INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Perjuangan Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), masih belum ada titik terang. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Indramayu senilai Rp93 milIar sepertinya masih belum terserap secara maksimal.
Hal itu terlihat dari minimnya kuota tenaga P3K yang direalisasikan pada tahun anggaran 2022 hanya 280 tenaga pendidik dengan katagori P3K, sementara 1.899 guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus passing grade / GLPG masih belum ada kejelasan.
Permasalahan tersebut, menjadi bagian dari pembahasan agenda rapat kerja Komisi ll DPRD Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, yang dipimpin langsung Ketua Komisi ll DPRD, Anggi Noviah, di ruang aspirasi DPRD Indramayu, Jum’at, 6 Januari 2023.
Komisi II mendesak kepada Disdikbud agar melakukan langkah kongkrit terkait jumlah ketersediaan guru dan kebutuhan, untuk itu DPRD akan terus mendorong institusi terkait guna melakukan upaya penuntasan serapan anggaran dengan skala prioritas GLPG P.1 sebanyak 1.899 guru honorer.
Sebab, kata Anggi, jika dilakukan perbandingan dengan daerah-daerah lain, jumlah formasi P3K jauh lebih banyak dari Kabupaten Indramayu, namun kemudian penjelasan Disdikbud Indramayu besaran jumlah tersebut akan berimbas pada beban anggaran daerah, sehingga bukan merupakan alasan yang tepat terkait minimnya formasi P3K yang diusulkan Pemkab Indramayu.
“Jika daerah lain dimungkinkan ketika pengajuan formasi P3K anggarannya saat itu belum turun, sementara Indramayu DAU sudah nongkrong kenapa tidak merujuk pada jumlah anggaran yang sudah ada, kenapa pula formasinya hanya 280 orang guru,” ujar Politisi PDIP, Anggi Noviah.
Anggi menyimpulkan, dari Rp93 miliar DAU yang dialokasilan untuk mengcover 280 P3K 2022, berdasarkan perkiraan tersisa kisaran Rp63 miliar tidak akan cukup untuk mengakomodir 1.899 GLPG, sehingga perlu dilakukan langkah tertentu guna menyelesaikan permasalahan kebutuhan guru di Indramayu, sementara hingga saat ini Disdikbud sendiri belum bisa menyebutkan tentang jumlah formasi guru P3K untuk tahun 2023.
“Artinya nasib 1.899 GLPG masih belum ada kepastian,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Anggi, Komisi ll akan mengundang tiga istitusi yakni Disdikbud, BKPSDM dan BKD, guna melakukan pembahasan lebih detail agar permasalahan P3K ini dapat dituntaskan.
“Pekan depan kami akan melakukan rapat kerja lagi dengan mengundang Disdikbud, BKPSDM dan BKD Indramayu,” pungkasnya.
Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu, CH. Iin Indrayati, mengatakan, untuk pengajuan formasi P3K akan diajukan melalui BKPSDM yang disesuaikan dengan kondisi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat, karena untuk mengganji ASN adalah bersumber dari pemerintah pusat.
“Gaji pegawai itu kan dari pemerintah pusat, termasuk kami,” terangnya.
Menyinggung tentang penyampaian Bupati Indramayu kepada FGLPG beberapa waktu lalu, dimana pada bulan Pebruari 2023 ini akan ada kepastian untuk 1.899 GLPG, Iin mencoba meluruskan, sebetulnya tidak seperti itu tapi diupayakan untuk 1.899 orang dan pada bulan Pebruari ini adalah berita dari kementrian bahwa akan dilakukan pengusulan kembali untuk dapat diangkat menjadi P3K, sehingga masih belum dapat dipastika dari 1.899 bisa terangkat, karena masih tergantung pada formasi dari pemerintah pusat dan kemampuan daerah, seperti halnya 280 guru di tahun 2022 itu sesuai formasi dari Menpan, adapun untuk kuota pengajuannya dibawah kewenangan BKPSDM karena Disdikbud hanya sebatas melakukan pemetaan saja.
“Jadi untuk 1.899 bukan masih ngambang, mohon jangan diplintir gitu dong, yang tepat itu kami akan terus mengupayakan namun secara bertahap,” ungkapnya.
Sementara pihak Disdikbud Kabupaten Indramayu, masih belum bisa memunculkan angka secara riel terkait data guru baik ditingkat SD maupun SMP, sehingga belum dapat disimpulkan rasio kebutuhan guru di Kabupaten Indramayu, mengingat makin bertambahnya jumlah ASN / PNS yang memasuki masa pensiun, termasuk masih banyaknya sekolah yang ditanggulangi dengan tenaga sukwan untuk penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) serta adanya rangkap jabatan Kepala Sekolah.