KUNINGAN,(Fokuspantura.com),– Bupati Kuningan Acep Purnama memutuskan untuk mengosongan jabatan kepala UPTD pendidikan Kecamatan Ciawigebang. Hal itu menyusul, kekeliruan yang dilakukan sebelumnya dalam mutasi jabatan.”Itu bukan polemik dan urusan itu sudah beres,” ucap Acep kepada awak media, kemarin (14/8).
Acep menceritakan, tindakan itu murni karena faktor ketidaksengajaan, dalam agenda mutasi.
Daftar serta draf nama – nama pejabat yang hendak mengikuti agenda mutasi sebanyak 230 ASN dilakukan secara maraton hingga dini hari.”Dilakukan sampai jam tiga dini hari, mungkin bisa jadi, karena kelelahan staf,” kata Acep.
Dalam mutasi itu, memang sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Namun adanya sejumalh agenda yang mendadak mendadak seperti undangan dari DPP PDI Perjuangan dan kegiatan kunjungan kerja kapolda jawa barat yang waktunya hampir bersamaan,membuat persiapan mutasi menjadi tertunda.
Acep mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut dan sebagai akhir kewenangan, jabatan sementara akan dikosongkan dan kedua pejabat ASN di lingkup pendidikan akan ditarik ke dinas. “Nanti saya akan koordinasi dengan Kementerian dalam negeri, dan sesuai aturan,” jelas Acep.
Menyinggung soal rencana menggugat ke PTUN tersebut, hal itu merupakan hak masing-masing.”Apa yang mau di PTUNkannya ?,” katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan mutasi yang melibatkan pejabat ASN (Aparatur negeri sipil), esselon III dan IV dinilai cacat hukum. Hal itu menyusul setelah sebelumnya, Bupati dan Baperjakat (Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) di Kabupaten ini menentukan dua nama ASN di jabatan yang sama. “Baperjakat tidak jelas kerjanya, harusnya dalam penandatanganan berkas atau draft mutasi itu dilakukan pemeriksaan dan teliti terdahulu,“ucap Manaf salah seorang aktivis ormas di kota kuda ini.
Manaf menerangkan, kasus mutasi yang seolah kehendak untuk kepentingan ini terjadi di lembaga pemerintah yang semestinya tidak terjadi. Sebab, kapasitas instansi ini merupakan figur dalam yang menentukan generasi bangsa kearah lebih baik. “Iya, masa di struktural atau dinas pendidikan, pencantuman dua nama untuk jabatan kepala UPTD,” ungkap Manaf. Kejadian ini dianggap merupakan sejarah dalam pemerintah Kabupaten Kuningan.”Ini sejarah, jadi bagaimana penilaian saudara atas kelalaian, dalam melakukan tugas ? Tentu hal ini harus dilakukan agenda mutasi lagi bila perlu,” imbuhnya. (Arip)