JUNTINYUAT,(Fokuspantura.com),- Upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat miskin melalui Program Bantuan Beras Sejahtera(Rastra) yang kini berubah menjadi program Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)dari Kementerian Sosial RI, kembali dimanfaatkan oleh kebijakan Pemerintahan Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pasalnya dari sekitar 1.900 karung beras yang dibagikan kepada sekitar 800 PKH telah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan.
Informasi yang diperoleh, pembagian beras masyarakat miskin untuk 800 Penerima Keluarga Harapan (PKH) Desa Segeran Kidul dilakukan oleh Pemdes Segeran Kidul melalui RT dan RW tidak sepenuhnya diberikan kepada sasaran, tetapi atas dalih kesediaan penerima manfaat dialihkan kepada masyarakat miskin yang tak menerima jatah beras untuk meredam gejolak masyarakat pun dilakukan. Bahkan yang lebih parah lagi, mereka (penerima beras red) telah dipungut uang sebesar Rp10 ribu untuk penerima beras 10 kg dan Rp5 ribu bagi penerima beras 5 kilo gram. Sontak peristiwa itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat setempat.
“Baru menjabat sudah memanfaatkan masyarakat miskin dari program beras, itu faktanya mereka bayar ko berasnya, sementara desa tetangga tidak,” ungkap sumber yang dirahasiakan.
Ia berharap, kebijakan Pemdes Segeran Kidul ini harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, agar dapat memberi efek jera dan tak merambah ke desa desa lain di Indramayu.
Sumber lain menuturkan, pembayaran beras dari warga miskin tersebut dipaksa oleh aparat desa dengan kalimat beras yang 10 kg biayanya Rp10 ribu dan beras yang 5 kg bayarnya Rp5 ribu.
“Saya dipaksa suruh bayar oleh pamong desa untuk bayar,”tutur sumber.
Sementara itu, Kuwu Segeran Kidul, Ahmad Yani saat dikonfirmasi di Kantor Desa Juntinyuat, Rabu(18/4/2018), membenarkan adanya pembayaran masyarakat penerima beras sejahtera dari mulai Rp2 ribu, Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Namun praktek yang dilakukan oleh masing-masing RT tersebut tanpa ada perintah langsung darinya. Ia menyayangkan kejadian tersebut menimpa masyarakat miskin di Desa Segeran Kidul, kendati apa yang sudah dilakukan adalah menurut i’tikad baik dari masyarakat penerima Rastra itu sendiri.
“Demi Allah saya tidak perintahkan, bahkan uang itu mereka bayar atas inisiatif sendiri dan ikhlas,”tuturnya.
Ia mengetahui jika sesuai aturan Pedoman Umum penyaluran Program BPNT adalah gratis dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat miskin, namun apa yang sudah terjadi di wilayah desanya murni inisiatif sendiri penerima manfaat.
“Saya sudah perintahkan semua RT untuk mengembalikan uang tersebut secepatnya,”tuturnya.
Terkait