Fokus NewsNasionalOno Surono Dukung Langkah Menko Polhukam Terkait Natuna

Ono Surono Dukung Langkah Menko Polhukam Terkait Natuna

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, mendukung langkah Menko Polhukam, Mahfud MD,  dengan mendorong 120 kapal perikanan asal pantura jawa, agar beroperasi di laut Natuna/laut China Selatan.

Pernyataan wakil rakyat Dapil Jabar 8 ini disampaikan, berkaitan dengan menghangatnya situasi di Laut Natuna/Laut China Selatan yang merupakan wilayah ZEE Indonesia, atas klaim China terhadap Laut Natuna/Laut China Selatan dengan masuknya kapal ikan ke wilayah tersebut.

“Hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982, memberikan hak eklopitasi dan eksplorasi sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah ZEE di Laut Natuna/Laut China Selatan,” kata Ono dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Senin(6/1/2020).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UNCLOS pasal 68, menyebutkan, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasi seluruh sumber daya ikan sesuai hitungan yang boleh ditangkap.

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia boleh dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE, karena turunnya kapasitas kapal perikanan pasca dicabutnya kebijakan izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston serta belum ada pelabuhan perikanan yang terdekat yang dapat menampung kapal berikut hasil tangkapannya.

“Jadi, Indonesia itu ibarat rumah, tetapi tidak berpenghuni, sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya,” ungkap  Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.

Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, terang Ono, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidaklah mudah. Sehingga diperlukan kapal skala besar dengan waktu yang lama serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.

Sehingga, kata Ono, bila ingin langkah Mahfud MD saat ini berhasil, perlu diawali dengan melakukan perubahan peraturan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yakni berupa  kebijakan mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip milik dan modal murni Indonesia, mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 grosston, memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transhipment ditengah laut dengan pengawasan yang ketat serta pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa beroperasi menampung kapal dan hasil tangkapan secara maksimal.

Bila hal itu dapat dilakukan, tandas Ono, maka,  untuk mengamankan kedaulatan Indonesia khususnya di wilayah Laut Natuna/Laut China Selatan, bukan hanya mengandalkan armada angkatan laut, bakamla dan aparat penegak hukum di laut lainnya tetapi armada kapal perikanan Indonesia juga dapat menjadi penjaga sekaligus menjadi mata bagi negara untuk menjamin kedaulatan Indonesia dapat terjaga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah akan mengirim 120 nelayan dari pantai utara Pulau Jawa (Pantura) ke perairan Natuna.

Upaya itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, terutama di Natuna yang sedang berpolemik karena adanya klaim China atas wilayah tersebut.

“Kami mau memobilisasi nelayan-nelayan dari Pantura dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut, mencari ikan dan sebagainya di sana (Natuna),” ujar Mahfud saat bertemu 120 nelayan asal Pantura di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020), seperti dilansir Kompas.com. 

Ia mengatakan, mobilisasi nelayan ini dilakukan, karena perairan Natuna tengah dimasuki kapal-kapal asing pencuri ikan asal China. Bahkan mereka mengklaim, jika wilayah tersebut sebagai bagian dari negara mereka.

“Tindakan itu merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal,” kata Mahfud.

Apalagi, wilayah tersebut merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah dan merupakan perairan sah Indonesia.

“Itu sebenarnya hak Indonesia, hak warga negara Indonesia seperti saudara-saudara (nelayan) juga berhak atas ikan-ikan dan pemanfaatan sumber daya laut yang ada di sana berdasar hukum internasional,” kata dia.

“Kita yang berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita,” ucap Mahfud.

Ia menegaskan, perairan Natuna tersebut bisa dimasuki oleh kapal asing karena kurangnya kehadiran negara dan nelayan yang melaut di sana.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mengirim para nelayan dari wilayah lain, seperti Pantura, ke Natuna.

Ha ini sesuai dengan perintah dan Keputusan Presiden setahun yang lalu bahwa negara harus hadir dalam bentuk patroli rutin dan kegiatan melaut nelayan.

“Intinya, pemerintah akan mendukung saudara-saudara untuk ke sana, nanti bagaimana perizinan, fasilitas apa yang akan dicarikan oleh pemerintah,” ujar dia.

ads

Baca Juga
Related

KPK Tahan DL Anggota DPRD Kebumen

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya hukum...

SBH ; Jangan Ada Lagi Terduga Virus Corona di Jawa Barat

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Pasca Kementerian Kesehatan RI menunjuk Rumah Sakit Hasan...

Polres Indramayu Amankan 24 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press...

Jelang Asean Games, Pemkab Indramayu Helat Apel Harmoni Indonesia

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah bertindak sebagai inspektur...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu