TERISI,(Fokuspantura.com),– Di beberapa desa di Kabupaten Indramayu wilayah barat, seperti di Kecamatan Terisi, terdapat mitos yang sampai saat ini masih dipercaya oleh sebagian warga. Salah satunya adalah mitos bayi “Kalakon Sampir”.
Bayi “Kalakon Sampir” adalah bayi yang saat dilahirkan posisi lehernya terlilit oleh tali ari-ari. Bayi yang terlahir demikian, menurut kepercayaan di kalangan masarakat Terisi, harus disyarati agar kelak jalan hidupnya menjadi besar. Pasalnya, bayi “Kalakon Sampir” jika tidak disarati dikhawatiri akan menjadi seorang kriminal. Syaratnya, bayi itu harus dimasukkan ke bui atau setidaknya sel tahanan polisi.
Seperti yang dialami seorang bayi yang diberi nama Romdoni Arafat. Anak dari Toni asal Desa Karangasem Blok Ludoyong itu dimasukkan ke sel tahanan Polsek Terisi. Hal tersebut dilakukan oleh orang tuanya lantaran mitos bayi “Kalakon Sampir”. Maka seijin Kapolsek Terisi bayi Romdoni diiring orang tua dan keluarganya dimasukkan ke sel, Senin (11/7/2017) tepat pukul 14.40 WIB.
Toni Orang tua bayi mengaku menjalani syarat mitos itu karena banyak saran dari tetangga dan keluarganya terutama para sesepuh di tempat ia tinggal. Dirinya khawatir mitos itu benar sehingga ia meberima saran tersebut.
“Karena Anak saya lahir dengan leher terlilit usus maka sesuai dengan adat budaya leluhur untuk disyariati supaya hidupnya berkah selamat dunia dan ahirat dan agar jangan berurusan dengan polisi dan berbuat kriminal maka anak saya ini setelah lahir dengan selamat langsung dimasukkan ke bui di Polsek Terisi.”, katanya.
Polsek Terisi yg diwakili oleh Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masarakat (Babinkamtibmas), Iman, melayani kemauan masarakat yang hendak memenuhi hajat adat tradisi. Menurut Iman, bukan sekali ini Polsek Terisi meladeni masarakat yang hendak melaksanakan prosesi tradisi.
“Polsek Terisi sudah sering menerima masarakat untuk memenuhi syarat adat tradisi bayi terlahir dengan leher terikat usus dengan tujuan mensababi anak dimasukkan ke sel agar anak nantinya jangan sampai terlibat melakukan perbuatan kriminal”, tutur Iman. (Herman Geplak)