Oleh : Muhammad Hasan Fauzan, Frengky Mahulette dan Dewi Asri Puanandini S.H M.H *)
ABSTRAK
Dalam kasus Agus dan Novi ini penulis lebih menitikberatkan sebuah pemicu utama yang dapat dijadikan sebagai faktor utama permasalahan yang menyebabkan lahirnya masalah masalah lain terbaru dalam setiap kasus yang terjadi. Oleh karena itu penulis menggunakan produk pasal yang disebutkan dari awal yaitu pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 dan pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet transaksi elektronik. Dari dua produk pasar ini menjadi suatu pemicu utama jalarnya suatu masalah-masalah baru yang timbul dalam kasus ini sehingga dengan adanya dua produk pasal ini maka memicu terjadinya perspektif paradoks yang disebutkan oleh penulis sebagai metode analisa dalam kasus ini. Dalam hal ini penulis juga akan mencoba menjelaskan bagaimana fenomena paradoks perspektif ini dapat menyebabkan serta melahirkan suatu kompleksitas sehingga berdampak pada sebab akibat suatu masalah yang tidak ada ujungnya dan tercipta suatu opini opini sosial yang berlawanan satu sama lainnya, tapi sama-sama mengandung kebenaran sehingga dapat menimbulkan polemik yang mengakibatkan adanya pihak pihak yang saling tarik ulur untuk memperjuangkan kebenarannya di mata publik.
Kata Kunci : Pihak Novi, Pihak Agus, Pihak Donatur, Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet, Transaksi Elektronik, Polemik
ABSTRACT
In the case of Agus and Novi, the author focuses more on a main trigger which can be used as the main factor in the problem that causes the emergence of other new problems in each case that occurs. Therefore, the author uses the articles mentioned from the beginning, namely article 14 paragraph 1 of government regulation number 29 of 1980 and article 27 paragraph 3 of law number 11 of 2008 concerning internet electronic transactions. These two market products are the main trigger for the spread of new problems that arise in this case so that the existence of these two products in this article triggers the paradoxical perspective mentioned by the author as a method of analysis in this case. In this case the author will also try to explain how this paradoxical perspective phenomenon can cause and give birth to a complexity so that it has an impact on the cause and effect of a problem that has no end and creates social opinions that are opposite to each other but both contain the truth so that it can give rise to a polemic that results in parties pushing and pulling each other to fight for the truth in the eyes of the public.
Keywords: Novi Party, Agus Party, Donor Party, Article 14 paragraph 1 of Government Regulation number 29 of 1980 concerning the implementation of donation collection, Article 27 paragraph 3 of Law Number 11 of 2008 concerning the Internet, Electronic Transactions, Polemics
PENDAHULUAN
Berbagai fenomena atas pelanggaran hukum yang terjadi di negara Indonesia semakin beragam dan semakin kompleks sehingga membutuhkan penanganan hukum khusus yang dapat mereduksi adanya tindakan pelanggaran hukum tersebut. Karena pada dasarnya semakin maju perkembangan teknologi suatu negara maka semakin sulit juga tantangan hidup yang akan ditempuh oleh masyarakat yang tinggal di suatu negara tersebut. Tantangan hidup yang dimaksud dari sini adalah bagaimana caranya dapat bertahan hidup dan hidup secara layak tanpa melakukan tindakan penyimpangan pelanggaran hukum?.
Oleh karena itu dengan adanya perkembangan teknologi juga maka akan menimbulkan banyak solusi inovatif yang dapat menyelesaikan masalah hidup yang dihadapi oleh setiap masyarakat di era globalisasi ini. Seorang Agus Salim melakukan penyalahgunaan uang donasi yang diakibatkan karena adanya insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada dirinya. Berikut ini adalah kronologis latar belakang kasus yang akan penulis paparkan dalam sesi pembahasan ini.
Kasus ini berawal dari seorang Agus Salim yang disiram air keras oleh karyawannya sendiri yang bernama inisial JJS usia 18 tahun, di jalan Nusa Indah Cengkareng Jakarta Barat pada hari Minggu tanggal 1 September 2024. Akibat adanya peristiwa ini maka Agus menerima luka bakar yang memakan hampir 90% tubuhnya dan selain itu cairan kimia berbahaya tersebut juga membuat penglihatan dirinya terganggu. Agus Salim sempat dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo namun ketika beberapa waktu lalu Agus telah siuman kembali dan muncul di beberapa acara podcast media sosial.
Menurut keterangan dari Kapolsek Cengkareng Kompol Stanley soselisa seorang JJS menyiram Agus dengan air keras karena sakit hati. Stanley di polres Metro Jakarta Barat mengucapkan bahwa “untuk modusnya pelaku sakit hati dengan korban” seorang Agus dan JJS bekerja di suatu tempat cafe di wilayah Green lake Cipondoh Tangerang. Agus merupakan atasan JJS yang bekerja di satu tempat wilayah yaitu Cafe Green lake, seorang bernama inisial JJS ini mengatakan bahwa ia kerap dimarahi oleh Agus karena dirinya selalu salah memasukkan data penjualan. Sehingga membuat seorang Agus kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati JJS. Sehingga tindakan penyiraman air keras tersebut dilakukan untuk membalaskan sakit hatinya. Ia membeli air keras tersebut di toko daring untuk menyerang Agus karena seorang JJS berfikir bahwa cara menyiramkan air keras kepada Agus merupakan cara yang efektif untuk mencederai Agus.
