INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat, yang berlangsung dalam dua pekan ini, aduan tentang netralitas ASN kepada Bawaslu terus meningkat.
Kali ini, salah satu aktifis mahasiswa, mengadukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu dan salah satu Kepala Desa (Kuwu red) di wilayah Kecamatan Kedokanbunder resmi diadukan ke Bawaslu Indramayu, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Mereka mengadukan keduanya karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (6) jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
“Diduga telah terjadi Pelanggaran Pidana Pilkada yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu dan Kuwu Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder,” tutur Pelapor kepada awak media.
Menurutnya, kedua terlapor diduga telah menguntungkan salah satu Paslon dan atau merugikan Paslon lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dengan adanya pelaporan ini diharapkan publik dan para pejabat ASN memahami untuk tidak ikut serta berpolitik praktis membantu, menggiring dan mengintimidasi bawahan guna kepentingan Paslon lain yang menurut aturan terdapat sanksi pidana pemilu.
“Pelaporan ini terjadj di wilayah hukum Kabupaten Indramayu untuk memberikan efek jera bagi para ASN agar bisa netral dan tidak berpihak pada salah satu Paslon tertentu, ” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, saat dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan balasan atas peristiwa pelaporan dirinya ke Bawaslu Indramayu.
Sementara, Kuwu Cangkingan, Didi Wahyudi, mengaku kaget adanya aduan terhadap dirinya ke Bawaslu Indramayu atas tuduhan menguntungkan Paslon lain dalam chat WhatsApp group Kuwu Sakti Bermartabat beranggotakan beberapa kepala desa dan viral di media sosial.
“Terimakasih banyak atas informasinya,” tutur Didi menjawab pesan WhatsApp Fokus Pantura.
Seperti diketahui, Kadisdikbud Kabupaten Indramayu adalah pejabat ASN yang didadukan ke Bawaslu kemarin, sebelumnya ada juga pelaporan terhadap salah satu Camat dan Kepala Desa dengan dugaan netralitas ASN dalam video yang beredar. Termasuk adanya aduan dua Kepala Dinas yang merangkap Camat sedang dalam proses di Bawaslu Indramayu. (Red/FP)