SURABAYA,(Fokuspantura.com),- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila. Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2110 K / Pdt / 2017 jo No. 03 / Pdt / 2016 / PT.Sby. jo No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby yang dalam pokoknya menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Kota Surabaya.
Dengan terbitnya putusan tersebut, Trisila sebagai tergugat diminta untuk dapat segera menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada pemilik sah dalam hal ini RNI.
Seperti diketahui, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 m2 yang berlokasi di jalan Undaan Kulon No. 57-59 Kota Surabaya tersebut telah masuk kedalam proses peradilan sejak tahun 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Rahmat Hidayat mengatakan, ia mewakili manajemen RNI berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan oleh MA, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnisnya di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa(17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI sangat mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan demikian RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Terkait