INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sidang perdana nomor perkara 361/pid.B/2018/PN.Idm dengan terdakwa AM bin Suminta resmi di buka oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono. Sidang pada pokok agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu ini, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa(25/9/2018).
Pantauan Fokuspantura.com di ruangan sidang, Pimpinan Majelis Hakim PN Indramayu tampak mengabulkan berkas penyidikan dan penyidik umum untuk tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa dengan beberapa pertimbangan salah satunya terdakwa dalam kondisi hamil.
“Kamu di penyidik tidak ditahan ya, oleh penyidik umum tidak ditahan sejak 23 September 2017 sampai sekarang ini ya,” tutur Unggul saat memimpin sidang.
Majelis hakim juga mengingatkan kepada terdakwa untuk bisa koperatif dan mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
“Tapi sebelumnya, ini majelis hakim mengingatkan sama kamu ya, kamu dalam keadaan hamil berapa lama, tapi nanti dipersidangan berikutnya jika kamu tidak koperatif majelis hakim akan merubah dan kamu dipersidangan berikutnya bawa pakaian dan akan kita dialihkan,” tandasnya.
Pada saat pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk menyimak dan mendengarkan dakwaan JPU secara seksama.
“Akan dibacakan dakwaannya dan dengarkan ya,” imbuhnya.
Pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Mohamad Erma, terdakwa mengakui dan menyetujui isi dakwaan yang dibacakan, ia didakwa pasal 263 jo pasal 55 dan 56 KUHP. untuk selanjutnya sidang ditunda pada persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Adi Kusyandi, kecewa dengan status terdakwa yang tidak di tahan karena masih bebas dan merasa tidak bersalah, padahal didepan majelis hakim terdakwa telah mengaku perbuatannya.
Terdakwa AM pula, kata Adi, telah terbukti sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa OH, bahwa terdakwa AM ini bekerja sama dengan OH untuk melakukan serangkaian tindak pidana berupa memalsukan tanda tangan untuk mengganti kartu ATM milik korban dan dia berperan dan mengaku sebagai pemilik rekening yang sah, anehnya pihak BRI Cabang Indramayu tidak mencocokan gambar foto di KTP dengan terdakwa. Sehingga korban mengalami kerugian baik moril maupun materil atas kejadian tersebut.
“Kami kecewa dengan keputusan majelis yang tidak melakukan penahanan dan memohon kepada majelis hakim, agar dapat merubah penetapan terhadap status tahanan terdakwa, demi tegaknya keadilan,”tuturnya.