INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu kembali menggerebek lokasi diduga tempat prostitusi, di Blok Pilang, Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu , Jumat (10/11) sekitar pukul 22.45 WIB.
Aksi sigap itu, polisi berhasil mengamankan pemilik tempat prostitusi yang juga bertindak sebagai mucikari, Tar (63 tahun). Selama ini, Tar sengaja menyediakan rumahnya yang terdiri dari beberapa kamar sebagai tempat praktik prostitusi dan memperjualbelikan minuman keras (miras), enam orang perempuan pekerja seks komersil (PSK), dan sejumlah lelaki hidung belang.
“Tar juga menyediakan enam perempuan dewasa sebagai PSK,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi, Ahad (12/11).
Menurutnya, Tar menyediakan PSK dan menarik keuntungan dari kamar yang disewakan kepada PSK untuk melayani tamu laki-laki sebesar Rp 25 ribu. Ia juga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan miras yang dibeli oleh pelanggan serta musik karaoke sebesar Rp 30 ribu.
Baca juga : http://fokuspantura.com/kriminal/979-rumah-bordir-sediakan-psk-siswi-smp-dan-smk
Heriyadi menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari informasi warga mengenai aktifitas sebuah rumah milik Tar yang dijadikan tempat prostitusi. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah milik Tar yang terletak di pinggir Jalan Raya Desa Tambi Lor. Pada saat digerebek, terdapat empat kamar yang tiga kamar di antaranya sedang dihuni oleh PSK bersama laki-laki hidung belang.
Selain itu, ada pula tiga orang PSK lainnya yang sedang menemani tamu laki-laki minum-minuman keras. Mereka pun tak bisa menghindar saat polisi datang dan menggiring semuanya ke Mapolres Indramayu.
Bersama mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga lembar pil KB Andalan, uang sebesar Rp 361 ribu, 30 botol miras berbagai merk, dan satu lembar surat pernyataan tertanggal 26 Oktober 2017 tentang penutupan usaha warem dan prostitusi.