Oleh karena itu insiden penyiraman air keras tersebut terjadi saat seorang Agus sedang mengendarai motor sambil membonceng istrinya yang bernama Elmi Nurmala. Kejadian tersebut terjadi di jalan Nusa Indah Cengkareng Jakarta Barat. Di saat yang sama JJS dibonceng temannya yang sedang melintas di jalan yang sama lalu ketika seorang JJS melihat aku dia tanpa berpikir langsung menyiram Agus dan Elmi menggunakan air keras yang ditaruh di dalam suatu ember. Akibat dari aksi penyerangan tersebut seorang Agus langsung menghentikan laju sepeda motornya. Dan menurut keterangan yang terdapat dalam rekaman CCTV seorang Agus tampak kesakitan sambil memegang wajahnya sedangkan Elmi Nurmala sewaktu insiden tersebut sempat ingin mengejar pelaku namun JJS langsung meninggalkan lokasi usai menyiram Agus. Setelah usai dari kejadian tersebut Agus melapor ke polisi yang menyebabkan JJS langsung ditangkap oleh polisi di Cafe tempat kerjanyaAtas adanya kasus ini terjadi suatu respon empati dari seorang Novianti Pratiwi seorang aktivis sosial dari yayasan rumah peduli kemanusiaan. Sehingga dengan dipertemukannya Novianti Pratiwi dengan pihak Agus Salim beserta keluarganya seorang Novianti Pratiwi melakukan pembukaan donasi bantuan kepada donatur donatur yang ingin membantu pihak Agus Salim Atas kejadian yang menimpa Agus Salim sehingga uang donasi tersebut terkumpul sampai mencapai 1,5 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pihak Agus Salim beserta keluarganya.
Atas adanya uang donasi tersebut pihak Novianti Pratiwi ingin meminta dan menuntut ke transparansian pihak Agus salim beserta keluarganya atas tanggung jawab ke mana kah uang tersebut dipergunakan. Oleh karena itu Novianti Pratiwi selalu melakukan konfirmasi dengan pihak Agus Salim atas adanya penggunaan uang yang dilakukan olehnya. Namun pihak Agus Salim kurang transparan dan kurang adanya konfirmasi dengan Novi ke mana uang tersebut dipergunakannya sedangkan dari pihak Novi memiliki beban tekanan dari pihak donaturnya karena donaturnya Agus Salim ingin mengetahui kemana uang donasi tersebut dipergunakan. Oleh karena itu pihak Novi memiliki tanggung jawab untuk memberikan mutasi rekening pihak Agus Salim agar pihak Novi dapat menjelaskan perihal ini ke donatur donatur yang telah memberikan donasinya. Karena pada dasarnya pihak Novi beserta yayasan memiliki tanggung jawab ya itu Contohnya seperti:
- Dana Donasi Harus Dipertanggungjawabkan Cash Flow Nya
Hal ini diperlukan karena agar meningkatkan rasa kepercayaan seorang donatur untuk melakukan donasi kepada korban karena dengan disalurkannya dengan baik dan adanya tersebut untuk pengobatan pihak Agus dana donasi yang didapat maka dapat tersalurkan secara baik.
- Pihak Yayasan Harus Transparan
Transparansi yang dilakukan oleh pihak yayasan kemanusiaan ini memiliki fungsi untuk memberikan dan meningkatkan rasa kepercayaan terhadap donatur untuk melakukan donasi terhadap yayasan ini karena dengan adanya transparansi ini donatur dapat mengetahui kemana uang tersebut digunakan
- Harus Tersalurkan dengan Benar dan Objektif
Dengan adanya uang donasi yang diberikan dari donatur maka uang tersebut harus tersalurkan dengan benar agar menciptakan keefisiensian pengeluaran dana yang dimiliki maka uang yang dimiliki oleh seseorang dapat memenuhi kebutuhannya secara objektif. Dengan adanya uang donasi yang didapat oleh donatur maka uang tersebut bukanlah menjadi suatu hak dari penerima donasi tersebut akan tetapi justru sebaliknya uang tersebut menjadi beban kewajiban yang harus dapat dipertanggungjawabkan atas keobjektivitasan penggunaannya. Karena pada akadnya pihak Novi mengumpulkan penggalangan Dana Ini untuk bantuan biaya pengobatan pihak Agus, oleh karena itu jika terjadi pengeluaran yang selain dari kebutuhan secara objektif maka hal tersebut dapat dikategorisasikan suatu bentuk penyalahgunaan. Dan bentuk penyalahgunaan ini dapat dipidanakan dari segi tinjauan hukum.4 hal ini semuanya harus dilakukan oleh pihak Novi karena ini semua menyangkut reputasi dirinya beserta reputasi yayasannya sehingga dengan tidak lancarnya empat hal ini dilakukan antar pihak maka dapat terjadi kesalahpahaman. Yang dapat berakhir dengan terjadinya penggelapan dana. Dengan adanya uang donasi yang tersalurkan ini maka terbantulah pihak Agus atas segala kewajiban-kewajibannya namun tidak sesuai dengan akad pertama yang mengharuskan uang ini disalurkan untuk pengobatan akan tetapi uang ini lebih banyak disalurkan ke kepentingan pribadi pihak Agus Salim. Sehingga dengan adanya kasus ini terjadi dua perspektif yang dapat menciptakan suatu paradoks atas kompleksitas yang dialami baik pihak yang bertikai antara pihak Agus dan pihak Novi dan pihak donatur serta pihak warganet / netizen yang mengetahui dan memahami kasus ini.
Dari sudut pandang pihak Agus, uang donasi yang diperoleh melalui pihak Novi ini adalah bersifat mutlak dan sepenuhnya dimiliki oleh pihak Agus sehingga kewenangan dalam pemakaian uang donasi ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan pihak Agus. Seorang Agus Salim selain mendapatkan peristiwa yang sangat memprihatinkan yaitu kehilangan penglihatannya namun seorang Agus masih memiliki tanggung jawab moril terhadap keluarganya oleh karena itulah uang donasi itu dipergunakan agar :
- Bermanfaat untuk dirinya dan keluarganya
Dengan ditransferkannya uang donasi pihak agus tersebut kepada pihak keluarganya maka hal tersebut dimaksudkan agar seorang Agus dapat membayarkan hutang Budi atas kebaikan yang telah diberikan oleh keluarganya sehingga uang tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya.
- Dari pihak rumah sakit merekomendasikan bahwa pihak Agus Tidak perlu mengeluarkan uang donasi untuk pengobatan hanya membutuhkan BPJS untuk pengobatan tersebut
Dengan adanya negosiasi yang dilakukan keluarga dari pihak Agus kepada rumah sakit maka pihak rumah sakit memberikan respon baik terhadap pihak Agus agar uang tersebut dapat dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan yang lain dan pihak rumah sakit merekomendasikan pembiayaan dari suatu pengobatan dilakukan dengan cara menggunakan BPJS tanpa harus membayarnya dengan uang hasil donasi. Dari hal ini mungkin dapat diasumsikan bahwa pihak rumah sakit juga ikut berkontribusi dan turut prihatin atas kejadian yang menimpa pihak Agus sehingga memberikan solusi yang terbaik dalam segi pengobatan agar uang donasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
- Tanggung jawab moril
Dengan adanya ketidakmampuannya Agus dari segi perekonomian yang melibatkan keluarganya untuk membantu Agus maka seorang Agus memiliki tanggung jawab moril untuk membayarkan hutang Budi jasa yang dimiliki oleh dirinya untuk keluarganya agar dengan adanya bantuan yang diberikan oleh Agus melalui uang donasi yang diberikan oleh donatur ini dapat dipergunakan untuk kebutuhan keluarganya sebaik-baiknya. Sehingga penggunaan dana donasi yang dimiliki oleh pihak Agus yang diberikan dari pihak Novi secara mayoritas dipergunakan untuk kepentingan keluarganya sebagai rasa ucapan terima kasih karena selama ini yang seorang Agus sudah menyusahkan keluarganya sehingga dengan adanya suatu penggunaan uang ke arah kebutuhan ini pihak Novi menuntut secara hukum karena tindakan penyalahgunaan uang donasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi pihak Agus.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang Agus Walaupun sudah berumah tangga akan tetapi masih tinggal di rumah bibinya Yang merawat dirinya dengan baik Oleh karena itu Seorang Agus memiliki beban moril yang tidak dapat tergantikan dengan apapun yaitu kebaikan dari seorang bibinya itu. Selain seorang Agus didampingi oleh istrinya. Agus juga didampingi dan dirawat oleh bibinya yang disebut/dipanggil Wawa. seorang bibi dari Agus tersebut merawat Agus dengan baik di samping didampingi oleh istrinya agus pada saat selama dalam proses tahap pengobatan di Rumah Sakit Cipto. Sehingga ketika Bibi dari seorang Agus mendapatkan musibah yang tidak terduga yaitu ditagihnya hutang cicilan rumah maka seorang Agus yang baru saja mendapatkan uang donasi yang sangat besar jumlahnya Pastinya berusaha untuk meringankan beban Bibinya tersebut dengan cara membayarkan hutang cicilan rumah. Sebagai balas budi hutang Jasa dan sebagai seorang keponakan yang memiliki beban Moril kepada keluarganya.
Oleh karena itu perlu adanya penengah di antara kedua belah pihak yang bertikai ini sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menyentuh ke ranah hukum yang alhasil Berakibat kompleks dan tidak ada ujung penyelesaian masalahnya dan masalah ini jika ditinjau dari segi hukum maka akan terjadi Kompleksitas yang Turun temurun tanpa batas sehingga penulis mencoba untuk menjelaskan bagaimana produk hukum yang penulis paparkan di sini justru yang akan mencoba meninjau kasus ini. Maka akan terjadi penjelasan yang berhubungan dengan sebab akibat serta Dari produk pasal yang penulis gunakan dan dalam meninjau kasus ini maka penulis akan mencoba menjelaskan bagaimana dari kasus ini terjadi fenomena Paradoks perspektif. Penulis juga akan mencoba menjelaskan Bagaimana fenomena paradoks perspektif ini dapat Menyebabkan serta melahirkan suatu kompleksitas Sehingga berdampak pada sebab akibat suatu masalah yang tidak ada ujungnya dan tercipta suatu opini opini sosial yang berlawanan satu sama lainnya tapi sama-sama mengandung kebenaran sehingga penulis akan mencocokkan kebenaran tersebut dari segi unsur tindakan yang tertera dalam Produk pasal yang penulis gunakan untuk meninjau kasus ini.
PEMBAHASAN
Dalam sesi pembahasan ini penulis mencoba memaparkan memaparkan produk hukum yang dijadikan alat meninjau kasus pada pembahasan Karya ilmiah ini sehingga pembaca dapat mendefinisikan unsur-unsur tindakan yang sesuai memenuhi Pasal yang Digunakan oleh penulis dalam pembahasan ini Sehingga dengan terpenuhinya suatu unsur tindakan yang dalam pasal yang dipaparkan dalam pembahasan ini maka pasal tersebut dapat dijadikan suatu dasar tuntutan yang dikenakan oleh pelanggarnya dalam tindakan pelanggaran hukum yang dipaparkan dalam kasus karya ilmiah ini.
Berikut ini adalah pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pengumpulan sumbangan yaitu berbunyi
Pasal 14
Ayat 1
- Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan wajib mempertanggungjawabkan Usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin.
Atas kalimat yang tertera dalam pasal ini dapat Kita tafsirkan maknanya bahwa Seorang Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan yang mana yang kita ketahui dalam kasus ini merupakan peran dari pihak Agus wajib mempertanggungjawabkan usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin. Artinya pihak Agus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan donasi tersebut/uang donasi tersebut untuk digunakan secara Objektif dan tepat sasaran sesuai dengan akad dari penggalangan dana sumbangan donasi tersebut. Kata pemberi izin yang dimaksudkan dalam pasal ini Yaitu lebih tertuju pada pihak Novi Yang bertanggung jawab dalam penyelenggara pengumpulan sumbangan tersebut sehingga pihak Novi lah yang memiliki izin dan kewenangan dalam mengatur penyelenggaraan pengumpulan sumbangan tersebut untuk keobjektivitasan atas penggunaannya.
Oleh karena itulah dalam hal ini pihak Agus seharusnya dapat memberikan laporan terkait Penggunaan sumbangan tersebut Sehingga seorang pemberi izin/pihak Novi dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut ke arah mana jika ia ditanya oleh donatur yang menanyakan perkembangan penggunaan dana Yang disumbangkannya. Oleh karena itulah yang membuat seorang pemberi izin/Pihak Novi tidak dapat Memenuhi kriteria sebagai pemberi izin Jika ia berdiri sendiri hanya Sebagai individu yang tidak memiliki kewenangan untuk penggalangan dana tanpa adanya latar belakang sebagai orang yang Memiliki kepentingan Dalam menampung/mengelola uang donasi Karena jika seorang Novi berdiri sendiri tanpa dilatarbelakangi oleh Yayasan Yang bergerak di bidang tertentu yang sesuai dengan kasus yang terjadi menimpa kepada pihak Agus maka seorang Novi tidak dapat memiliki kewenangan untuk mengelola, menyelenggarakan, menampung, memanfaatkan, donasi yang diberikan oleh donatur.
Namun hal tersebut terjadi sebaliknya justru karena pihak Noviyati pratiwi adalah seseorang yang bekerja dalam Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Maka kewenangan tersebut dapat dimiliki olehnya Sehingga pengumpulan , penggalangan, Donasi dapat dilakukan oleh dirinya Atas status profesi yang dimiliki oleh dirinya tersebut. Sehingga seorang Novianti Pratiwi memiliki kewajiban untuk mengelola, menyelenggarakan, menampung, memanfaatkan, uang donasi yang diberikan oleh donatur. Dan ketika pelimpahan kewajiban tersebut Diberikan kepada dirinya maka seorang Novianti Pratiwi berkewajiban untuk menanyakan bagaimana perkembangan uang donasi yang telah diberikan dari donatur serta pengelolaannya sampai sejauh apa. Kepada pihak Agus.
Sehingga dengan adanya transparansi penggunaan uang donasi yang dapat diinformasikan oleh pihak Agus kepada Novianti Pratiwi maka seorang pihak Novi telah memenuhi kewajibannya kepada donatur yaitu sebagai pengelola uang donasi walaupun posisi uang donasi tersebut tidak berada di dirinya. Maupun tidak berada di yayasan. Alhasil Kewenangan untuk menanyakan secara berkala dan terus-menerus tentang Penggunaan uang donasi tersebut dapat di lakukan secara sepenuhnya oleh pihak Novi. Jika uang donasi tersebut tidak berada di Posisi dirinya. Sehingga inilah yang terjadi pada pihak Agus selaku Seorang pemegang izin dalam pasal ini Yang sering ditanyain oleh pihak Novi atas sejauh mana perkembangan penggunaan uang donasi tersebut. Karena dengan adanya kata wajib mempertanggungjawabkan usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin maka secara tidak langsung dalam kalimat ini menuntut seorang pemegang izin untuk mengobyektifkan Tujuan dari pengumpulan penggalangan donasi tersebut.
Agar tepat sasaran sesuai dengan akad yang diperjanjikan dalam tujuan dari pengumpulan penggalangan donasi tersebut. Sehingga terjadi keefisiensian atas penggunaan uang donasi yang seharusnya tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi agar dapat berjalan secara efektif sekaligus secara efisien. Oleh karena itu seorang pemegang izin/pihak Agus seharusnya tidak boleh menyalahgunakan apalagi menggunakan uang donasi tersebut untuk kepentingan pribadinya. Karena akad dari penggalangan dana donasi tersebut adalah untuk biaya pengobatan maka Seharusnya Uang donasi tersebut dapat dipergunakan Secara sepenuhnya untuk kepentingan pengobatan Agus Salim selaku korban penyiraman air keras. di luar dari kepentingan pengobatan tersebut adalah tindakan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Dan jika hal tersebut dilakukan maka pengenaan sanksi atas pelanggaran pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dapat dilakukan secara sepenuhnya.
Oleh karena itulah di dalam PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1980 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN Yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut Dikatakan bahwa :
Pasal 14
Ayat 1
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar hasil pengumpulan sumbangan yang diperoleh dari masyarakat benar-benar dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan izinnya
Laporan hasil pengumpulan sumbangan diberikan oleh penyelenggara kepada pejabat pemberi izin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan , Sedangkan laporan penggunaan hasil sumbangan diberikan sesuai dengan petunjuk dari pejabat pemberi izin yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (Empat) bulan terhitung setelah tanggal berakhirnya usaha pengumpulan sumbangan.
Dalam hal penyelenggara Terlambat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, Pejabat pemberi izin dapat menugaskan pegawai-pegawai di bawah pimpinannya untuk melakukan pemeriksaan pembukuan
Di dalam pernyataan yang tertera dalam penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Penggalangan dana atau pengumpulan dana yang diperoleh dari masyarakat wajib dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan izinnya yang artinya sesuai pada akad permohonan penggalangan dana tersebut. Namun jika Terjadi pengeluaran biaya di luar dari permohonan pengumpulan sumbangan donasi tersebut maka hal tersebut sudah dapat dikategorisasikan tindakan penyalahgunaan karena uang donasi yang terkumpul tersebut tidak tepat sasaran dalam keobjektivitasan penggunaannya.
