Hukum & KriminalKuasa Hukum CSI Klaim Kliennya tak Bersalah

Kuasa Hukum CSI Klaim Kliennya tak Bersalah

CIREBON,(Fokuspantura.com), Kuasa hukum dari PT Cakrabuana Sejahtera Indonesia, bersikukuh klienya tidak melakukan tindak kejahatan. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dua petinggi PT CSI yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi, red) terdakwa Imam Santosa dan M. Yahya, Senin (31/07).

Pledoi setebal 203 halaman dibacakan hanya 20 halaman saja oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pembacaan pledoi ini, tim kuasa hukum menyatakan jika terdakwa tidak ada niat jahat saat melakukan penghimpunan dana dari masyarakat.

Padahal, syarat suatu perilaku untuk dinyatakan masuk ranah pidana adalah niat jahat.

“Undang Undang yang diterapkan dalam memidana keduanya harusnya bukan menggunakan UU Perbankan Syariah seperti yang dituduhkan oleh JPU, melainkan UU Lembaga Keuangan Mikro karena UU LKM ini lahir setelah perbuatan terdakwa dilakukan dan UU LKM ini merupakan perubahan dari UU Perbankan Syariah,” kata Aristo Pangaribuan, salah satu kuasa hukum terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Sumber.

Menurutnya, Berdasarkan KUHAP, UU yang dijadikan untuk menjerat itu harus setelah perbuatan terdakwa dilakukan dan yang diambil adalah hukuman yang menguntungkan terdakwa, maka tuntutannya pasti harusnya di bawah 10 tahun.

“Itu amanat KUHAP ya,” kata Aristo.

Aristo menambahkan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pun sebetulnya tidak ada tuduhan terkait penipuan yang dilakukan kliennya, melainkan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin.

“Sejauh klien kami melakukan penghimpunan dana, tidak ada teguran dari Kementerian Koperasi. Suatu tindakan hukum harusnya dijadikan langkah terakhir dalam suatu perbuataan, tapi bagi klien kami justru sebaliknya yaitu dijadikan langkah pertama,” katanya.

Saat pembacaan pledoi , diketahui selama kedua terdakwa melakukan penghimpunan dana ini, diketahui tidak ada penundaan pembayaran keuntungan bagi hasil kepada nasabah sebesar 5 persen atau Rp 5 juta dari investasi di koperasi Rp 100 juta.

“Tidak ada penundaan pembayaran, semuanya lancar. Justru menjadi tersendat setelah kedua klien kami dijadikan tersangka,” kata Aristo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Beni Harkat menolak semua pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Beni, pihaknya tetap berpegangan kepada seluruh tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu.

“Kami tetap berpegangan kepada tuntutan kami, yaitu kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi tahanan dan denda Rp 12 miliar atau subsider lima bulan penjara,” kata Beni saat dikonfirmasi usai sidang. (Son/FP)

ads

Baca Juga
Related

Sekretariat DPD Partai Golkar Indramayu Penuh Baliho Paslon Baher – Kasan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bicara politik tidak bisa disamakan seperti hitungan matematika...

BKD Indramayu Siap Cairkan Dana Pilwu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu saat ini...

XL Axiata Toreh Operator Terbaik Kedua Nasional

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- CEO & Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini...

Azun, Uang Jaminan Biaya Pasien RSUD Indramayu Bisa Pungli.

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dasar penetapan managemen RSUD Indramayu terhadap uang jaminan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu