BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, dengan terdakwa Carsa ES, mengungkap fakta pembenaran, terkait adanya pola floting dan pengaturan proyek untuk kontraktor tertentu yang memiliki kedekatan dengan para pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab Indramayu.
Hal itu terungkap saat Mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Didi Supriyadi hadir dalam kesaksian untuk terdakwa Carsa ES bersama tujuh saksi lainnya pada sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Jalan E.LL. Martadinata, Rabu(15/1/2020).
Didi yang hadir sebagai saksi dan pertama kali dicecer oleh Jaksa KPK terkait mekanisme pola penetapan ploting paket pekerjaan baik yang menggunakan proses lelang maupun penunjukan langsung, tak bisa mengelak dari pertanyaan jaksa. Didi harus jujur memberikan kesaksian, jika pola floting dan penetapan calon pemenang beberapa paket pekerjaan selama ia memimpin OPD tersebut, mempertimbangkan pesanan dari pimpinannya.
Didi menjelaskan, selama memimpin Dinas PUPR Indramayu sejak tahun 2017 – 2018, terkait ploting proyek infrastruktur baik jalan, irigasi maupun bangunan lainnya dilakukan dengan dua mekanisme yakni lelang dan juksung. Pola itu, kata Didi, disusun berdasarkan draf dan usulan yang sudah tertuang dalam APBD dimana perangkaan paket pekerjaan disesuaikan berdasarkan usulan Kabid Jalan, Wempi Triyono dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) Setda Indramayu.
“Usulan nama nama paket pekerjaan ditandatangani oleh saya dan kepala bidang, selanjutnya diserahkan ke ULP dan hasil lelang dilaporkan kepada Bupati,” kata Didi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Adapun untuk proses penetapan paket pekerjaan penunjukan langsung, pihaknya hanya menyusun draf jenis pekerjaan, desain gambar,anggaran, calon pelaksana pekerjaan dan menerbitkan SK penetapan oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK) setelah meninjau calon lokasi pekerjaan dilapangan.
Suasana semakin tegang dan membuat Mantan Kadis PUPR tersebut tak bisa mengelak berdasarkan BAP dan sumpah, saat jaksa menanyakan saksi tentang kebenaran jika sebelum prosesdur dan mekanisme floting paket pekerjaan baik yang lelang maupun juksung sudah ditetapkan pemenang sebelumnya.
“Sudah ada pengaturan untuk A,B,C berdasarkan catatan dalam BAP tertuang bahwa setiap rapat – rapat dengan kepala bidang, semuanya sudah menyampaikan jika paket pekerjaan ada yang memilikinya berdasarkan titipan dari Bupati Indramayu, Wakil Bupati Indramayu, Sekda, Anggota DPRD Indramayu dan beberapa kontraktor antara lain Carsa dan Badrudin,”tuturnya.
Pola sidang lanjutan kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana setiap satu saksi persidangan dituntaskan penggalain fakta persidangan dengan tanggapan penasehat hukum dan pertanyaan hakim, kemudian saksi diperkenankan keluar dari arena kursi panas jika dianggap cukup.
Penasehatan Hukum Carsa ES, Khalimi mempertanyakan peran kepala bidang di PUPR Indramayu dalam hal ini tersangka Wempi, sebagai PPK yang telah menginformasikan tahapan dan telah selesainya proses pengadaan dengan hasil pengumuman calon pemenang paket pekerjaan baik juksus maupun lelang kepada dirinya, apakah selamanya sinkron informasi tersebut, dijawab oleh saksi Didi tidak selamanya ploting paket pekerjaan tersebut benar dan sesuai draft, namun ada kalanya tidak benar dan sepenuhnya dimenangkan oleh bendera milik terdakwa misalnya.
“Untuk lelang itukan melalui proses lelang di ULP sesuai Perpres 54 tahun 2010,” katanya.
Bahkan saksi Didi mempertegas, jika selama hasil proses lelang di ULP tidak ditemukan adanya gugatan maupun sanggahan dari peserta lelang melalui jalur hukum atau lembaga lain saat paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh terdakwa Carsa ES.
Sementara itu, saat Hakim Ketua I Gede Suwardhita mencecar saksi terkait modus penerimaan sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya berobat istrinya dipastikan adanya niat sebelumnya untuk meminta, mengingat terdakwa adalah pemenang tender, terbantahkan oleh saksi, bahwa jika uang yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp20 juta kepada saksi adalah secara kebetulan, dimana terdakwa saat itu datang ke rumah saksi dan saksi mengeluh adanya masalah yang menimpa keluarganya hendak operasi kemudian dibantu oleh terdakwa.
“Secara kebetulan terdakwa datang dan memberi uang kepada saya dan peristiwa itu jauh dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan terdakwa,” tutur Saksi Didi, dijawab hakim ketua momen yang pas kebetulan saja, seloroh hakim.
Terpisah, Kontraktor Badrudin membenarkan jika dirinya sudah memenuhi panggilan penyidik KPK dalam perkara suap yang saat ini sedang ditangni di Pengadilan Tipikor Bandung. Menerutnya, penyebutan dirinya sebagai bagian dari drama proses mendapatkan pekerjaan seperti apa yang sudah disampaikan kepada penyidik KPK, bahkan bukan hanya itu, ia menyerahkan semua dokumen yang berhubungan dengan dirinya sebagai penyedia jasa kontruksi dan rekanan dari Pemkab Indramayu.
“Dari sekian kontraktor yang diperiksa, saya yang dianggap koperatif dengan penyidik, bahkan SK penetapan saja saya serahkan kepada penyidik KPK,” kata Badrudin saat dikonfirmasi.
Ketujuh saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa Carsa ES adalah Rizal Helmi Nasution (Kabid PUPR), Heru Purwanto (Kabid TTI PUPR), Harum Hermawan (Kasubag Perencanaan Dinkes), Siti Halimatus Sa’diyyah (Staf Kabid Jalan PUPR), Agung Teguh Hidayat (Kontraktor), Ahmad Fauzu Asma’i (Kontraktor) dan Nurul Iman (Kontraktor).