KOTA BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Ketua LPBHNU Jawa Barat, Arif Rahman, secara resmi menerima kuasa dari mantan Ketua PWNU Jawa Barat, H. Dedi Wahidi, untuk melakukan litigasi dan nonlitigasi terkait keberadaan aset tanah milik PWNU Jawa Barat.
Diketahui, ada beberapa aset PWNU Jawa Barat yang perlu untuk diurus legalitasnya, seperti contoh asset yang berlokasi di Bojongsoang Kabupaten Bandung. Status aset milik PWNU tersebut, diduga saat ini dalam penguasaan pihak lain.
“Saya tandatangani kuasa sebagai mantan Ketua PWNU Jabar bukan atas nama pribadi kepada LPBHNU, untuk mengurus aset aset NU,” kata Mantan Ketua PWNU Jabar, H.Dedi Wahidi usai menghadiri acara Halal BI Halal di Kantor PWNU Jabar, Kamis 18 Mei 2023.
Anggota DPR RI Fraksi PKB ini menandatangani surat kuasa bersama Anggota Wakif lainnya yakni Kiyai Kurtubi, guna menuntaskan kepemilikan aset PWNU Jabar.
Ketua LPBHNU Jabar, H.Arif Rahman SH.,MH.,CTLC,CPLC,CPCLE, pasca penandatangan kuasa litigasi dan non litigasi menyatakan kesiapannya melaksanakan amanat Ketua PWNU Jabar dalam menguruskan asset.
“Tentunya ini merupakan amanat yang harus segera kami laksanakan karena menyangkut kepastian hukum terhadap legalitas asset PWNU Jabar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif Rahman menegaskan, pihaknya akan mengadakan rapat secepatnya dengan pengurus LPBHNU Jabar untuk segera menindaklanjuti surat kuasa dari Ketua PWNU Jabar.
“Segera kita tindaklanjuti, lebih cepat tentunya lebih baik,” pungkasnya.