PolitikFokus ParlemenLima Belas Catatan Fraksi Partai Golkar Atas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2022

Lima Belas Catatan Fraksi Partai Golkar Atas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2022

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin, menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Nota Penghantaran Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Rabu, 29 Maret 2023.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan salam bahagia pada para petani, bahwa padi telah menguning dari peluh lelah yang tercurah. Beberapa pekan kedepan layak disampaiakan ucapan selamat panen raya wahai pejuang pangan nasional. Tetapi Fraksi Partai Golkar menggaris bawahi dengan meminta keseriusan pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk dapat menstabilkan kompetitif harga jual padi. Miris teriris rasanya, harga padi disandingkan dengan tingginya ongkos usaha pertanian padi hingga saat ini, masih saja menjadi momok keresahan petani di Kabupaten Indramayu.

Materi Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, atas LKPJ Bupati Indramayu tahun anggaran 2022, sebagaimana nota penghantaran yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Indramayu, tanggal 27 maret 2022 kemarin, Fraksi Partai Golkar menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Sebagaimana difahami, LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 penyusunannya didasarkan atas Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pedoman oprasional dalam melaksanakan penilaian, terhadap LKPJ Bupati tentang, capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Perda dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Dalam kontek narasi penghantaraan, Fraksi Partai Golkar melihat nota penghantaran Bupati Indramayu, pada capaian target kinerja dipersandingkan dengan RJPMD 2021-2026 yang disusun berdasarkan Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati terpilih, masih sangat jauh dari target sasaran dan harapan masyarakat. Pasalnya masyarakat hanya melihat semacam pentas seremonial bernegara, masyarakat belum merasakan manfaat kinerja pemerintah daerah, minimnya pencapaian Visi Misi Bupati ini bukan tendensius, tapi realitas yang dikeluhkan masyarakat dan juga dikonfirmasi dengan fakta pengakuan sebagian “owner visi misi” tersebut, yakni saudara Wakil Bupati.

Setelah mengkaji nota penjelasan bupati, berkenaan dengan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2022, Fraksi Partai Golkar memerlukan tambahan penjelasan, terkait hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mencermati perangkaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022, terealisasi sebesar 314,06 persen, tentu Fraksi Partai Gaolkar apresiasi kelebihan dari capaian target tersebut. Tapi ini menimbulkan pertanyaan, apakah dalam penentuan target masih ada sumber potensi pendapatan yang luput atau lalai dicermati?. Pihaknya meminta agar sumber potensi pendapatan betul-betul jeli digali ulang, dan rijid dihitung dalam perencanaan pendapatan daerah di tahun 2023.

Kedua, melihat postur APBD Perubahan tahun anggaran 2022, antara pendapatan dan belanja daerah, pada pos pembiayaan daerah berpotensi meninggalkan SILPA sebesar 420 miliar. Tentu Fraksi Golkar tidak hendak mendahului, karena hasil akhir yang kita pedomani adalah perangkaan hasil audit BPK RI. Dengan besarnya disfungsi perkiraan anggaran yang tidak terserap ini mengindikasikan tidak cermat dan mentahnya pemerintah daerah dalam me-rencana-kan berbagai program kegiatan.

“Kami prihatin bisa-bisanya SILPA, lihatlah banyak sekolah-sekolah ambruk dan tidak layak pakai, jalan rusak dimana-mana, pengairan macet, lapangan pekerjaan sempit, tapi ko silpa. Atas keperihatinan ini kami mohon penjelasan? ,” tuturnya.

Ketiga, Misi kesatu, Capaian Reformasi Birokrasi di angka 59,84 poin, berkategori cc (cukup). Rendahnya capaian pengelolaan pemerintahan ini, merupakan akumulasi suplyai seperti tidak terpenuhinya pelayanan cepat, yang diakibatkan tidak tuntasnya pendelegasian kewenangan. Izin masih susah dan rumit, yang jelas menghambat investasi domestik dari luar daerah untuk nyaman berinvestasi di indramayu. Satu diantara penyebabnya Partai Golkar melihat minimnya pendelegasian wewenang, sebagai bagian yang penting dan langkah dalam memberikan outcome kualitas, serta akses pelayanan cepat yang efesien dan efektif. Nyata, banyak pekerjaan sentaralistik pada Bupati dan menyebabkan pekerjaan banyak yang mangkrak dan bertumpuk, yang semestinya selesai dengan pendelegasian. Hal ini jelas kontra produktif bagi upaya reformasi birokrasi.

Masih berkaitan dengan reformasi birokrasi, Fraksi Partai Golkar cukup terganggu dengan isu yang liar berkembang di dunia medsos tentang merebaknya penggunaan narkoba. Ini harus ditepis, untuk menumbuhkan trus masyarakat dan mengembalikan posisi pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kami merekomendasikan dilakukannya tes narkoba dengan DNA, ambil contoh organ rambut atau cara lainnya, untuk memastikan seluruh unsur pemerintah, baik Bupati beserta jajarannya,dan seluruh anggota DPRD betul-betul berintegritas sehingga tidak ada lagi fitnah dan rumor liar merebaknya penggunaan narkoba di jajaran pemerintahan kabupaten indramayu. Kami harap niat baik ini dikawal oleh seluruh aparatur yang berwenang dan konsen di bidang narkotika,” tuturnya.

Kemudian konon Fraksi Partai Golkar juga mencium khabar senam jum’at, jum’at barokah, orangtua asuh stunting, menggunakan dana tunjangan kinerja pegawai, baik di jajaran pegawai pemda maupun kecamatan. Miris sekali bila hak-hak kepegawaian dari peluh kinerja (tukin) kemudian digunakan untuk membiyayai program kegiatan kepemerintahan, apalagi mereka punya anak istri yang memiliki hak penuh tukin untuk meringankan kebutuhan keluarga, kasihan mereka juga punya kewajiban keluarga. Jelas ini kontra produktif bagi upaya reformasi birokrasi.

“Kami juga mengingingatkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan yang berbau politik praktis (sebagaimana pasal 4 PP no. 53 tahun 2010, kemudian pasal 71 UU no. 1 tahun 2015 yang mewajibkan netralitas ASN), perlu terus dijaga dan diawasi oleh seluruh masyarakat, LSM, ormas, para partisan yang peduli bumi wiralodra ini, agar reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai harapan, serta terlepas dari relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintah daerah.” Imbuhnya.

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam politik praktis, dalam peraturan perundang-undangan diatur jelas, dengan aturan beragam, tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pemilihan, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang asn, oleh lembaga kementerian. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu/pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas asn, yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fraksi Partai Golkar ingin penjelasan komitmen dari sdr. Bupati terkait reformasi birokrasi yang mengabaikan permintaan klarifikasi secara tertulis atas tindak lanjut rekomendasi KASN untuk menegaskan surat sebelumnya, tentang hasil seleksi open biding. Akibat pengabaian tersebut banyak kepala OPD yang rangkap jabatan, ataupun mengalami status quo kepemimpinan, ambil contoh hingga saat ini tidak ada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, yang posisinya menangani urusan wajib, penting, dan kompleks. Simetris dengan persoalan kontra produktif reformasi di bidang birokrasi di atas, masyarakat secara terang benderang melihat, ada overlaping Dirut PDAM Tirta Darma Ayu yang sering muncul di berbagai acara dan kegiatan yang bukan dalam ranah peningkatan kinerja dan pelayanan bidang PDAM.

Apa sesungguhnya pekerjaan Dirut. Dirut bertanggungjawab secara keseluruhan mengenai tata kelola PDAM, sebagaimana dalam Perda Kabupaten Indramayu no. 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, antara lain bertugas: membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, melakukan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, dan memberikan layanan terbaik pada konsumen. Jadi kembalilah ke jalan yang benar, tidak perlu mengurusi urusan yang bukan bidangnya, yakni jalan tupoksi sebagimana amanah peraturan perundang-undangan.

Masyarakat butuh layanan air yang optimal dan belum memenuhi ekspektasi masyarakat, meteran yang harusnya berfungsi baik, pemasangan serta kapasitas debit produksi yang saat ini masih belum optimal, air yang belum lancar, kualitas air yang masih rendah. Itu bidang urusan Dirut Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Keempat, capaian kinerja Misi kedua, meliputi cakupan pelayanan institusi keagamaan dan pelayanan terhadap organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan mencapai 100 persen dan untuk persentase kemajuan kebudayaan mencapai 24,72 persen. Capaian apa yang termaksud, nyatanya masyarakat belum melihat pergerakan progresif outcome prestasi dan pemenuhan bidang kegamaan maupun kemajuan kebudayaan, posisinya masih stagnan dan pembangunan kebudayaan belum dirasakan manfaatnya bagi kalangan pegiat seni.

Kelima, terhadap program unggulan 1-ceta (Indramayu Cepat Tanggap), yang konon dengan capaian kinerja, terlayaninya dan ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat sebanyak 845 pengaduan. Pertanyaannya solusi progres bidang apa saja dan dengan media apa masyarakat bisa mengakses tindak lanjut dimaksud, apakah ada jurnal matrik yang bisa dibaca sehingga terlihat prosentasi kepuasan masyarakat atas aduannya.

