Fokus NewsFokus PanturaLagi, Ketua Pansel Perumdam Nyatakan Proses Seleksi Legal

Lagi, Ketua Pansel Perumdam Nyatakan Proses Seleksi Legal

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, menyatakan bahwa proses dan tahapan seleksi hingga penetapan Direktur Utama Ady Setiawan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kehadiran dirinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 dan 3 DPRD Indramayu kemarin adalah bentuk tanggungjawab Pansel dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui wakil rakyat di DPRD Indramayu.

“Kemarin kami ditanya tentang anggapan masyarakat bahwa Dirut terpilih tidak masuk dalam daftar nama nama Calon Dirut yang mengikuti seleksi, kami jelaskan bahwa nama Ady Setiawan masuk 12 nama Calon Dirut yang lolos seleksi administratif,” kata Maman kepada Fokuspantura.com, Jum’at (12/11/2021).

Maman juga ditanya tentang regulasi dan dasar hukum Pansel, dimana produk hukum Perda sudah tidak sesuai dengan Permendagri nomor nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, salah satunya adalah pengalaman 15 tahun didalam Perda sementara diketentuan Permendagri hanya 5 tahun.

Ia pun lantas menjelaskan persoalan tersebut kepada wakil rakyat dan sudah meminta kepada Kabag Hukum Setda Indramayu untuk segera membuat draf perubahan Perda dan Perbup. Saat ditanya bahwa Pansel dianggap tidak menjalankan amanat pasal 37 Permendagri yang mengharuskan Pansel membentuk Tim UKK dan Konsultan, pihaknya menegaskan jika Tim UKK itu ada dan melibatkan perguruan tinggi di Cirebon serta Konsultan Parameter Indonesia milik sosok yang saat ini selalu mendampingi Bupati Indramayu.

“Jadi setelah kami paparkan semuanya, Anggota Komisi 1 dan 3 ahirnya memahami proses dan tahapan, memang saat itu saya meminta maaf tetapi bukan pada ranah kesalahan, hanya pelengkap dalam pembahasan RDP,” tandas Dewas Perumdam Tirta Darma Ayu ini.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra Indramayu, Syamsul Bahri Siregar, mengungkapkan, dirinya sudah menyusun legal opini seputar proses dan tahapan Pansel Calon Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu sejak awal. Beberapa catatan akademisi yang disuguhnya menyebutkan jika Legal Opinion ini disusun dengan menggunakan metode IRAC yang terdiri dari: Issue, Rules, Analysis dan Conclusion (Simpulan).

FOKUS BACA INI JUGA RDP Komisi 3, Ketua Pansel Perumdam Minta Maaf, Ini Penyebabnya.

Issue yang diangkat adalah Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, dengan mengacu kepada  beberapa peraturan perundang-undangan terkait yang dapat ditelaah untuk digunakan dalam menjawab persoalan tersebut yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu.

Sebagai bahan analisis dan disandingkan dengan beberapa dokumen dalam keterkaitannya dengan proses Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, yakni antara lain Keputusan Bupati Indramayu No.530.05/Kep.211-Eko/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu untuk Masa Jabatan 2021-2026, tanggal 13 April 2021. Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu Tahun 2021 No.03/PANSEL PERUMDA.TDA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, yang ditandatangani oleh Tim Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kab. Indramyu. Pengumuman Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu No.23/Pansel￾BUMD/VI/2021 tidak bertanggal, yang ditantangani oleh Ketua Tim Penguji Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Langkah awal analisis yang dilakukan, perlu ditelaah terlebih dahulu dan diuraikan beberapa pengertian berikut ini :

  1. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
  2. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
  3. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, yang terdiri dari jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
  4. Direksi adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Bidang.
  5. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
  6. Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Dewan Pengawas dan Bakal Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang ditetapkan Bupati.
  7. Bakal Calon Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
  8. Calon Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
  9. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Dewan Pengawas dan Bakal Calon Direksi sampai dengan pengangkatan oleh KPM.

Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu No.530.05/Kep.211-Eko/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu untuk Masa Jabatan 2021-2026, telah ditetapkan struktur yang terdiri dari Tim Seleksi, Tim Penguji, dan Sekretariat, yang jika diperhadapkan dengan ketentuan Permendagri No.37 Tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2020 belum berkesesuaian, yakni antara lain :

  1. Penggunaan istilah (nomenklatur) penamaan struktur yang seharusnya terdiri dari Panitia Seleksi, Sekrtariat Panita Seleksi, dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
  2. Penetapan Sekretariat Panitia Seleksi dan Tim UKK seharusnya cukup dengan Keputusan Panitia Seleksi;
  3. Jumlah dan unsur Panitia Seleksi belum sesuai, yakni berjumlah ganjil dan keanggotannya melibatkan unsur independen dan/atau perguruan tinggi;
  4. Keanggotaan Sekretariat Panitia Seleksi belum melibatkan unsur dari Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
  5. Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) belum terdiri dari unsur :

➢ Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian;

➢ Perangkat Daerah yang membidangi urusan keuangan;

➢ Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan;

➢ Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan; dan

➢ Perangkat Daerah yang membidangi urusan perekonomian dan pembangunan.

Bahwa berdasarkan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kab. Indramyu Tahun 2021 no.03/PANSEL￾PERUMDA.TDA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, yang ditandatangani oleh Tim Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan sejumlah persyaratan, yang jika diperhadapkan dengan ketentuan Permendagri No.2 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2020 belum berkesesuaian, yakni secara norma administratif seharusnya yang menandatangani pengumuman tersebut adalah Ketua Panitia Seleksi.

“Tidak memuat persyaratan khusus, antara lain persyaratan pengalaman kerja 10  tahun bagi calon Direksi dari Pegawai Perumda Air Minum Tirta DarmaAyu, dan 15 (limabelas) tahun bagi calon Direksi dari luar Pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu,” tuturnya.

Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu No.23/Pansel-BUMD/VI/2021, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, yang jika diperhadapkan dengan perinsip pertanggungjawaban administratif belum terpenuhi, antara lain pengumuman tersebut tidak bertanggal serta pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji, yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, karena pertanggungjawaban Tim UKK kepada Panitia Seleksi.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat dikemukakan kesimpulan bahwa proses seleksi Calon Direktur Utama pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu belum menyesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang tersedia.

Bahwa proses seleksi yang dilaksanakan dengan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dapat berdampak terbukanya peluang pembatalan.

“legal opinion ini dibuat untuk menjadi maklum adanya,” terang Ucok panggilan akrab Syamsul Bahri Siregar.

ads

Baca Juga
Related

Puluhan Komunitas Becak Rela Konvoi Temui Paslon Shalawat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Banyak cara yang dilakukan warga untuk menyampaikan aspirasi...

MUI Kecamatan Kandanghaur Ajak Warga Lawan Faham Radikalisme

KANDANGHAUR,(Fokuspantura.com),- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,...

Kang Uu : Potensi Bawang Putih di Jabar Besar

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),- Calon wakil Gubernur jawa Barat nonor urut satu,...

UU Ruzhanul Ulum ; Hadirnya Ulama dalam Perpolitikan Menjadi Referensi Umat

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Peran Ulama dalam perpolitikan di Indonesia, sebenarnya bukan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu