INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, kembali menetapkan Tersangka baru yakni RR selaku Pihak Swasta atau Direktur PT. RDC, atas pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)pada pekerjaan Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019. Senin, 15 Juli 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, mengatakan, pasca Kejari Indramayu menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) kabupaten Indramayu, Car sebagai Tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan, pada Kamis 04/07/2024) lalu, kini penyidik kembali menetapkan tersangka dari pengembangan perkara tersebut.
“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” kata Arie.
FOKUS BACA INI JUGA : Polda Jabar Selidiki Proyek Tebing Air Terjun Bojongsari Senilai Rp14,7 Miliar
Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.189.871.205,00.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah primer Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” terangnya.
FOKUS BACA INI JUGA : Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Kadisbudpar Indramayu Ditahan
Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap Tersangka RR di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.(Red/FP).