INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD Indramayu atas pelaksanaan Perda Indramayu nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, Upaya itu dilakukan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam Rapat Paripurna Dewan pada agenda penyampaian Nota Penjelasan APBD Indramayu tahun 2019, Kamis (25/10/2018).
Dalam paparan Bupati Anna, tukar menukar barang milik daerah merupakan salah satu alternatif yang akan ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam mencari sumber pendapatan guna memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pemindah tanganan barang milik daerah dengan cara tukar menukar dan dengan cara hibah melalui Keputusan Kepala Daerah tersebut adalah legal formal sesuai aturan perundang –undangan yang berlaku.
“Dasar pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah, dilaksanakan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, untuk optimalisasi barang milik daerah dan tidak tersedia dana dalam APBD,” tutur Anna.
Dengan ketentuan tersebut, maka Pemkab Indramayu akan memindah tangankan beberapa aset milik daerah dengan cara tukar menukar berupa tanah balong yang terlantar sebagai saluran pembuang seluar sekitar 2.000 meter persegi terletak di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu. Tanah sawah tadah hujan seluas sekitar 3.350 meter persegi terletak di Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu. Tanah sawah tadah hujan seluas sekitar 8.390 meter persegi terletak di Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu dan tanah bangunan seluas sekitar 1.328 meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Kepandaian, Indramayu.
Anna menjelaskan, sebagai tanah pengganti dari aset yang akan dipindahkantangankan, Pemkab Indramayu akan mendapatkan tanah sawah seluas sekitar 2.800 meter persegi terletak di Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Singajaya, Indramayu milik PT Jangkar Mas Regency, tanah darat seluas sekitar 2.482 meter persegi terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Margadadi, Indramayu, milik Yayasan Al Bahjah Indramayu dan tanah sawah seluas sekitar 32.770 meter persegi terletak di Desa Penyindangan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H.Abdul Rahman mengatakan, permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Indramayu melalui Bupati dalam penyampaian Paripurna DPRD Indramayu sudah disampaikan sejak tahun sebelumnya, namun lembaga menolak atas pertimbangan dan catatan yang secara yuridis dapat dipertanggung jawabkan.
Saat ini, kata Rohman, beberapa catatan yuridis itu sudah dipenuhi eksekutif, salah satunya status tanah pengganti belum bersertifikat dan beberapa catatan lainnya. Hal vital inilah yang kemudian permohonan diajukan kembali untuk mendapat persetujuan DPRD Indramayu.
“Secara pribadi saya tetap menolak, diluar itu kelembagaan mangga menjadi wewenang pimpinan DPRD Indramayu,”selorohnya.
Bola liar ini akan dibahas 50 wakil rakyat di DPRD Indramayu secara intensif untuk menetukan persetujuan atas pokok pikiran yang dituangkan oleh masing – masing Fraksi dalam pandangan umumnya, guna melegalkan permohonan Pemkab Indramayu atas persetujuan bersama keputusan Pemda Indramayu, guna pemindah tanganan dan tukar menukar aset milik Pemkab Indramayu.
Hal yang mendasar tentunya, penukaran lahan dalam tukar guling (ruilslag) adalah apabila pemerintah atau pihak lain(developer/yayasan) memandang tanah maupun bangunan tersebut sudah tidak pada tempatnya ataupun kawasannya sudah tidak cocok lagi ataupun tempatnya sudah terlalu sempit sekali sehingga tidak dapat mengembangkan usaha atau guna peningkatan pendapatan PAD.
Namun perlu diawasi bersama agar proses tukar guling (ruilslag) tanah maupun bangunan milik Pemkab Indramayu tersebut jangan sampai penukarannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena biasanya tanah maupun bangunan Pemkab letaknya sangat strategis di pusat kota yang tentunya sangat menguntungkan bagi pihak swasta/investor untuk tempat usaha, sedangkan ganti rugi penukaran lahan tersebut tidak sepadan, atau jangan sampai aset Pemkab itu mendapatkan penukaran lahan yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat kota.