Fokus PanturaFokus IndramayuLagi, PG Rajawali II  Menangkan Gugatan Wanprestasi Ribuan Petani

Lagi, PG Rajawali II  Menangkan Gugatan Wanprestasi Ribuan Petani

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak  1.650 petani tebu melalui 36 kelompok tani tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis)harus gigit jari dan  menerima kekalahan.

Pasalnya, Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam perkara nomor 32/Pdt.G/PN.Idm menolak  seluruh gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PT PG Rajawali II, melalui putusan Majelis Hakim pada sidang E-litigasi, Kamis 28 Maret 2024.

“Menyatakan gugatan para penggugat ditolak seluruhnya,” demikian bunyi   amar putusan Majelis Hakim dalam gugatan  36 kelompok tani.

Direktur Utama PT PG Rajawali II melalui Sekretaris Perusahaan Karpo Budiman Nursi mengatakan, sudah beberapa kali dan berbeda-beda jenis gugatan yang dilakukan mengatasnamakan petani tebu.

Menurutnya, pernah juga diajukan class action, kemudian gugatan sekitar 142 petani, sekarang gugatan wanprestasi  berakhir kandas lagi.

Terhadap kekalahan ribuan petani, Karpo menaruh rasa kasihan, padahal PG Rajawali II sudah menawarkan untuk bermitra bertanam jenis tebu, namun mereka bersikeras secara ilegal menanam padi.

“PG Rajawali II tidak akan memberi kebijakan apapun  diluar dari apa yang diminta dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PG Rajawali II, yakni hanya ditanami tebu” tegas Karpo.

Sementara, Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, Khalimi menyampaikan, gugatan ribuan petani  pada PG Rajawali II karena menganggap pertemuan di Cilamaya Kabupaten Karawang  pada tahun  2017 silam ada klausul-klausul kesepakatan.

“Tidak ada kesepakatan, namun para penggugat meminta sekitar 3.500 hektar lahan HGU  PG Rajawali II untuk ditanam padi. Gugatan kali ini sudah tidak menyoal legalitas SHGU lagi, mungkin mereka sudah paham  dan sadar  menggugat SHGU PG Rajawali II merupakan pekerjaan sia-sia,” lanjut pendiri Kantor Hukum KHAL & Rekan ini.

Khalimi pun merasa aneh, gugatan para petani selalu muncul pada musim pemilihan umum(pemilu).

“Mungkin dianggapnya para petani itu potensial sebagai konstituen yang dapat mendulang suara, sehingga memobilisasi para petani itu cukup menjanjikan secara politik,” ujar pengacara lainnya, Maman Kostaman.

Diberitakan sebelumnya, ribuan para petani melalui  penasihat hukum  menggugat PG Rajawali II. Para petani menuntut agar lahan sekitar 3.500 hektar diserahkan hak garap ke pihaknya berdasar kesepakatan saat pertemuan Cilamaya tahun 2017 dan jenis tanaman yang dikehendaki para petani adalah tanaman padi. 

Di lain pihak PT PG Rajawali II tidak menganggap sebagai suatu kesepakatan, namun hanya merupakan  berita acara rapat serta tidak ada hak dan kewajiban.

BUMN yang konsen dalam bidang gula  ini  diwakili pula oleh Kejaksaan Negeri Indramayu selaku Jaksa Pengacara Negara terdiri  Nopridiansya, Yessi Puspita Asuki, Tisna Prasetya Wijaya, Siska Purnama Sari, Sabila Firdaus Ghassani, dan Adi Triadi. Adapun sebagai Tergugat selain PT PG Rajawali II, juga  ikut digugat terdiri Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Bupati Indramayu dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Proses persidangan kali ini mendapat perhatian khusus dan dijaga ketat oleh  personel Polres Indramayu.(Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Demo PMII Kritisi 10 Program Unggulan Bupati Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu, Jawa...

BPBD Bantu Korban Rob, Warga Minta Perbaikan Infrastruktur

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, Jawa...

Jelang Lebaran, PT Pupuk Kujang Percepat Distribusi Pupuk Subsidi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- PT. Pupuk Kujang sebagai salah satu anggota...

Hadapi Pilkada Sejumlah Parpol Berkoalisi

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),– Upaya dalam meraih kemenangan di pesta demokrasi pemilihan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu