banner 728x250

Oknum ASN Setwan Indramayu Akui Bantu Bobol Rekening

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan nomor perkara 361/pid.B/2018/PN.Idm dengan terdakwa AM binti Hadi Suminta kembali digelar, di PN Indramayu, Selasa, (2/10/2018). Sidang pada pokok agenda mendengarkan keterangan saksi pada kasus pasal 263 jo pasal 55 dan 56 KUHP dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono, berlangsung tertib. Dalam persidangan oknum ASN Setwan Indramayu mengaku telah membantu OH untuk membobol rekening An.Sri Wulandari.

Sri Wulandari yang merupakan korban dalam kasus yang menimpanya menyatakan kesaksiannya dengan disumpah dalam menyampaikan kronologis kejadian dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.

”Awalnya saya ditugaskan diluar jawa, tapi rekening saya tidak saya bawa dengan saldo Rp. 589 juta pemberian dari orang tua dan gaji saya, tapi justru ketika saya berdinas diluar jawa dan jarang pulang, lalu rekening uang saya dibobol oleh mantan suami saya Ono Harsono bekerja sama dengan terdakwa Any Maelani dengan memalsukan tanda tangan saya dan mengaku sebagai saya diBank” Katanya.

Lebih lanjut, Wulan meminta rekening miliknya dikembalikan tepatnya pada hari kamis 26/11/2015 lalu dilemparlah buku rekening yang dititipkannya, namun dikemudian hari yaitu Jum’at (27/11/2015) dirinya mengecek rekening miliknya ke Bank dengan terkejut menyaksikan uang yang dicek di Bank hanya tersisa Rp. 700 ribu. Sontak hal ini menjadi kaget melihat uangnya raib dibobol.

“Ketika itu saya pergi ke Bank, memasukan ATM saya ternyata terblokir, ahirnya minta tolong dicek oleh petugas Bank hingga saya kaget melihat uang hanya tersisa 700 ribu, akhirnya saya meminta rekening koran saya diprint out dan ternyata terlihat semua rekening saya jebol tabungan saya hilang” Ungkapnya dalam kesaksian.

OH bertindak sebagai (mantan suami Wulan) sudah terbukti melakukan kejahatan pembobolan tersebut dan sudah menjani vonis hukuman penjara dan dalam fakta persidangan ternyata yang memalsukan tanda tangan yaitu terdakwa AM.

Baca Juga : http://fokuspantura.com/kriminal/2167-majelis-hakim-pertimbangkan-penahanan-am#.W6sV3MpwsQs.whatsapp

Sementara itu, terdakwa AM mengakui kejadian tersebut dilakukannya, ia mengakatan pada saat itu dirinya bekerja di Sekretariat DPRD Indramayu yang kebetulan OH sebagai pimpinannya meminta tolong kepada AM untuk mencairkan uang di rekening istrinya dengan memalsukan tanda tangan spesimen rekening Bank.

“Saya menandatangani di Bank pada spesimen waktu pergantian ATM yang sudah ekspaired saja, lain-lainnya saya tidak pernah tahu,” Kilahnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa AM untuk mempertegas.

“Apakah saudara menandatangani di Bank” di jawab oleh terdakwa “ia saya menandatanagi”

Kemudian persidangan dianggap cukup dan ditutup untuk dilanjutkan pada sidang minggu depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu