INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu pada agenda Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Fraksi Partai Golkar Kabupaten Indramayu, menyampaikan Sebelas catatan penting untuk dijelaskan oleh eksekutif di ruang utama DPRD Indramayu, Kamis 6 Juli 2022.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Alam Sukma Jaya, mengungkapkan, beberpa hal yang perlu sampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar ini diantaranya Pertama, bahwa penerimaan PAD, dari hasil “Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan” dengan target sebesar Rp. 16.349.133.073, 00, realisasinya hanya tercapai Rp 15.672.938.564,00 atau turun sebesar Rp676.194.509,00pada APBD tahun anggaran 2021.
Pertanyaanya adalah pertama, pada pengelolaan kekayaan daerah yang mana, yang tidak memenuhi target?, kedua, bagaimana keluaran (out come) efek manfaatnya pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan kepada masyarakat, ketiga, konsekuensi punishmen apa yang akan dilakukan sdr. Bupati atas kegagalan pencapaian target penyertaan modal daerah tersebut, baik terhadap badan usahanya, maupun pengelolanya dan keempat, bagaimana strategi pemda kedepan, dalam mengoptimalkan tidak tercapainya target tersebut.
“ Mohon penjelasan,” kata Alam.
Kedua, belanja modal sebesar Rp.396.586.988.877,00 ini menggambarkan penyusunan perencanaannya kurang baik dan buruknya manajemen pengadaan barang dan jasa, padahal masyarakat sangat membutuhkannya, berupa pengadaan aset tetap seperti bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.
Pertanyaannya pertama, bagaimana strategi Bupati agar belanja modal dimaksud kedepan tepat waktu dengan realisasi optimal. Kedua, barang milik daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, sejauh ini bagaimana langkah dan data inventarisasinya. Ketiga, terkait peralatan dan mesin yang bisa disewakan bagaimana klaster standar harganya, dan keempat, apakah telah dilakukan perawatan dengan optimal?,
“Mohon penjelasan,” tuturnya.
Ketiga, berdasarkan kelajiman LPP-APBD, kelambatan didapatnya LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Indramayu tahun 2021, tentu menjadi kendala dalam membaca tingkat pelaksanaan APBD 2021 sebagaimana amanah pasal 320 ayat(1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pertanyaannya, pertama, bagaimana langkah strategi Pemda agar kedepan ketepatan waktu dan kecepatan perampungan laporan penggunaan APBD dapat berjalan on-the track. Kedua, bagaimana strategi penyajian keuangan pemda kedepan, dalam meraih opini BPK yang terbaik. Ketiga, reputasi, kapasitas dan kapabilitas pejabat pengelola keuangan daerah akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan efektivitas sistem pengendalian intern pelaksanaan APBD.
“Apakah unsur-unsur tersebut secara komunal telah terpenuhi. Mohon penjelasan,” terangnya.
Keempat, terkait realisasi LPP-APBD tahun 2021, yang berkenaan dengan program yang bersifat tahun jamak (multi-years), pertanyaan Fraksi Partai Golkar, pertama, bagaimana konsistensi pelaksanan anggarannya?, kedua bagaimana monitoring dan evaluasinya,dan ketiga sejauh ini,bagaimana grafik volume pekerjannya?,
“Mohon penjelasan,” tanya Alam.
Kelima, atas realisasi LPP-APBD 2021, bagi program pengadaan tanah yang belum optimal seperti untuk TPA, dan RTH sesuai RTRW dan RDTR, kiranya di RKPD perubahan tahun 2022 bisa diprogram dan diangarkan, karena TPA merupakan kebutuhan mendesak, dan RTH merupakan suatu keharusan.
Dipermaklumkan untuk kebutuhan dimaksud, bagaimana kesiapan anggarannya, pengujian level kelayakan lokasi dan struktur tanahnnya, teknologi atau unsur penunjangnya, serta SDM pengelolanya.
“Mohon penjelasan,” tuturnya.
Keenam, realisasi LPP-APBD 2021, pada pos-pos belanja strategis bagi hajat kehidupan dasar dan kemakmuran masyarakat banyak yang mengalami penurunan atau berkurang dari target yang ditetapkan dalam perubahan apbd tahun anggran 2021, untuk itu kiranya mohon penjelasan terkait berkurangnya belanja modal terhadap urusan pendidikan, terealisasi 96,31 persen atau berkurang sebesar 36.797.297.486,00. Urusan Kesehatan, hanya terealisasi 84,53 persen atau berkurang sebesar 134.323.307.886,00. Urusan Pangan, hanya terealisasi 74,73persen atau berkurang sebesar 693.260.121,00. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, hanya terealisasi 80,57 persen atau berkurang sebesar 2.022.178.820,00. Urusan Kelautan Dan Perikanan, terealisasi 93,30 persen atau berkurang sebesar 1.354.579.979,00. Urusan Pertanian, hanya terealisasi 74,24 persen atau berkurang sebesar 10.090.090.125,00.
Ketujuh, buruknya kinerja dan serapan anggaran SKPD terpengaruh oleh karena banyak SKPD yang tidak memiliki kepala dinas definitif, ini sangat kontra produktif dengan tata kelola pemerintahan. Contoh satu diantara sekian dampaknya adalah kegagalan kafilah Kabupaten Indramayu pada MTQ Jawa Barat yang tidak meraih prestasi apapun dengan score “nol”, begitupun kelambatan lintas SKPD dalam penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada hewan qurban jelang Idul Adha, belum lagi keberadaan otoritas Plt yang terbatas dan membatasi keleluasaan karyawan dalam koordinasi.
“Pembiaran kekosongan pimpinan SKPD tentu tidak dibenarkan dari dimensi apapun. Mohon penjelasan,” tanya Alam.
Kedelapan, bahwa program kerja SKPD tidak boleh keluar dari rambu Visi Misi Bupati Wakil Bupati yang didokumenkan dan dijabarkan dalam RPJMD. Ini kemudian yang menjadikan realisasi visi misi bupati jeblok, tidak mencerminkan visi misi yang merupakan janji politik.
Kesembilan, bahwa hingga saat ini, Fraksi Partai Golkar Indramayu tidak melihat i’tikad baik sdr. Bupati Indramayu untuk mengharmonisasikan esensi Wakil Bupati. Tidak ada preferensi pembagian tugas kinerja (baik berupa mandat, ataupun pendelegasian) dan ini menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama aspek efesiensi (kecermatan dan keterbukaan) dan pelayanan prima (pelayanan yang baik) sebagaimana amanah uu no.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Sampai kapan kondisi ini dipelihara.
“Mohon penjelasan,” tuturnya.
Kesepuluh, pendapatan daerah merupakan sumber anggaran daerah yang satu diantaranya berasal dari pengelolaan modal daerah. Tapi nyatanya tidak ada kontribusi signifikan yang disumbangkan dari sektor bumd dan lainnya. Bahwa ada fungsi sosial tidak dinafikan. Tetapi profit orientid tidak boleh abai, karena fungsi utama badan usaha adalah keuntungan, bukan kerugian. Kondisi ini tentu harus disikapi.
“Mohon penjelasan,” ungkapnya.
Kesebelas, pemandangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021, menyisakan Silpa yang luar biasa dan baru kali ini terjadi, yakni sebesar 240.019.826.933,00. Dari perspektif efektifitas, besarnya silpa mengindikasikan banyak program dan kegiatan SKPD yang mangkrak.
“Terhadap hal itu, kami mohon penjelasan,” tuturnya.
Setelah menelaah, dan mencermati “Nota Penjelasan Bupati”, Fraksi Golkar melihat prosedur dan tahapannya telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar dapat memahami dan menyetujui, untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
“Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu, terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten indramayu tahun anggaran 2021, yang dapat kami sampaikan. Jazza kumullah.”pungkas Alam.