INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 1.650 petani tebu melalui 36 kelompok tani tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis)harus gigit jari dan menerima kekalahan.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam perkara nomor 32/Pdt.G/PN.Idm menolak seluruh gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PT PG Rajawali II, melalui putusan Majelis Hakim pada sidang E-litigasi, Kamis 28 Maret 2024.
“Menyatakan gugatan para penggugat ditolak seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim dalam gugatan 36 kelompok tani.
Direktur Utama PT PG Rajawali II melalui Sekretaris Perusahaan Karpo Budiman Nursi mengatakan, sudah beberapa kali dan berbeda-beda jenis gugatan yang dilakukan mengatasnamakan petani tebu.
Menurutnya, pernah juga diajukan class action, kemudian gugatan sekitar 142 petani, sekarang gugatan wanprestasi berakhir kandas lagi.
Terhadap kekalahan ribuan petani, Karpo menaruh rasa kasihan, padahal PG Rajawali II sudah menawarkan untuk bermitra bertanam jenis tebu, namun mereka bersikeras secara ilegal menanam padi.
“PG Rajawali II tidak akan memberi kebijakan apapun diluar dari apa yang diminta dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PG Rajawali II, yakni hanya ditanami tebu” tegas Karpo.
Sementara, Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, Khalimi menyampaikan, gugatan ribuan petani pada PG Rajawali II karena menganggap pertemuan di Cilamaya Kabupaten Karawang pada tahun 2017 silam ada klausul-klausul kesepakatan.
“Tidak ada kesepakatan, namun para penggugat meminta sekitar 3.500 hektar lahan HGU PG Rajawali II untuk ditanam padi. Gugatan kali ini sudah tidak menyoal legalitas SHGU lagi, mungkin mereka sudah paham dan sadar menggugat SHGU PG Rajawali II merupakan pekerjaan sia-sia,” lanjut pendiri Kantor Hukum KHAL & Rekan ini.
Khalimi pun merasa aneh, gugatan para petani selalu muncul pada musim pemilihan umum(pemilu).
“Mungkin dianggapnya para petani itu potensial sebagai konstituen yang dapat mendulang suara, sehingga memobilisasi para petani itu cukup menjanjikan secara politik,” ujar pengacara lainnya, Maman Kostaman.
Diberitakan sebelumnya, ribuan para petani melalui penasihat hukum menggugat PG Rajawali II. Para petani menuntut agar lahan sekitar 3.500 hektar diserahkan hak garap ke pihaknya berdasar kesepakatan saat pertemuan Cilamaya tahun 2017 dan jenis tanaman yang dikehendaki para petani adalah tanaman padi.
Di lain pihak PT PG Rajawali II tidak menganggap sebagai suatu kesepakatan, namun hanya merupakan berita acara rapat serta tidak ada hak dan kewajiban.
BUMN yang konsen dalam bidang gula ini diwakili pula oleh Kejaksaan Negeri Indramayu selaku Jaksa Pengacara Negara terdiri Nopridiansya, Yessi Puspita Asuki, Tisna Prasetya Wijaya, Siska Purnama Sari, Sabila Firdaus Ghassani, dan Adi Triadi. Adapun sebagai Tergugat selain PT PG Rajawali II, juga ikut digugat terdiri Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Bupati Indramayu dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proses persidangan kali ini mendapat perhatian khusus dan dijaga ketat oleh personel Polres Indramayu.(Red/FP).