GARUT,(Fokuspantura.com),- Mahkamah Partai Golkar telah memanggil Ketua DPD Golkar Garut, Ade Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Jawa Barat. Ia diminta klarifikasi MPG atas dugaan pelanggaran AD/ART jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke X Partai Golongan Karya Kabupaten Garut, yang akan di gelar 22 Agustus 2020 lusa.
Pemanggilan Mahkamah Partai Golkar melalui surat bernomor Und-01/MPG-GOLKAR/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Partai Golakar Irwan, SH, MH, memanggil kehadiran para pihak untuk klarifikasi terkait rangkap jabatan Ade Ginanjar sebagai Ketua DPD Golkar Garut dan Sekretaris Jawa Barat dan pelanggaran AD/ART dan penundaan Musda.
Seperti diketahui, dugaan kasus pelanggaran AD/ART dilayangkan oleh Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Amang Muhidin Cs. Hal ini langsung direspon oleh DPP melalui Mahkamah Partai Golkar.
Pelaksanaan klarifikasi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Partai Golkar Pusat, di Jalan Angrek Nely, Jakarta pada Jum’at 21 Agustus 2020 dengan menghadirkan para pihak serta Ketua DPD Golkar Jawa Barat.
Salah satu PK, Amang Muhidin, membenarkan adanya undangan dari Mahkamah Partai Golkar. “Ya, undangan sudah diterima adan akan menghadirinya,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Dikatakan Amang, pihaknya akan menghadiri bersama para PK lainnya. Hal ini semata-mata untuk menegakan aturan dan kebesaran nama partai.
Sementara Ketua DPD Golkar Garut, yang juga Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, Ade Ginanjar, sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi