Hukum & KriminalFokus PeradilanLagi, Eks Dirut PDAM Menang Banding PT TUN Lawan Pemkab Indramayu

Lagi, Eks Dirut PDAM Menang Banding PT TUN Lawan Pemkab Indramayu

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi kembali memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina.

Putusan banding PT TUN Jakarta bernomor register Nomor 245/B/2024/PT.TUN.JKT terakses secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, membuat Pemkab Indramayu tak berdaya dan harus patuh pada putusan sebelumnya.

Penasihat Hukum Tatang Sutardi, Khalimi, mengatakan, tidak ada satu pun pertimbangan Pengadilan TUN Bandung yang terkoreksi ataupun diubah, sehingga PT TUN Jakarta dalam amar putusannya menguatkan judex factie tingkat pertama.

“Ini artinya gugatan klien kami terhadap Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023 yang memerintahkan bayar sejumlah Rp. 53.909.578.164,01, tidak mempunyai daya paksa alias dicabut,” tegasnya.

Manfaat putusan tersebut kata Khalimi, menjadi alat bukti otentik karena memuat keterangan para saksi yang mendudukkan kliennya bersih dari prasangka-prasangka sebelumnya.

FOKUS BACA INI JUGA :  Ditagih Rp54 Miliar, Mantan Dirut PDAM Gugat Bupati Indramayu

Dikonfirmasi tentang kemenangan tersebut Tatang Sutardi mengatakan, kekurangan stok barang di gudang Perumdam Tirta Darma Ayu sebesar kurang lebih Rp54 milyar, hanyalah rumor.

“Biasalah isu musim pemilihan legislatif, isu apapun dihembuskan dengan maksud konstituen antipati tidak memilihnya,’’ tandas Tatang.

FOKUS BACA INI JUGA : Tak Terima Ditagih Rp 54 Miliar, Eks Dirut PDAM Menang Gugat PTUN Bupati Indramayu  

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemkab Indramayu, Wurid, mengatakan, pihaknya masih belum menerima hasil putusan majelis hakim terkait perkara yang ditanganinya melalui aplikasi online e-qourt yang bisa diakses secara cepat. Namun saat data online e-qourt tersebut dikirimkan atas amar putusan majelis hakim mengatakan putusan PTUN Bandung nomor 127/G/2023/PTUN.BDG ia berdalih sedang fokus pada sidang Pengadilan Negeri.

“Lah iya kang, hari ini ya. Saya belum buka e-qourt, lagi sidang di PN. Terimakasih kang infonya,” tutur Wurid saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Tatang Sutardi adalah mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021. Tatang tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas kekurangan persediaan barang Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang tanpa pernah para auditor melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung terhadap dirinya, kemudian diperintah Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengembalikan sekitar Rp 54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu melalui Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023. Bupati Indramayu akhirnya digugat di PTUN Bandung dengan register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG dengan putusan hakim dimenangkan oleh penggugat eks Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi.(Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Keluarga SMR Izinkan KJRI Jeddah Makamkan Jenazah di Arab Saudi

JEDDAH,(Fokuspantura.com),- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akhirnya menerima...

Terima Kunjungan Dirjen Kemenhub, Cabup Daniel Santuni Anak Yatim

KANDANGHAUR,(Fokuspantura.com),- Calon Bupati Indramayu Nomor 3, Daniel Muttaqin Syafiudin...

Perhitungan KPU Indramayu Selesai, Paslon Rindu Juara

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Hasil perhitungan cepat model C yang sudah dilakukan...

Tiba di Batam, Ketum SMSI Pusat Dipakaikan Tanjak Melayu

  BATAM, (Fokuspantura.com),- Dalam rangka menghadiri sekaligus membuka Rapat Pimpinan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu