JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Ono Surono meminta kepada jajaran Deputi Bidang Produksi & Pemasaran Kementerian Koperasi & UMKM RI agar memperhatikan keberadaa Koperasi Perikanan Laut (KPL) yang sampai saat ini menjadi dilema.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama di Gedung Kementerian Koperasi Jl.Rasuna Said Jakarta,Senin (4/8).
“Untuk mendorong dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang memiliki dasar hukum bagi revitalisasi keekonomian gotong royong dari Koperasi Perikanan Laut (KPL) dalam pengelolaan pelelangan dan pemasaran Ikan yang baik, maka Kementerian Koperasi dan UMKM harus memulai, sehingga implementasinya dapat menguntungkan semua kalangan, khususnya nelayan, pembudidaya perikanan dan berbagai elemen terkait permasalahan perikanan di Indonesia.”ungkapnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di kantor menteri Puspayoga ini, Ono Surono menyampaikan beberapa usulan kepada Kepala Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Devi Rimayanti, diantaranya adalah tentang penanganan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terintegerasi dan ditangani oleh koperasi-koperasi perikanan laut dimana para anggotanya terdiri dari para nelayan didaerah itu sendiri.
“Dari nelayan, oleh nelayan, untuk nelayan, pada dasarnya adalah itu, dan tentu saja dari hasil temuan kita dilapangan selama ini, kita arahkan agar segala sesuatunya lebih terintegerasi dan sejalan dengan program pemerintahan dari presiden Joko Widodo,” jelas Politisi PDI Perjuangan dapil Jabar 8 ini.
Ia menambahkan, terkait dengan apa yang ia sampaikan tentang banyaknya TPI atau Tempat Pelelangan Ikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, menurut Ono, di pengaruhi oleh regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah di masing-masing tempat, sebagai contoh ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan TPI yang ditangani oleh koperasi-koperasi perikanan laut, maka biasanya akan berjalan lancar tanpa kendala, namun fakta ini berbeda dengan daerah yang dalam regulasi peraturan pemerintah daerahnya tidak menyokong eksistensi Koperasi Perikanan untuk mengelola TPI.
“Pemerintah Daerah yang cenderung mengelola sendiri pengelolaan pelelangan ikan melalui dinas-dinas terkait atau instansi yang ditugaskan, dan tidak dengan tegas membuat regulasi mendorong koperasi perikanan laut untuk aktif, biasanya malah tidak dapat berjalan maksimal seperti apa yang sudah kami temukan dilapangan, maka dari itu salah satu tujuan kami kemari salah satunya adalah untuk mendorong kementerian koperasi untuk lebih dapat memberikan support kepada koperasi perikanan laut untuk lebih aktif, dan tentu saja dengan didorong oleh regulasi yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah sebagai acuan untuk dibuatkan Perpres,” tambah Ono.
TPI atau Tempat Pelelangan Ikan, dalam sejarahnya pasca reformasi 1998, secara kelembagaan hingga saat ini belum ada kejelasan bahwa pengelolaan ini berada dibawah naungan institusi apa, ditambah lagi dimana Kementerian Kelautan Perikanan dalam menyalurkan program-programnya minimalnya diharuskan membentuk KUB atau Kelompok Usaha Bersama yang otomatis secara tidak langsung menambah persaingan menjadi semakin ketat bagi Koperasi khususnya Koperasi Perikanan Laut.
“Satu-satunya jalan agar pengelolaan TPI yang ditangani oleh Koperasi Perikanan Laut ini menjadi stabil, dengan melegitimasikan secara kelembagaan kepada instansi apa TPI menginduk.”pinta Anggota Komisi IV DPR RI ini. (Kurniawan/Ihsan)