INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dugaan adanya pembiaran berbagai potensi pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, berdampak pada lima komisioner sebagai wasit Pilkada resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat, 8 Nopember 2024.
Bukti dokumen pengaduan kelima komisioner Bawaslu tersebut masuk pada register tanda terima pengaduan nomor 613/05-8/SET/02/XI/2024 yang ditandatangi oleh Staf Sekretariat DKPP.
Aktifis Mahasiswa, Syamsul Mauludin, mengatakan, pengaduan kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu tersebut diadukan berkaitan dengan dugaan upaya pembiaran, tidak menjalankan tugas pencegahan dan penindakan terhadap masih banyaknya Alat Peraga Sosialisasi Pemerintah Daerah serta pemasangan stiker mobil dinas yang bergambar bupati petahana.
Adapun posita yang diajukan kepada DKPP, kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melanggar Pasal 6 Ayat (3), Pasal 11, Pasal 15, dan
Pasal 16 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Permohonan petitum yang disampaikan agar DKPP segera memeriksa kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, akan terus mengawal perkembangan proses pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan kepada DKPP secara cermat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah sangat memprihatinkan kinerja pengawasan pelaksanaan Pemilukada Indramayu tahun 2024 selama ini.
Ia mencontohkan, beberapa aduan yang melibatkan oknum ASN dan kepala desa selalu tidak pernah terbukti. Maka kesimpulan salah satu hasil penanganan perkara aduan tersebut yang masuk pada materi aduan ke DKPP RI.
“Aduan ke DKPP ini kami melihat bukan hanya satu perkara saja tapi ada empat aduan yang disampaikan salah satunya adalah perkara Pilpres dan Pileg 2024 kemarin,” tutur Direktur Media Fokus Pantura ini.
Ia menegaskan, aduan terkait kode etik penyelenggara pemilu ini akan semakin terang benderang jika pengaduan yang sudah teregister dapat diputuskan oleh DKPP secara adil dan benar guna mewujudkan citra Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu yang profesional dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, memilih menghindar dari upaya konfirmasi awak media usai dirinya memeriksa beberapa teradu kasus viral tudingan penghadangan Cabup Nina Agustina di Desa Sukra Wetan.
“Ketua Bawaslu langsung kabur usai memeriksa masyarakat yang terlibat pada peristiwa Sukra,” ungkap sumber mengabarkan. (Red/FP)