INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, angkat bicara menyikapi insiden berdarah pengeroyokan dan pembunuhan dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang pada hari Senin, 4 Oktober 2021 kemarin di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Jabar 8 ini meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum secara tuntas dari mulai pelaku hingga otak atau dalang di balik pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.
“Kasus ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi tertentu, tetapi ini sudah murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh di tolerir secara hukum,” kata Ono dalam pres rilis yang diterima Fokuspantura.com, Selasa,(5/10/2021).
Ia mendukung dan apresiasi upaya hukum dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Indramayu yang sudah melakukan proses hukum dengan cepat usai kejadian.
FOKUS BACA INI JUGA; Wabup Supendi Tawarkan Solusi Atasi Konflik Lahan PG
Perlu diketahui, kata Ono, lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT Perhutani, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
Saat itu, terang Ono, muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu di cabut dan lahan tebu itu di jadikan hutan kembali.
Menurutnya, Pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potonsi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat, tetapi Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan akan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga sangat di sayangkan sampai akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat.
FOKUS BACA INI JUGA; Pola Kemitraan Solusi Atasi Konflik PG Jatitujuh
Di sisi lain pihak PG Jatitujuh yang pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk di lakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat, tetapi pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
Setelah masyarakat yang mengatasnamakan forum masyarakat terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar akhirnya terjadi kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani tebu.
“Untuk itu saya meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN serta Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia selaku induk perusahaan dari PG Jatitujuh untuk segera turut andil dalam menyelesaikan konflik ini. Janganlah masyarakat yang pada akhirnya saling memperebutkan lahan tersebut dan akhirnya terjadi konflik horizontal antar masyarakat,” terang Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.