KEDOKANBUNDER,(Fokuspantura.com),– Kepala Desa atau Kuwu dan Bendahara Desa se eks-Kawedanan Karangampel, mengikuti sosialisasi pengelolaan pembangunan, pajak dan keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskudes) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu di Aula Kecamatan Kedokanbunder, Senin, (24/7).
Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, H. Dudung Indra Ariska, mengharapkan dengan sosialisasi tersebut, pengelolaan keuangan desa dapat lebih transparan dan tepat sasaran. Dikatakannya, setiap transaksi keuangan desa sampai sekarang masih sesuai aturan meskipun laporannya masih bersifat tulisan dan belum secara langsung melalui siskudes.
“Alhamdulillah walaupun Siskudes masih offline dari pusatnya, tapi laporan keuangan tetap berjalan sesuai aturan meskipun bersifat tulisan saja”, ucapnya.
Dudung menambahkan, pada tahun 2018 nanti, Dana Desa (DD) dikabarkan meningkat menjadi seratus persen. Hal ini memungkinkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terjun langsung ke lapangan. Oleh karena itu, desa harus mempersiapkan mulai dari sekarang untuk mengelola keuangan desa dengan lebih baik lagi.
“Kita kelola keuangan desa dengan baik dan sesuai aturan. Jangan sampai nanti apa yang dilakukan para kuwu, dianggap menyelewengkan anggaran dan berurusan dengan penegak hukum”, pintanya.
Sementara salah satu Kasi di DPMD Kabupaten Indramayu, Umar Dani SH menjelaskan, Siskudes ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu, namun saat ini aplikasi siskudes tersebut dalam keadaan offline. Sehingga kegiatan sosialisasi ini hanya untuk mengingatkan kembali terhadap kuwu dan perangkat desa agar penggunaan anggaran sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Karena dengan Siskudes, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Provinsi pengelolaan keuangan desa menjadi transparan dan tepat sasaran dalam percepatan pembangunan di desa.
“Kita tidak ingin kuwu, perangkat desa maupun masyarakat saling mencurigai satu sama lain berkenaan dengan pengelolaan keuangan desa. Sehingga dengan aplikasi siskudes ini nantinya, semua penggunaan keuangan desa dapat transparan”, ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam pengelolaan keuangan desa, tidak hanya kuwu saja yang bertanggung jawab. Melainkan kuwu juga dapat mendelegasikan kepada perangkat desanya agar lebih terarah dari sebelumnya.
“Perangkat desa juga harus memahami tugas pokok kuwu”, katanya.
Menurut Umar, terkait dengan penggunaan DD, ADD dan Banprov, desa di Kabupaten Indramayu masih mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
“Tidak ada yang tersandung hukum dan mudah-mudahan tidak ada sampai seterusnya”, tandasnya. (Abdul Jaelani)