INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Satnarkoba Polres Indramayu kembali bekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Sebelum diciduk, dua pelaku ini merupakan kaki tangan seorang ibu rumah tangga yang ditengarai polisi sebagai bandar sabu.
Mereka yang sudah diamankan adalah, Ris alias Bandot (32 tahun) dan CA (30 tahun), warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,30 gram siap edar dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Meski begitu, penyidik setempat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo B melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori, pengungkapan tersebut berawal jajarannya mendapatkan informasi dari warga yang menyatakan ada seseorang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Karangasem, Kecamatan Terisi. Usai mendapatkan informasi berharga tersebut, lalau sejumlah anggota Satnarkoba mendatangi lokasi yang disebutkan. Dan tak berapa lama berada di lokasi, petugas yang semula melakukan penyelidikan, melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang kebetulan sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan. Tanpa membuang kesempatan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu dibungkus plastik dan dibungkus lagi dengan kertas prada yang dilakban coklat disimpan di dasbord motor sebelah kiri. ” Setelah diintrogasi dia mengaku akan mengantarkan sabu atas suruhan CA. Dan atas pengakuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan CA di Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, ” papar dia.
Tangkap Ibu Rumah Tangga
Dari keterangan kedua pelaku tersebut, polisi kembali mengembangkan kasusnya. Keduanya mengaku jika barang bukti sabu itu dari Nur, warga Desa Jatimulya Kecamatan Terisi seorang ibu rumah tangga (IRT). Bahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah Nur, polis menemukan sabu seberat 9,03 gram. Nur pun digelandang ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ” Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 114 ayat ayat 1, jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika., dan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka pelaku diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, ” tegasnya.(Jae)