INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Surat Keputusan pemberhentian sementara itu disampaikan Asda 1 Setda Indramayu kepada Camat Sukagumiwang, disaksikan Ketua BPD, LPM dan Jurutulis Desa Tersana di Ruang ASda 1 Setda Indramayu, Jumat 18 Nopember 2022.
Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, penyerahan SK pemberhentian sementara kepada Kuwu Desa Tersana dilakukan melalui proses dan tahapan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurutnya, dari catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, yang bersangkutan sudah tidak dapat menjalankan rekomendasi LHP yang menyebabkan kerugian keuangan negara salah satunya diduga ia menghilangkan asset negara berupa mobil siaga serta tindakan hukum lain dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Bahkan saat ini keberadaan yang bersangkutan (kuwu red) tidak jelas.
“Yang bersangkutan entah dimana keberadaannya dan sudah melampaui 60 hari catatan LHP Inspektorat, maka diputuskan untuk diberhentikan sementara,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu ini.
Ia menegaskan, langkah tegas itu, sebagai bentuk edukasi kepada seluruh Kuwu di Kabupaten Indramayu, agar dalam menjalankan tugas dan kewajiban terutama pengelolaan pemerintahan di Desa, hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk sementara, kata Jajang, pelaksanaan pemerintahan di Desa Tersana, sudah ditunjuk Plh Kuwu Desa Tersana yaitu Jurutulis Desa Tersana agar dapat melanjutkan tugas sebagai Kuwu Desa tersana sampai menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati Indramayu.