INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi 2 DPRD Indramayu melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) terhadap beberapa lokasi fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Indramayu, Selasa,25 Januari 2022.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja komisi dan pendalaman terhadap persoalan yang dihadapi saat ini berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD Indramayu sebagai wakil rakyat.
Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam, menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan rasionalisasi tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu saat ini. Salah satu bentuk kejanggalan yang ditemukan saat berkunjung di salah satu klinik di wilayah Kabupaten Indramayu, pihaknya mendengar penyampaian dari para Nakes jika rasionalisasi yang sudah dilakukan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, karena yang biasanya para Nakes bekerja dengan 3 shift, saat ini hanya 2 shift akibat kurangnya SDM.
“Fakta dilapangan pelaksanaan rasionalisasi di lingkungan Dinkes Indramayu tidak rasional dan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” kata Dalam usai menggelar Kunker.
Pendalaman dari hasil Rapat Kerja yang sudah dilakukan, selanjutnya disinkronkan dengan kondisi dilapangan ditemukan adanya dugaan perencanaan yang belum matang dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) tahun 2022.
Politisi PKB Indramayu ini juga menyoal tentang adanya proses rekruitmen PTT yang dilakukan oleh salah satu BLUD Indramayu pada tanggal 5 Januari 2022 lalu dan dianggap telah melanggar Surat Bupati Indramayu nomor 800/1294/Kesra yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2021 tentang Larangan Rekruitmen Pegawai Baru, jika larangan Bupati Indramayu tersebut belum dicabut. Sementara proses seleksi PTT baru di salah satu BLUD tersebut sudah berjalan dan membuka pendaftaran PTT baru dengan kebutuhan 6 dokter belum lama ini.
“Surat Bupati tentang larangan Rekruitmen Pegawai Baru sudah dicabut belum ?, Ko membuka lagi pendaftaran pegawai PTT baru, ditambah beberapa UPTD Puskesmas juga informasinya diberikan kesempatan untuk mengusulkan, ada larangan tapi dilakukan rasionalisasi terus mengangkat lagi, jadi rasional tidak ?,” Tanya Politisi Dapil Indramayu 5 ini.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinkes Indramayu, Wawan Ridwan, mengungkapkan, upaya rasionalisasi pegawai di lingkungan Dinkes Indramayu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan surat edaran Bupati Indramayu tentang rasionalisasi tenaga PTT bersumber
dana APBD.
Guna menjalankan amanah Bupati Indramayu, untuk tenaga PTT Klinik
Putra Remaja (KPR) dikurangi sesuai
analisa kebutuhan tenaga untuk
efisiensi.
Menurutnya, dengan jumlah yang ada saat ini setelah rasionalisasi, Klinik Karya Remaja akan tetap berjalan optimal dan lebih sehat.
“Karena judulnya rasionalisasi atau “pemangkasan” maka dilakukan pengurangan tenaga dan yang masih bekerja adalah tenaga yg telah
bekerja di KPR atau Puskesmas
Margadadi sebagai UPTD pengampu
dari KPR. Kami pastikan tidak ada
pegawai baru di KPR,”ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ia juga membantah jika pemangkasan rasionalisasi tersebut berlaku bagi Puskesmas-puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu, namun demikian adanya perubahan nomenklatur dan pelaksanaan BLUD, pihaknya telah melakukan rotasi.
“Kalau di Puskesmas tidak ada pemangkasan, hanya dialihkan statusnya dari tenaga PTT menjadi tenaga BLUD berdasarkan kemampuan Puskesmas membayar gaji dari dana BLUD dan beban Puskesmas terkait jumlah tenaga BLUD yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan di RSUD MIS Krangkeng tidak ada rasionalisasi tenaga BLUD karena sebagian besar pegawai pelayanan di RS tersebut adalah tenaga PTT. Begitupun di RSUD Indramayu dan RSUD MA Sentot tidak ada tenaga PTT, semua tenaga Non PNS nya adalah tenaga BLUD dan tenaga outsourching.
Sementara itu, data yang diperoleh Fokuspantura.com, menyebutkan, Bupati Indramayu, Nina Agustina telah menandatangani surat bernomor 800/3198/adbang tanggal 29 Desember 2021 tentang Rasionalisasi PTT di Kabupaten Indramayu. Dalam lampiran surat tersebut sedikitnya terdapat 11 perangkat daerah yang harus dilakukan rasionalisasi PTT. Dari 11 perangkat daerah Dinas Kesehatan meliputi Puskesmas merupakan angka tertinggi rasionalisasi PTT . Dari data PTT yang ada saat ini sebanyak 253 orang di pangkas menjadi 174 PTT atau diberhentikan 79 PTT. Begitupun di beberapa OPD lainnya seperti Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dari 63 PTT rasionalisasi hanya 30 PTT. Dinas Lingkungan Hidup dari 16 PTT dirasionalisasi sebanyak 10 PTT, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari 20 menjadi 10 PTT. Dinas Perhubungan dari 15 dirasionalisasi 10. Dinas Pertanian dari 16 dirasionalisasi 10 PTT. Dinas Keuangan Daerah dari 15 menjadi 12 PTT. Dinas Kimrum dan Pertanahan dari 16 menjadi 10 PTT. Dinas Kesehatan dari 53 menjadi 25 PTT. Dinas Penanaman Modal dan PTSP dari 16 menjadi 10 PTT dan Diskanla dari 38 menjadi 25 PTT