SLAWI,(Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal terus gencar melakukan penangkapan. Kali ini pria asal Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes berinisial AZ (27) berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram dan 5.000 butir pil heximer, pekan kemarin.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil heximer ini kita dapati dari tersangka AZ saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka kita juga mendapatkan beberapa gram paket sabubserta pil heximer,” kata Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno.
Kronologis penangkapan AZ dimulai pada saat tim Satresnarkoba sedang melakukan patroli tepatnya di jalan raya Slawi – Jatibarang tepatnya di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal sempat melihat gerak gerik (AZ) bersama seorang temannya dari kejauhan mencurigakan dengan mengendari sepeda motor, setelah mengikuti terlihat seorang temannya tersebut sempat turun dari sepeda motor dengan mengambil sebuah barang, karena mencurigakan kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, (AZ) berhasil ditangkap namun seorang temannya berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 2 buah paket barang yang masing-masing berisi Kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau.
Selanjutnya tim yang dipimpan Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah (AZ) Desa Jatirokeh, didapati lagi paket sabu dan pil heximer.
“Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,04 gram yang terpecah dari beberapa paket kecil serta 5000 butir pil heximer,” ungkap Kasat.
Sedangkan untuk tersangka yang melarikan diri, identitasnya telah kantongi, saat ini Tim Resnarkoba masih melakukan pengejaran, tambahnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti satu paket yang berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,43 gram, satu paket yang berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,46 gram, pil heximer dan satu unit handphone, telah diamankan di Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.