banner 728x250

LSM Lodra Desak Kapolres Indramayu Tuntaskan Perkara Korupsi

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kasus penyidikan dugaan pengadaan masker bersumber dari dana Refocusing APBD Indramayu tahun 2020 mendapat tanggapan serius beberapa pihak untuk segera dituntaskan.

Ketua LSM Lodra, Rudi Leonardi, mengungkapkan, hingga saat ini, penyidik Polres Indramayu sudah melakukan penahanan terhadap empat orang yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pengadaan masker yang diduga merugikan keuangan negara. Namun demikian, pihaknya belum mendengar keempat orang tersangka tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka secara terbuka.

Pihaknya mengaku, akan membuat surat kepada Kapolres Indramayu agar serius dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak termasuk otak dari upaya koruptif anggaran Covid-19 tersebut.

“Kami minta kepada Kapolres Indramayu agar tuntas mengungkap kasus tersebut dan tidak berhenti pada keempat orang yang sudah dilakukan penahanan,” katanya dalam pesan yang diterima Fokuspantura.com, Minggu,(5/12/2021).

Menurutnya, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, harus dijadikan spirit dalam mengungkap semua tindakan koruptif di Kabupaten Indramayu. Ia menemukan banyak potensi koruptif yang terjadi selama ini, termasuk dugaan korupsi pembangunan Gedung Mutiara Bangsa, Pembangunan Air Terjuan Buatan Bojongsari, Pembangunan Panggung Apung, Pembangunan Gedung Mama Soegra dan potensi dugaan koruptif lainnya. Bahkan yang sudah viral di media sosial seperti menara Islamic Center Indramayu kasusnya sudah mengendap, penyelidikan dugaan korupsi dan suap BPNT di Kecamatan Sukra melibatkan salah satu pejabat juga sudah tak terdengar serta kasus kasus lain yang masih belum jelas.

Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar konsisten dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu, artinya momentum Hari Anti Korupsi Sedunia bukan hanya sebatas seremonial pemasangan spanduk besar di setiap instansi tanpa dibarengi dengan upaya dan langkah pengungkapan yang jelas dan terbuka.

“Secepatnya kami akan bersurat ke Kapolres tembusan Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan pejabat berwenang lainnya untuk serius dalam penanganan korupsi di Kabupaten Indramayu, jika dalam penanganan kasus perkara tersebut tidak kunjung usai, maka kami akan berkirim surat ke Kompolnas guna menginformasikan hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah melakukan penahanan terhadap dua pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. Mereka sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan  soal dugaan kasus tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan total anggaran Rp 196 miliar. Kasus ini diketahui soal pengadaan masker dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Mereka yang telah ditahan adalah mantan pejabat BPBD Indramayu inisial D dan Pejabat BPBD aktif inisial C. Keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu, Kamis(18/11/2021).

Selang beberapa hari, Polisi juga kembali memeriksa dua orang dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi  apakah kedua orang pihak swasta tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun menurut sumber infromasi kedua orang pihak swasta sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu