INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Mastari menjadi salah satu narapidana yang mendapat program perpanjangan asimilasi di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat. Ia sujud syukur dan terharu, saat dirinya bebas usai menjalani hukuman dalam kasus laka lantas.
Mastari bersimpuh sujud saat resmi dilepas Kalapas Kelas II B Indramayu, Jumat, 8 Juli 2022. Rasa terharu bercampur sedih bahkan air mata bercucuran, saat menyaksikan narapidana lainnya yang keluar langsung disambut anggota keluarganya masing-masing.
Pada momen tersebut, tidak ada satu pun anggota keluarga yang menjemputnya di depan Lapas Kelas II B Indramayu, kondisinya berbeda dengan 29 narapidana lain yang hari ini juga dirumahkan.
Setelah keluar dari gerbang utama Lapas Kelas II B Indramayu, Mastari justru bersujud syukur di tengah pemandangan narapidana lain yang berpelukan dengan anggota keluarganya.
Terhitung sekitar 5 menit ia melakukan sujud syukur tersebut sembari terisak tangis seorang diri.
Bahkan disaat narapidana lain sudah meninggalkan lapas, Mastari masih dalam posisi sujud syukur.
Saat itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat tampak menghampiri Mastari. Ia juga menanyakan perihal apakah ada keluarga yang datang menjemput.
Mastari pun menjawab tidak ada dan mengaku akan pulang sendirian ke rumah dengan menaiki mobil angkutan umum.
Mendengar hal itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat memotivasi Mastari. Ia juga membekali Mastari ongkos untuk pulang.
“Mastari ini narapidana kasus laka lantas, sebelumnya ia dipidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Beni Hidayat.
Dalam program perpanjangan asimilasi ini, Mastari beserta 29 narapidana lainnya yang dirumahkan hari ini sudah memenuhi persyaratan.
“Jadi syaratnya mereka itu bukan residivis atau baru pertama kali masuk penjara, kemudian sudah menjalani setengah dan 2/3 masa pidananya itu tidak melebihi 30 Desember 2022,” ujar dia.
Terkait