Sehingga jika dijelaskan dalam aspek di hukum yang seperti kita ketahui bahwa Hukum itu bersifat buta dan tuli, Atas tindakan penyalahgunaan tersebut dapat dikategorikan suatu tindakan pelanggaran hukum/perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanakan jika hal tersebut dilakukan sebagaimana pada unsur tindakannya. Alhasil Jika kita menilai dari perspektif hukum maka tidak menutup kemungkinan pihak Agus dapat dikenakan Sanksi Pidana atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan penyusunan sumbangan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Agus maka Pihak tersebut dapat dikenakan sanksi Untuk setiap orang yang terlibat dalamnya, Namun jika hal tersebut diberlakukan maka seluruh dana sumbangan tersebut wajib dikembalikan oleh pihak yang berwenang dan terikat dengan cara apapun kepada pihak donatur sesuai dengan nominal Yang disumbangkan oleh pihak donatur.
Namun Dengan adanya ketidak objektifan penggunaan uang donasi yang diberikan kepada pihak Agus maka pihak Novi memberikan suatu tuntutan yang tidak terbukti kuat yaitu atas penyelewengan uang donasi yang telah diberikan senilai 1,5 miliar. Hal ini dimulai dari suatu unggahan video YouTube Novi yang mengaku menemukan indikasi penyalahgunaan dana tersebut oleh pihak Agus yang mengetahui bahwa dana donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pengobatan Agus melainkan dibagikan kepada keluarganya maka dengan adanya tindakan ini pihak Agus pun merasa tidak terima dan pihak agus dapat menjatuhkan suatu tuntutan gugatan pencemaran nama baik yang tertera dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet transaksi elektronik pasal 27 ayat 3. Karena dugaan informasi tersebut disebarluaskan di media sosial Oleh karena itu pihak Novi dapat digugat oleh pihak Agus dengan produk pasal ini sehingga pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 merupakan lex specialis dalam kasus ini sehingga dapat menjadi suatu pemicu utama terjadinya perspektif paradoks dalam pembahasan artikel jurnal ini oleh karena itu penulis mencoba menjelaskan bagaimana bunyi dari pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet transaksi elektronik itu sendiri yaitu:
Pasal 27 ayat 3
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam kalimat pasal di atas secara linguistik dapat ditafsirkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Novi untuk memberikan informasi kepada warganet atas penyelewengan dana donasi seolah-olah pihak Agus tidak amanah terhadap uang donasi yang diberikan tersebut. Sehingga hal tersebut dapat dikategorikan suatu pencemaran nama baik bagi pihak Agustus itu sendiri Karena bagaimanapun juga pihak keluarga Agus sudah berusaha dan berupaya secara maksimal atas pengobatan Demi kesembuhan Agus, sehingga hal tersebut termasuk dalam kategori upaya penyembuhan oleh karena itulah dengan adanya tuduhan penyelewengan dana tersebut maka pihak Novi jelas dapat digugat atas tindakan pencemaran nama baik.
Seperti yang pernyataan penulis paparkan di paragraf sebelumnya juga walaupun tidak secara objektif penggunaannya namun secara subjektif penggunaan uang donasi tersebut memenuhi kriteria sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam kondisi Agus Salim yang sangat memprihatinkan. Sehingga atas tuduhan yang diberikan oleh pihak Novi bahwa Agus menyelewengkan dana donasi tersebut di media sosial merupakan tindakan pencemaran nama baik yang sesuai diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet transaksi elektronik sehingga hal inilah yang memicu suatu polemik antar pihak baik pihak Agus, pihak Novi, dan pihak donatur yang memperjuangkan atas hak-haknya dalam uang donasi tersebut. Hal inilah yang dimaksud oleh penulis ya itu makna dari paradoks perspektif ini dapat melahirkan suatu polemik yang terjadi dikarenakan informasi tersebut ditransmisikan melewati media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat warganet sehingga menjadi suatu perang opini antar warga net itu sendiri dalam berpihak terhadap tiga pihak yang berseteru yaitu ada yang membela pihak Agus ada juga yang membela pihak Novi dan ada juga yang membela pihak donatur sehingga polemik ini disebabkan adanya informasi yang ditransmisikan oleh media sosial. Maka jika pihak Novi kalah dalam kasus ini Novi dapat dikenakan sanksi yang sesuai dalam pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet transaksi elektronik yaitu berbunyi:
Pasal 45
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Oleh karena itu pihak Novi yang merasa dirinya terancam atas tindakan pelanggaran hukum ini memiliki kuasa hukum untuk sebagai pembela tindakan hukumnya. Sehingga dalam kasus ini terjadi tiga pengkubuan yang sama-sama memiliki kuasa hukum yang mendukungnya yaitu pihak Novi, pihak Agus dan pihak donatur.
Namun dalam. Konsep Perspektif paradoks yang penulis Coba jelaskan dalam Karya ilmiah ini mencoba menjelaskan bagaimana jika ada aspek lain selain daripada tindakan Ketidakobyektifan penggunaan dana donasi yang dilakukan oleh pihak Agus Yang bersifat kontradiktif dengan apa yang terjadi seharusnya Namun mengandung suatu Unsur kebenaran. pertama-tama penulis akan mencoba menjelaskan apa itu konsep perspektif paradoks yang dimaksud.
