BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Ketua LPBHNU Propinsi Jawa Barat, H. Mahpudin, SH, MM, M.Kn, mempertanyakan proses penyidikan kasus percobaan pembunuhan terhadap Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Kabupaten Indramayu, KH Farid Ashr Waddahr yang saat ini kepada Polres Indramayu.
Pasalnya, penyidik Polres Indramayu belum dapat menaikkan status penyidikan ke penuntutan terhadap tersangka, karena dinyatakan tidak sehat secara mental alias sakit jiwa (gila) berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
“Klien kami Kiyai Farid keberatan dengan informasi yang disampaikan penyidik bahwa tersangka dalam gangguan jiwa,” tutur Mahpudin dalam keterangan pers, Sabtu,2 Juli 2022.
Sejak awal proses penyidikan, LPBHNU Jawa Barat, telah memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Polres Indramayu yang sudah bergerak cepat dalam penanganan kasus ini.
Bahkan, kata Mahpudin, pernyataan pejabat berwenang di Polres Indramayu ke publik, jika Tersangka adalah melakukan tindakan kejahatannya dalam keadaan sadar alias tersangka tidak gila (tribun jabar 11 Maret 2022) dan dinyatakan dihadapan para jurnalis lainnya .
FOKUS BACA INI JUGA : Polisi Temukan Motif Pelaku Aniaya Ketua Jatman Indramayu
“Perjalanan proses penyidikan kasus ini, dari aspek waktu ternyata memakan waktu cukup lama sejak akhir Februari 2022 sampai dengan saat ini, kasus ini belum juga naik ke proses penuntutan atau persidangan di muka majelis hakim,” terangnya.
Menurutnya, keberatan atas informasi jika tersangka dalam kondisi gangguan jiwa tersebut, bermula pada tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 21.00 – 22.00 wib, Kiyai Farid didatangi penyidik polres indramayu dengan maksud dan tujuan menyampaikan informasi secara lisan bahwa Tersangka dinyatakan tidak sehat secara mental alias sakit jiwa (gila) berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit di Jakarta.
Sangat disayangkan, hasil pemeriksaan RS di Jakarta tersebut hanya diperlihatkan saja kepada kiyai farid tanpa diperkenankan untuk dipoto atau diberikan potocopy nya.
Dan kiyai farid diarahkan agar datang kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Penjelasan penyidik tersebut, klien kami kiyai farid keberatan dan meminta diperiksa di RS lain sebagai pembanding,” tuturnya.
LPBH PWNU Jawa Barat meminta kepada Kapolres Indramayu berkenan menjelaskan secara terang benderang kepada publik melalui konperensi pers , tentang proses penyidikan yang memakam waktu relatif lama (4 bulan) untuk menentukan bahwa Tersangka dinyatakan “gila ” oleh RS di Jakarta (tanpa menyebut nama rumah sakit) dan kapan waktu pemeriksaan “kegilaan” tersangka tersebut.
Ia meminta kepada penyidik Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu agar menaikkan perkara ini ke pengadilan negeri Indramayu , supaya status tersangka ini waras atau “gila” dinyatakan dalam vonis majelis hakim.
” Dengan vonis majelis hakim bahwa Tersangka adalah “gila” lebih obyektif dan transparan. Karena hanya melalui mekanisme persidangan di muka majelis hakim lah proses penegakkan hukum ini lebih bisa dilihat publik secara terbuka, guna menghindari tuduhan negatif publik kepada Polres Indramayu dan kejaksaan negeri Indramayu,” pungkas Mahpudin.