KRANGKENG,(Fokuspantura.com),- Keberadaan Tower BTS (Base Transceiver Station) yang sempat memicu polemik di wilayah Blok RSD RT 06 RW 03 Desa Krangkeng Kabupaten Indramayu, mulai dilakukan pembongkaran. Minggu, (14/02/2021).
Hasil pantauan awak media di lokasi tower, terdapat sekitar lima tenaga kerja dari perusahaan pemilik tower yang melakukan aktifitas pembongkaran dengan cara manual. Bahkan para pekerja yang membongkar tower dengan tinggi 42 meter itu tampak tak menggunakan safety belt sebagai pelindung diri.
“Sekitar dua hari selesai dibongkar,” ucap salah satu pekerja.
Pembongkaran Tower BTS dilakukan setelah melalui audensi antara warga terdampak bersama kuasa hukumnya, Muspika, pemilik tanah dan perusahaan pemilik tower PT. EBT di Aula Kantor Kecamatan Krangkeng pada Rabu (20/01/2021) lalu dengan menghasilkan empat poin, yang salah satunya adalah dilakukan pembongkaran tower karena sudah sangat mengkhawatirkan.
“Alasan utama warga meminta tower itu dibongkar karena keberadaannya sudah sangat mengkhawatirkan warga sekitar tower. Terlebih lagi, kerusakan sejumlah rumah dan pagar milik warga juga roboh yang diduga akibat perubahan konstur tanah yang amblas disekitar lokasi tower,” ucap Kuasa Hukum warga, Moh. Sofwan Hidayatullah.
Meski sudah dilakukan pembongkaran, namun warga tetap menunggu poin lainnya hasil audensi yang lalu yakni empati dari perusahaan tower terhadap apa yang sudah terjadi di sekitar bangunan tower.
“Setelah dibongkar, kami tinggal menunggu empati dari perusahaan tower terkait dampak kerugian dari kerusakan rumah warga sekitar yang mengalami retak dan pagar yang roboh,” ungkapnya.
Pihaknya pun akan melakukan langkah preventif, jika hak-hak warga sekitar tower yang sudah menjadi kesepakatan dalam audensi itu belum dipenuhi.
“Kita tahan dulu materialnya sebelum ada kejelasan mengenai hak – hak yang sudah menjadi kesepakatan dalam audiensi,” tegasnya.
Seperti diketahui, tower BTS di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dikeluhkan oleh masyarakat sekitar tower. Keberadaan menara milik PT. Era Bangun Towerindo dengan bobot 9.242 Kg yang tidak berfungsi itu dirasa mengganggu warga sekitar karena faktor keamanannya dipertanyakan.
Polemik tower BTS inipun akhirnya menemui titik terang setelah dilakukannya audensi tertutup antara warga sekitar tower dengan kuasa hukumnya Moh. Sofwan Hidayatullah.,SH & Partners, perusahaan tower, pemilik tanah yang dimediasi oleh Muspika Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.