Perspektif paradoks adalah suatu sudut pandang yang memperlihatkan suatu kenyataan atau situasi yang tampaknya bertentangan dengan logika atau intuisi namun sebenarnya pernyataan atau situasi tersebut mengandung suatu kebenaran dalam setiap kasus hukum yang ditinjau dari sudut pandang aspek lain yang masih saling berhubungan . artinya dalam hal ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Agus dapat dikategorisasikan suatu tindakan Yang dapat dipandang suatu kesalahpahaman Atas penggunaan uang donasi Yang dilakukan oleh pihaknya sehingga hal tersebut dapat Dijadikan alasan yang kuat untuk dibebaskan dari Suatu ancaman penuntutan hukum pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan. Oleh Karena itu dengan adanya Pernyataan-pernyataan yang bertentangan ini dapat menjelaskan sebab akibat yang dipandang secara logika normatif pada umumnya tindakan tersebut merupakan tindakan salah yang mengandung unsur keterpaksaan atas kondisi-kondisi yang mendukung Sehingga dengan adanya kondisi tersebut Seorang subjek kasus/pihak tertentu terpaksa melakukan hal tersebut demi terpenuhinya suatu kebutuhan tertentu.
Seperti yang penulis sudah jelaskan di bagian pendahuluan bahwa pihak Novi terpaksa harus menagih keterangan dan penjelasan penggunaan uang atas dana yang sudah tersalurkan kepada pihak Agus Sehingga dengan adanya penjelasan ini dapat dijadikan suatu bukti hukum maupun bukti kepercayaan donatur yang sudah mendonasikan sumbangannya. karena seperti yang penulis Jelaskan sebelumnya dana donasi tersebut harus dipertanggungjawabkan Cash flow nya. Hal ini diperuntukkan agar pihak Agus dapat Melaksanakan tanggung jawabnya untuk memprioritaskan tindakan pengobatan sehingga pengeluaran dana atas hasil sumbangan tersebut secara spesifik dapat tertuju untuk dana pengobatan karena dengan disalurkannya dengan baik Dana tersebut maka Dapat meningkatkan rasa percaya dari pihak donatur yang memberikan sumbangan donasinya Oleh karena itu hal ini juga sangat diperuntukkan untuk pihak Novi yang menagih keterangan ada dan penjelasan atas penggunaan uang dan yang sudah tersalurkan kepada pihak Agus sehingga dengan adanya transparansi penggunaan uang tersebut dapat meningkatkan rasa percaya publik terhadap pihak Novi sebagai Seseorang yang bekerja di Yayasan, Dan sekaligus meningkatkan rasa percaya publik terhadap pihak Agus yang merupakan korban dari kejadian penyiraman air keras.Karena dana-dana tersebut tersalurkan secara baik dan secara objektif untuk pengobatan. Perspektif Paradoks dalam hal ini yaitu Pada kenyataannya pihak Agus lebih banyak menggunakan uang ini untuk keluarganya dan kepentingan pribadinya namun kepentingan pribadi dan keluarganya ini mendukung adanya maksud Mengapa Uang tersebut harus digunakan sehingga dengan adanya penjelasan mengapa uang ini digunakan ini dapat menjadi sesuatu yang masuk akal Dan mengandung kebenaran.
Jika kita pikir dalam sudut pandang perspektif paradoks Maka terdapat tindakan hukum yang berimplikasi sangat Luas dan tidak memmiliki ujung pangkalnya sehingga hal ini berdampak terciptanya suatu polemik bagi para pihak yang terkait dalam Hal tersebut. Oleh karena itu penulis akan mencoba menjabarkan apa saja polemik yang tercipta atas implikasi hukum yang terjadi dalam kasus ini
- Terjadinya pengkubuan antara pihak donatur pihak Novi/yayasan dan pihak Agus yang sama-sama memiliki kuasa hukum dan sama-sama memiliki Massa dalam memperjuangkan pembelaan kebenaran atas tindakan yang dilakukan dan atas hak-hak dan kewajibannya yang dimiliki oleh para pihak tersebut.
- Terjadinya tindakan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh di antara para pihak yang berseteru di luar dari konteks penyalahgunaan, penggelapan, dan dan ketidakobjektifan penggunaan uang donasi Contohnya yaitu seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, dan lain sebagainya, Karena atas dampak dari polemik yang terjadi dari setiap pihak yang berseteru tersebut.
- Terjadinya Polemik yang berkepanjangan atar pihak sehingga antar pihak saling tarik ulur atas adanya uang donasi yang mengendap di salah satu pihak yang menyebabkan konflik yang tidak ada ujung pangkalnya. Karena antar sesama pihak saling mempertahankan hak hak nya atas uang donasi tersebut sehingga dalam hal ini hukum berjuang untuk dijadikan benteng pertahanan atas serangan tuntutan dan gugatan yang di lontarkan antar pihak
Oleh karena itu atas adanya tindakan tersebut maka hukum dalam hal ini berperan penting untuk menengahi diantara pihak pihak yang saling berseteru sehingga penulis menemukan celah titik terang agar dapat menengahi antar pihak yang saling tarik ulur tersebut. Sehingga keluarlah suatu solusi yang akan penulis paparkan dalam karya tulis ini agar masalah ini dapat di selesaikan secara adil meurut perspektif analisa penulis jika di tinjau oleh sudut pandang hukum, solusi tersebut antara lain yaitu:
- Harus ada Iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dari setiap para pihak
Iktikad baik yang dimaksud dalam konteks ini adalah yaitu suatu niat baik untuk menyelesaikan dari para pihak yang berseteru agar tidak memperpanjang dan tidak akan mempermasalahkan hal ini kembali sehingga bagaimanapun penyelesaiannya para pihak yang berseteru dapat mencapai suatu kesepakatan yang adil dan bijak sehingga antar pihak tidak ada yang merasa dirugikan kembali. Perlu adanya mediasi antar pihak tanpa melibatkan kuasa hukum dari masing-masing antar pihak sehingga dapat mereduksi kemungkinan polemik yang berkepanjangan dari antar pihak yang berseteru oleh karena itu menurut analisa penulis dibutuhkan tahap-tahap agar para pihak yang berseteru tersebut dapat sama-sama menemukan titik terang untuk saling beritikad baik untuk saling berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan ini kembali. Langkah dariTahap-tahap tersebut yaitu:
