia tentang perlindungan hak-hak pekerja migran karena baru ada 51 negara yg telah meratifikasi berdasarkan data dari Dewan HAM PBB,” ujar politisi PDI Perjuangan kepada Parlemen Yordania yang hadir di forum tersebut.
Ia mengatakan, pada 12 April 2012 Indonesia telah mengesahkan konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu UU No. 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Ono menegaskan, sebelum itu Indonesia sudah memiliki Undang-Undang mengenai PMI yaitu UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri kemudian pada tahun 2017 dirubah menjadi UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami sadar bahwa PMI merupakan potensi yang besar dan perlu dilakukan peningkatan keahliannya dan inilah bukti keberpihakan Pemerintah Indonesia yang telah mempunyai sejumlah aturan Tentang PMI. Paling tidak memastikan hak kebebasan, hak hidup, hak jaminan tidak adanya penganiayaan dan perbudakan, hak tidak dilakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang pada mereka,” Pungkasnya.
Terkait