“Kami berharap I-Ceta menjadi media terbuka, dimana masyarakat bisa melihat persoalan makro indramayu, dan mengantisipasi persoalan daerah lain. Jagan sampai I-Ceta hanya memainkan media searah, tanpa feedback dari masyarakat, sehingga kesannya hanya media amplifayer untuk membuat publisitas seremonial pekerjaan pemerintah. Tolong juga Diskominfo menseleksi berita-berita yang bermutu, yang memiliki benefit langsung bagi kebutuhan masyarakat. Mohon penjelasan,” terangnya.

FOKUS BACA INI JUGA : http://fokuspantura.com/lpp-apbd-2021-fraksi-golkar-indramayu-sampaikan-sebelas-catatan-kritis/

Keenam, terkait dengan Program Unggulan Le-Dig (Lebu Digital), dengan capaian kinerja terwujudkan smart village atau desa cerdas. Desa cerdas dengan kriteria apa, atau masyarakat tercerdaskan seperti apa. Apa benefitnya bagi pemerintahan desa dan masyarakat. Kemudian bagaimana integrasi lebu digital dengan server kabupaten, dimana posisi Diskominfo, bagaimana pengadaan dan perawatannya, apakah dananya disuplay Pemda atau lagi-lagi menjadi beban yang menyusahkan pemerintah desa, yang secara otonom memiliki persoalan dan kebutuhan masyarakat di desanya masing-masing. Sementara kuwu sebagai kepala desa memiliki tanggung jawab moril langsung kepada masyarakanya.

Ketujuh, berkaitan dengan Program Desa Kabeh Terang (De-Kat), sebagai program prioritas bupati, disandingkan dengan undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 372 ayat (4) pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan, yang ditugaskan kepada desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dibebankan kepada APBD Kabupaten/kota. Artinya penggunaan dana desa untuk program Pemda, jelas bertentangan dengan undang – undang dimaksud. Dari PJU 1.109 titik, sebanyak 834 dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Lha kok program pemda dilaksanakan oleh pemerintah desa yang jelas bertentangan dengan aturan diatas. Mohon penjelasan?,” sergahnya.

Kedelapan, Program A-Lur (Alun-Alun Rakyat), pemugaran pagar yang dilaksanakan tahun 2022 yang hingga sekarang belum selesai, konon diberi nama “Puspawangi”. Seingat masyarakat Indramayu belum menemukan histografi nama Puspawangi, artinya ini menjauhkan dari nilai kesejarahan indramayu. Semestinya penamaan harus berakar dari nilai – nilai luhur para pendiri bumi wiralodra ini, nilai yang secara psikis berkait dengan nama daerah indramayu. Karena sejatinya alun-alun merupakan simbol harmoni dan ruang terbuka dekatnya pemimpin dan masyarakat, bukan sebaliknya.

Kesembilan, Program Unggulan Dok-Maru (Dokter Masuk Rumah), pengaduan melalui publik safety center 119, ditangani oleh tim dokmaru sebanyak 270 pelayanan kesehatan, yang tidak melalui center 119 langsung ditangani oleh tim dokmaru sebanyak 946 pelayanan kesehatan, dan yang dirujuk ke rumah sakit umum daerah sebanyak 324 pasien. Namun demikian, penelisikan komisi-komisi di DPRD menemukan keluhan keterbatasan tenaga dokter, pembiayaan, dan minimnya peralatan. Ini juga satu diantaranya diakibatkan kebijakan untuk BLUD Puskesmas harus di nakhodai dokter yang menyebabkan kurangnya fungsi layanan kepada masyarakat oleh karena disibukan untuk kegiatan-kegiatan manajerial.

Kesepuluh, Program Unggulan Pe-Ri (Perempuan Berdikari), terlaksananya pelatihan wirausahawan baru bagi pekerja migran indonesia (PMI) Indramayu sebanyak 740 pmi purna asal kabupaten indramayu. Pertanyaannya, keahlian yang ditransfer, apakah berkesusaian dengan profiling masing masing PMI Purna, Partai Golkar menginginkan ada effek manfaat pelatihan bagi peningkatan derajat kehidupan mereka. Ada mitigasi langsung sisi dana maupun manajerial, untuk mengaplikasikan pelatihan dimaksud bila tidak ada, makna pelatihan hanyalah seremonial sepihak Pemda untuk menggugurkan seolah ada keberpihakan dan ini sangat disayangkan diperhadapkan dengan biaya penyelenggraan yang tidak berdampak sustainabel bagi kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mereka, dengan tidak menggantungkan harapan harus bekerja migran kembali. Kemudian kami ber_saran agar komponen pendanaan juga disiapkan sedemikian rupa oleh Pemda, sehingga tidak membebani kepala desa yang sudah multi komplek untuk memajukan desanya.