- Para pihak yang berseteru harus saling melepaskan kuasa hukum
Dengan para pihak yang berseteru saling melepaskan kuasa hukumnya maka dapat mereduksi polemik uang donasi yang terjadi tidak berlangsung secara berkepanjangan sehingga dengan para pihak saling melepas kuasa hukum tidak akan ada lagi yang saling berdebat demi menjunjung tinggi suatu perdamaian antar pihak. Alhasil dengan sama-sama dilepasnya kuasa hukum dari antar pihak tersebut maka para pihak dapat mencapai suatu titik Perdamaian dengan cara mengadakan pertemuan untuk merundingkan suatu kesepakatan damai agar sama-sama diuntungkan dan sama-sama tidak dirugikan
- Para pihak yang berseteru harus saling melepas ego masing-masing dari pihak
Tujuan dari para pihak memiliki kuasa hukum tersebut yaitu agar sama-sama memiliki kemenangan posisi dari setiap keadaan yang mereka alami dan mereka lakukan dan agar dengan kemenangan tersebut hak-hak dan kewajiban dapat disalurkan secara baik namun hal tersebut tidak dapat dilakukan jika pihak ingin memiliki itikad baik untuk saling berdamai, artinya yang menghalangi para pihak tersebut yang berseteru atas adanya kasus uang donasi ini adalah ego mereka sendiri ketika ego mereka masih dalam posisi ingin memenangkan hak-haknya maka perdamaian ini tidak akan pernah terjadi sehingga antar pihak harus saling menurunkan egonya masing-masing agar bagaimanapun juga dapat tercipta suatu kesepakatan yang dapat menciptakan suatu iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
- Para pihak yang berseteru harus saling mencabut suatu tuntutan atau gugatan yang mereka lempar
Dengan para pihak yang berseteru saling mencabut suatu tuntutan atau gugatan yang mereka lempar kepada antar pihak maka pihak yang berseteru dapat memudahkan dirinya untuk mencapai suatu perdamaian,. Karena jika gugatan atau tuntutan yang mereka lakukan kepada aparat penegak hukum masih menempel maka kesepakatan perdamaian ini tidak akan pernah bisa terjadi oleh antar pihak yang berseteru sehingga dapat menciptakan masalah baru di kemudian hari Oleh karena itu dibutuhkan adanya itikad baik dari antar pihak yang berseteru untuk saling mencabut tuntutan dan gugatan yang mereka lakukan agar penyelesaian masalah dapat dilakukan oleh antar pihak.
- Uang donasi harus dikembalikan kepada pihak Agus pihak Novi dan pihak donatur dibagikan secara adil dan merata
Artinya dalam konteks dibagikan adil dan merata ini bahwa pihak Agus pihak Novi dan pihak donatur sama-sama sudah mengalahkan egonya untuk mengembalikan dan membagikan uang yang beredar di antara tiga pihak ini demi menggapai suatu titik terang perdamaian antara tiga pihak yang berseteru atas nasib dari uang donasi yang mengendap ini sehingga antara tiga pihak sama-sama diuntungkan dari pihak Agus tetap mendapatkan haknya atas uang donasi yang diberikan, pihak Novi diuntungkan karena mendapatkan kepercayaannya sebagai yayasan yang dapat menghimpun uang donatur, dan pihak donatur juga merasa diuntungkan atas dikembalikannya dana tersebut walaupun tidak sepenuhnya namun kepercayaan kepada pihak Agus maupun pihak Nopi tetap terjaga oleh donatur tersebut sehingga seorang donatur dapat merasa terobati dari rasa kecewa atas kasus penyelewengan donasi ini . Alhasil inilah suatu resolusi kemungkinan yang akan digapai oleh di antara tiga pihak pada kenyataannya yang nanti akan dilakukan setelah adanya polling dari masyarakat yang nanti akan dilakukan
PENUTUP
Kesimpulan
Perspektif paradoks sebenarnya sering terjadi dalam fenomena kasus-kasus seperti ini namun beberapa masyarakat masih mengistilahkannya sebagai paradoks hukum mungkin metode yang penulis ciptakan yaitu perspektif paradoks belum digunakan sama sekali oleh para cendekiawan hukum lainnya akan tetapi fenomena ini sering terjadi untuk setiap kasus-kasus tertentu yang dapat melibatkan banyak pihak sehingga menimbulkan banyaknya tindakan hukum serta polemik yang berkepanjangan berakar dan beranak-pinak. Oleh karena itu perlu adanya resolusi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat menengahi jika fenomena perspektif paradoks ini terjadi dalam kasus hukum tertentu alhasil dengan adanya formula tersebut maka dapat mereduksi kemungkinan terjadinya perspektif paradoks yang dapat berdampak polemik antar pihak. dalam kasus Agus dan Novi ini penulis lebih menitikberatkan sebuah pemicu utama yang dapat dijadikan sebagai faktor utama permasalahan yang menyebabkan lahirnya masalah masalah Lain terbaru dalam setiap kasus yang terjadi. Oleh karena itu penulis menggunakan produk pasal yang disebutkan dari awal yaitu pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 dan pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet transaksi elektronik. Dari dua produk pasar ini menjadi suatu pemicu utama menjalarnya suatu masalah-masalah baru yang timbul dalam kasus ini sehingga dengan adanya dua produk pasal ini maka memicu terjadinya perspektif paradoks yang disebutkan oleh penulis sebagai metode analisa dalam kasus ini. Alhasil untuk penyelesaian masalahnya dibutuhkan suatu kesadaran dari pihak-pihak yang terkait untuk beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sehingga kekacauan yang terjadi yang tercipta dari paradoks perspektif ini dapat mereda dengan sendirinya. Karena sebenarnya jika tidak ada itikad baik dari antar pihak untuk menyelesaikan masalah ini maka masalah ini tidak akan pernah berakhir dan tidak akan pernah menemukan ujung pangkalnya sehingga menyebabkan antar pihak selalu saling menarik ulur satu sama lain agar memperoleh pengakuan kemenangan dari publik yang dapat mengundang masyarakat lain untuk mendukung posisinya. Oleh karena itulah dalam hal ini yang seharusnya dapat ditegakkan tidak hanya hukum namun ilmu sosial yang lebih tinggi daripada hukum dan politik yaitu moral.
