INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kuwu Telukagung, Suhardjo mengaku sudah mendapat undangan permintaan keterangan dari penyidik Unit 1 Jatanras Reskrim Polres Indramayu atas laporan pengaduan masyarakat nomor LP 349/B/XII/2019/Jabar/ RES.Imy. Bahkan sebelum ia menghadap penyidik, barang bukti sebuah pistol jenis Softgun dan bukti surat – surat kepemilikan sudah disita penyidik.
“Hadir hari minggu saya menghadap,” kata Suhardjo kepada Fokuspantura.com, menanggapi undangan panggilan Reskrim Polres Indramayu kemarin.
Menurutnya, dalam undangan penyidik, sedianya ia menghadap pada Jum’at(19/12/2019) kemarin, namun karena kesibukan dan atas kordinasi dengan penyidik, pihaknya baru bisa memberikan keterangan terkait pengaduan masyarakat pada Minggu dini hari.
Ia mengaku, jika pistol jenis Softgun yang selalu dibawa saat menjalankan tugas sebagai Kuwu Telukagung adalah legal dan memiliki surat resmi, mengingat dirinya adalah purnawirawan Polri.
“Softgun saya ada suratnya mas, tadi BB sofgun dan surat sudah diambil penyidik mas,” katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, jika pistol jenis Softgun tersebut bukan masuk kategori senjata api yang membahayakan.
“Kalau Softgun bukan kategori senjata api mas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kuwu Telukagung dan keluarganya oleh penyidik Reskrim Polres Indramayu bakal dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951 jo pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.