JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Dia ditahan usai diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus akuisisi ROC Oil Ltd (Australia) oleh Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi senilai Rp568 miliar. Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Karen keluar mengenakan rompi tahanan selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman membenarkan ikhwal penahanan Karen. “Untuk lebih jelasnya, nanti akan saya sampaikan,” kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (24/9/2018)
Menurutnya, Karen sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, yakni pada 29 Maret 2017, 2 Oktober 2017, 8 Februari 2018, serta 12 September 2018. Selain Karen, dua tersangka lainnya yang ditahan yakni Manager Merger &Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, kasus tersebut terkuak pada 2009 ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Yakni, dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah USD26.808.244 tidak memberikan manfaat maupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Akibat dari perbuatan tersangka, keuangan negara PT Pertamina (Persero) dirugikan hingga sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 menurut perhitungan akuntan publik.