Saran
Seharusnya para pihak yang berseteru ini dapat melibatkan pihak penengah yang dapat membantu penyelesaian masalah atas tuntutan yang terjadi yang dilakukan oleh antar pihak sehingga penanganan atas masalah ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih singkat dan lebih adil sehingga dapat terciptanya suatu kepastian hukum yang dapat menangani pertikaian diantara tiga pihak yang berseteru ini, alhasil dengan adanya pihak penengah diantara tiga pihak yang berseteru ini dapat menciptakan suatu resolusi yang efektif dan lebih efisien tanpa adanya pihak yang merasa diberatkan atau dirugikan karena atas konsekuensi hukum yang terjadi ditanggung secara sama-sama oleh antar pihak secara adil. Pihak menengah ini salah satunya yaitu seperti kementerian sosial/dinas sosial yang merupakan instansi yang lebih fokus untuk menangani perkara uang donasi sehingga uang donasi tersebut dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan atau dapat terbagi secara adil dan merata. Oleh karena itu Kemensos seharusnya menangani dan menindak lanjut lebih awal atas adanya kasus ini agar tidak terjadi perseteruan yang tidak berujung pangkal. Perlu adanya kesadaran masyarakat atas keberadaan Kemensos agar ketika ada kejadian terkait dengan uang donasi maka dapat langsung dilaporkan kepada instansi tersebut sehingga penggunaan uang donasi tersebut dapat tersalurkan secara objektif seiring dengan akad pengumpulan dana donasi tersebut.
Perlu adanya kesadaran Tinggi dari masyarakat dan dari para pihak tertentu untuk menggunakan peran dari Kemensos itu sendiri dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pengumpulan dana donasi Sehingga dengan adanya peran Kemensos yang menengahi adanya donasi ini maka mereduksi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan, penggelapan, ketidakobjektifan atas penggunaan data donasi yang dikumpulkan dari donator.
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Islam Nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
- Mengenal Pratiwi Noviyanthi, Mantan Pramugari yang Kini menjadi Aktivis Sosial , Silvy Riana Putri, 2024, dilansir dari laman web : https://www.cantika.com/read/1933391/mengenal-pratiwi-noviyanthi-mantan-pramugari-yang-kini-menjadi-aktivis-sosial
- Siapa Novi Donasi? Biodata Pratiwi Noviyanthi yang Viral Bantu Agus Salim: Agama, Umur, Pekerjaan, IG , C Roshmari , 2024 dilansir dari laman web : https://lamongan.pikiran-rakyat.com/sosok/pr-3868680556/siapa-novi-donasi-biodata-pratiwi-noviyanthi-yang-viral-bantu-agus-salim-agama-umur-pekerjaan-ig?page=all
- Cerita Lengkap Kasus Agus Air Keras Versi Novi Pratiwi , Yuda Prinada , 2024 dilansir dari laman web: https://tirto.id/cerita-lengkap-kasus-agus-air-keras-versi-novi-pratiwi-g463
- Kilas Balik Kasus Penyiraman Air Keras Agus Salim oleh Rekan Kerjanya di Cengkareng , Rizky Syahrial, Akhdi Martin Pratama , 2024 dilansir dari laman web : https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/21/07150211/kilas-balik-kasus-penyiraman-air-keras-agus-salim-oleh-rekan-kerjanya-di
- Agus Salim Minta Maaf dan Berterima Kasih ke Donatur, Hotman Paris: Baru Sadar , Rizka Nur laily , 2024, Dilansir dari laman web : https://www.liputan6.com/hot/read/5830590/agus-salim-minta-maaf-dan-berterima-kasih-ke-donatur-hotman-paris-baru-sadar?page=6
- Kini Jadi Korban Pelecehan Verbal Alvin Lim, Teh Novi Dilarang Tampil di Publik , Yohanes Endra , 2024 dilansir dari laman web : https://www.suara.com/entertainment/2024/12/16/174500/kini-jadi-korban-pelecehan-verbal-alvin-lim-teh-novi-dilarang-tampil-di-publik
- Kasus Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim, Ini Sanksinya , Aurellia Putri, 2024 dilansir darei laman web : https://www.beritasatu.com/nasional/2858439/kasus-penyalahgunaan-uang-donasi-agus-salim-ini-sanksinya
- Donatur Adukan Agus Salim, Minta PPATK Audit Aliran Dana Hasil Donasi CNN Indonesia, 2024 dilansir dari laman web :/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241204204434-12-1173837/donatur-adukan-agus-salim-minta-ppatk-audit-aliran-dana-hasil-donasi
- Kasus Donasi Agus Salim dan Pengkhianatan Kepercayaan , com , 2024 , dilansir dari laman web : https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/02/154953665/kasus-donasi-agus-salim-dan-pengkhianatan-kepercayaan?page=all
- PPATK Analisis Laporan Dugaan Penyalahgunaan Donasi Agus Salim Tempo.co.id , 2024 di lansir dari laman web : https://www.tempo.co/hukum/ppatk-analisis-laporan-dugaan-penyalahgunaan-donasi-agus-salim-1177793
- PPATK Usut Dugaan Penyalahgunaan Donasi Agus Salim , Siti Yona Hukmana , 2024 dilansir dari laman web : https://www.metrotvnews.com/read/kqYCxra3-ppatk-usut-dugaan-penyalahgunaan-donasi-agus-salim