Kesebelas, Program Unggulan Kruw-Cil (Kredit Usaha Warung Kecil), dengan capaian kinerja penyaluran kredit program Kruwcil melalui BJB Cabang Patrol, BJB Cabang Indramayu dan BPR Karya Remaja sebanyak 1.333 pelaku usaha mikro. Pelatihan kewirausahaan bagi usaha mikro sebanyak 228 orang.

“Kami izin bertanya, kriteria atributif singkat seperti apa untuk mendapatkan program ini, bagaimana pola pembinaannya, bagaimana polanya bila di elaborasi dengan bumdes, bagaimana progres usaha dan kewajiban setoran kredit mereka kepada bpr sampai saat ini, dan strategi kedepan. Mohon penjelasan.”tuturnya.

Keduabelas, Program Unggulan Bersu-Ling (Berjama’ah Shubuh Keliling). Di masjid-masjid desa secara bergiliran satu minggu satu kali pada setiap hari jum’at. Direspon dengan kekecewaan masyarakat dan malas untuk melaksanakan bersu-ling oleh karena dari pihak Pemda hanya didelegasikan ke pihak pemerintah kecamatan (baik oleh camat maupun kasi) dengan mayoritas jama’ah juga pegawai kecamatan. Artinya outcome kegiatan ini kosong makna untuk masyarakat. Atas fakta ini kiranya kami mohon diberikan penjelasan.

Ketigabelas, Program Unggulan Ja-Ket (Kejar Paket), dengan hasil kinerja terlaksananya program Ja-Ket (kejar paket A, B, dan C) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu sebanyak 1.376 warga belajar. Penanganan pendidikan wajib formalpun melihat belum disentuh secara optimal, apalagi kejar paket. Masyarakat melihat kosongnya Kepala Dinas Pendidikan, menjadi kontra produktif bagi peningkatan IPM Kabupaten Indramayu, dimana hasil open biding sekalipun tidak dipakai oleh sdr. Bupati. Issu ini menjadi konsumsi medsos yang tidak sedap bagi Kabupaten Indramayu.

Keempatbelas, Program Unggulan La-Da (Lacak Aset Daerah). Tim La-Da Kabupaten Indramayu melacak: kategori tanah tercatat senilai Rp 1.194.411.068.179,00, kategori peralatan dan mesin tercatat senilai Rp 1.385.560.179.378,.06, kategori gedung dan bangunan tercatat senilai Rp 2.653.721.482.192,54 kategori jalan. Irigasi dan jaringan tercatat senilai Rp 3.899.632.157.521.00. Dari sekian rangkaian pelacakan aset, Fraksi Partai Golkar memiliki pertanyaan, atas aset-aset tersebut: bagaimana sistem pendataannya / pencatatan_nya, bagaimana pengelola’annya, bagaimana publikasinya, sejauh mana penganggaran dan pengabsahan kepemilikan aset pemdanya. Begitupun terhadap proses lelang aset yang telah habis umur barangnya, jangan sampai banyak aset yang sudah usang justru membebani dalam proses pemeliharaannya.

“Kami berpendapat bahwa lelang yang selektif, bijak dan kredibel menjadi income bagi lain-lain pendapatan yang syah. Mohon penjelasan,” tuturnya.

Kelimabelas, bahwa Rekomendasi dan Catatan Pemandangan umum fraksi-fraksi atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 merupakan ikhtiar fraksi-fraksi dalam kerangka kritik konstruktif untuk indramayu yang lebih baik. Mohon jawaban, dan oleh karenannya respon positif pemerintah daerah dalam hal ini Bupati beserta jajarannya diminta untuk mengindahkannya dengan seksama. Atas masukan ini kami mohon tanggapannya.

“Kesimpulan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Terhadap “nota penjelasan bupati”, maka kami melihat prosedur dan tahapannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, untuk kebaikan konstruksi kedepan, setelah dicermati, kami membutukan beberapa jawaban penjelasan, terkait beberapa catatan dan rekomendasi yang telah kami urai di atas.” Pungkasnya. (Ihsan/FP)

ads

Baca Juga
Related

Empat Bacalwu Desa Jatibarang Baru Lolos Verifikasi

JATIBARANG,(Fokuspantura.com),- Proses verifikasi penelitian berkas persyaratan empat bakal calon...

Hasil Lelang Tanah Pangonan Desa Bogor Naik 0,5 Persen

SUKRA, (Fokuspantura.com),- Lelang sewa tanah eks pengonan Desa Bogor,...

Beraksi 22 Lokasi,Tujuh Pelaku Begal dan Ranmor Diringkus

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil...

Pekerjaan Rehabilitasi Bendungan Cipancuh Tetap Berlanjut

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Proyek Rehabilitasi Bendungan Cipancuh tahap ll, di...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu