INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Bawaslu Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan tegas memecat 3 orang Komisioner Panwascam di Dapil Indramayu 4 dan di Dapil Indramayu 5 sebanyak 6 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), atas kesalahan pada penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Dimana ketiga orang Panwascam dan keenam PKD itu telah terbukti kuat melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni saat ditemui fokuspantura.com, di ruang kerjanya, Senin 1April 2024, membenarkan bahwa tiga orang Panwascam di Dapil 4 telah resmi dipecat karena melanggar kode etik, bukan hanya itu di Dapil 5 pun s banyak 6 PKD harus dipecat pula, karena disinyalir melakukan pelanggaran atas penyelenggaraan pemilu. Kesembilan orang tersebut terbukti melanggar kode etik pemilu, sehingga dari hasil proses yang dikembangkan telah diputuskan ke sembilan orang tersebut resmi diberhentikan.
“Ya totalnya ada sembilan orang yang kami pecat, tiga orang Panwascam dari Dapil 4 yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Suhadi dan enam orang PKD dari Dapil 5 Indramayu. Dan keputusan ini sudah final, tiga panwascam di Dapil 4 dan Enam PKD di Dapil 5 sudah resmi dipecat dengan tegas. Hal ini demi menjaga marwah Bawaslu, sehingga putusan ini pun sudah disampaikan baik kepada pelapor maupun terlapor,” terang Ahmad Tabroni.
Ahmad Tabroni yang kerap disapa Kang Boni juga menjelaskan kesembilan orang tersebut baik Panwascam dan PKD telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 8 huruf B, G, I, dan J, kemudian melanggar pasal 15 huruf A dan D.
Pemberhentian terhadap kesembilan orang tersebut, sebagai bukti keseriusan Bawaslu Kabupaten Indramayu, dalam menegakan aturan bagi penyelenggara pemilu yang bersih dari hal apapun, sehingga dapat menjadi contoh bagi panwascam lainnya agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. Terlebih Indramayu akan mempunyai hajat besar yakni Pilkada Serentak Indramayu yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Kasus ini sebagai cambuk dan perhatian keras bagi Panwascam dan PKD untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. Apalagi Indramayu akan punya hajat besar yaitu Pilkada. Mudah mudahan kasus seperi ini tidak akan terulang kembali,” pintanya.
Kang Boni berharap jelang Pilkada serentak November 2024 mendatang tidak ada lagi kejadian yang sama, sebagai bentuk sanksi tegas kami akan terus mengawasi kinerja panwaslu sebagai penyelenggara yang bersih dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya,
Sebelumnya sembilan orang panwascam bersama PKD itu dilaporkan oleh Pelapor, secara aturan diproses dan dikaji. Dalam kajian itu dilihat unsur kesalahannya. Apakah dugaan etik atau dugaan pidana. Ketika bicara etik maka cukup di internal Bawaslu. Namun kalo hasil kajian itu ada unsur pidana maka dilibatkan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain itu, di tahap awal kepada sembilan orang tersebut pihaknya telah melakukan seperti halnya berupa peringatan atau pembinaan. Namun dari hasil rapat pleno termasuk adanya bukti temuan maka sesuai tahapan kajian yang dibidangi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kesembilan orang tersebut dinyatakan bersalah maka dengan tegas dipecat.
Namun berkaitan dengan Ketua PPK Losarang dan Kroya Kabupaten Indramayu Kang Boni menjelaskan, sama secara aturan pihaknya telah memproses dan di kaji sesuai tahapan tahapan pelanggaran. Akan tetapi wewenang putusan pelanggaran PPK bukan dipundak Bawaslu, melainkan itu produknya KPU.
“Kalaiu tentang Panwascam dan PKD itu produk kami Bawaslu dan sudah di putuskan sembilan orang itu kami pecat dengan tegas. Tetapi kalo urusan PPK itu produknya KPU, dan silakan KPU yang memberikan putusannya, apakah sama dipecat atau tidak kami tidak ikut campur, ” ungkapnya.
Terpisah Kuasa Hukum Suhadi selaku Pelapor mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan selembaran pemberitahuan status laporan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu yang telah memberhentikan tiga Panwascam di Dapil 4 Indramayu berinisial AS, AI dan T.
Kuasa Hukum Ami Anggraeni ini menegaskan, dari hasil kajian terhadap laporannya ke Sentra Gakkumdu bulan lalu, sudah terbukti dengan bunyi status laporannya bahwa satu orang Ketua PPK dan Ketiga Panwascam dari Dapil 4 itu telah ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu terhadap PPK, direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Indramayu dan terhadap Panwaslu kecamatan diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Menyikapi hal itu Suhadi merasa puas, kendati secara aturan pertanggal 4 April 2024 seluruh panwascan resmi diberhentikan. Namun setidaknya pelaporannya itu sudah mendapatkan hasil sehingga bisa dijadikan sebagai bahan laporan di kepolisian.
“Proses ini tidak akan saya hentikan begitu saja. Apalagi dengan jelas bahwa ketiga Panwascam di Dapil 4 Indramayu sudah dipecat sesuai selembaran putusan dari Bawaslu. Saya selaku Kuasa Hukum dari Klien Amy Anggareni akan terus menindaklanjuti dan siap untuk melaporkan ketiga Panwascam di kepolisian, termasuk Ketua PPK Losarang,” tandas Suhadi kepada fokuspantura.com. (Jujun Juhanda/FP).