INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi menyetujui surat usulan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Surat Keputusan nomor 100.2. 1.3-1060 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, Propinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 10 April 2023 kemarin.
Konsederan yang dituliskan dalam SK tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat antara lain mengesahkan Pengangkatan Saudara Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu dan yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 8 Februari 2023.
Bahwa sesuai Berita Acara Dewan Perwakilan Rakyat Daerak Kabupaten Indramayu Nomor 170/01/KEP/DPRD/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (l) Undang- Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, perlu menetapkan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nemor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nonor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5656), sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Ündung Undang Nomor I Tatun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesiu Tahun 2020 Nomor 193, (Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6547).
Surat Keputusan Mendagri telah memperhatikan juga Surat Ketua Dewan Perwaklan Rakyat Daeruh Kabupaten Indramayu Nomor 131/223/DPRD/2023 tanggal 1 Maret 2023 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-206 serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2082/KPG07/PemOtda tanggal 13 Maret 2023 Hal Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu a.n. Lucky Hakim.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Lucky Hakim, dari jabatannya sebagai Wakil Bupati lndramayu hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sejak mengundurkan diri pada tanggal 8 Februari 2023 disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa – jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis Mendagri Tito dalam SK tertanggak 10 April 2023 kemarin.
Sementara itu, Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp masih belum bisa memberikan pernyataan resmi apakah SK pemberhentian dari Mendagri tersebut sudah diterima. Namun tembusan kepada DPRD Indramayu informasinya sudah diterima secara resmi sebagai tindasan.