INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memeriksa mantan bupati Indramayu, Anna Sophanah, Rabu (29/7/2020).
Anna diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi retribusi sejumlah obyek wisata di Kabupaten Indramayu yang menjadi temuan BPK tahun 2018 dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Indramayu.
Pantauan Fokuspantura.com, Anna tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) sekira pukul 9.45 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Ia langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 2 Kejari Indramayu. Sejumlah awak media yang sudah menanti kedatangan Anna tak berkesempatan mewawancara. Ia terlihat bergegas memasuki gedung Kejari.
Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan, Anna keluar. Kepada awak media Anna menyatakan kehadiran dirinya di Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ia mengaku dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dan retribusi 7 obyek wisata di Kabupaten Indramayu.
Saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan, Anna Sophanah yang sekaligus istri Mantan Bupati Indramayu sebelumnya Irianto MS Syafiuddin atau Yance enggan banyak komentar.
“Tanya saja sama pak jaksanya yang memeriksa tadi. Saya sebagai warga negara yang baik akan selalu memenuhi undangan yang memanggil saya,” ujar dia.
Saat disinggung pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi terhadap sebanyak 7 objek wisata milik Pemkab Indramayu, Anna Sophanah tidak menampik.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail pemeriksaan tersebut.
Anna Sophanah juga menyampaikan ada banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak jaksa kepada dirinya.
“Banyak-banyak, tanya saja, tanya saja (kepada jaksa),” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan pihaknya mengendus adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pengelolaan dan retribusi 7 objek wisata milik Pemkab Indramayu.
Ketujuh obyek tersebut adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.
“Untuk angka pasti mengenai besarnya kerugian negara, kami sedang koordinasikan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelas Douglas.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi tersebut rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu.
“Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang,” ujar dia.
Ia menyebutkan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yang ikut terlibat.
“Sekarang ini kita masih mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.