BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, telah memutuskan vonis kepada Kuwu Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kuwu Kedungwungu, Solikhin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) yang diputus PN Bandung pada 15 Juni 2020 lalu sebagaimana dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.
“Menyatakan terdakwa Solihin bin Rasiwan yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Eriambodo Setiawan.
Selanjutnya, ia menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Oto Suyoto, membenarkan putusan atas kliennya yang baru saja di tetapkan oleh Majelis Hakim Pengadolan Tipikor Bandung bulan kemarin. Namun dirinya mengaku akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Betul kami akan ajukan memori banding atas putusan itu, untuk detailnya bisa dilihat di google saja,” kata Oto saat dikonfirmasi Fokuspantura.com.
Seperti diketahui, perkara tersebut merupakan limpahan kasus penanganan penyidikan Polres Indramayu dan saat ini terdakwa masih menjalani tahanan kota.