JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu Daryatmo, Nurdin Tampubolon, tetap optimistis partainya bakal lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Nurdin di tengah berlangsungnya konflik Partai Hanura yang mempengaruhi keabsahan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah diunggah.
Sebab, dengan munculnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru pihak Oesman Sapta Odang, tentunya mengubah susunan kepengurusan dan akan berbeda dengan data yang telah diunggah di Sipol.
Dengan demikian, Sipol Hanura dikhawatirkan tak bisa diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mereka terancam tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Itu biasa saja, kan menyesuaikan saja. Yang penting dari data yang di partai, tidak bermasalah karena itu hanya pengurus. Siapa pun bisa jadi pengurus partai,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018) seperti dikutip Kompas.com.
Nurdin menegaskan, pihaknya saat ini juga tengah mendaftarkan kepengurusan yang baru dari kubu Daryatmo. Meski baru mendaftar, ia optimistis bisa memperbarui data yang sudah diunggah di Sipol sehingga bisa diverifikasi faktual oleh KPU.
Ia menyatakan, meski tersisa dua hari untuk memperbarui data Sipol, Nurdin meyakini hal itu bisa diselesaikan.
“Cukup (waktunya). Saya kira enggak ada masalah,” tutur Nurdin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menggubris konflik yang terjadi di Partai Hanura dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.
Dengan demikian, KPU tetap mendasarkan verifikasi faktual berdasarkan kepengurusan dari Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Padahal, Hanura sebelumnya dalam rapat dengar pendapat tersebut mengusulkan agar verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebab, bagi Partai Hanura yang terpecah karena konflik, jika verifikasi faktual mengacu pada SK Menkumham maka data Sipol yang telah diunggah akan berubah.
Pasalnya, Menkumham baru mengeluarkan SK Kepengurusan terbaru yang mengakui kepengurusan Oesman Sapta Odang dengan susunan kepengurusan yang berbeda pula.
“KPU tetap pada pendirian akan revisi sebagaiman yang dibahas dengan pimpinan (Komisi II) dan rapat konsultasi tadi malam. Hanya pasal yang kami sampaikan yang kami revisi. Selebihnya kami tak bisa mengkomodir,” kata Ketua KPU Arief Hidayat dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).